3 April 2026
Beranda blog Halaman 8

Pemerintah Terapkan Batas Pembelian BBM Bersubsidi 50 Liter per Kendaraan per Hari

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah menetapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maksimal 50 liter per kendaraan per hari sebagai respons atas meningkatnya tekanan krisis energi global.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menegaskan bahwa pengaturan distribusi dilakukan melalui sistem barcode MyPertamina.

“Distribusi BBM akan diatur dengan penggunaan barcode MyPertamina, dengan batas wajar 50 liter per kendaraan dan tidak berlaku untuk kendaraan umum,” ujar Airlangga dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pengendalian konsumsi energi dan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.

Menurut Airlangga, kondisi perekonomian nasional saat ini masih stabil dan ditopang oleh fundamental yang kuat, termasuk dari sisi ketersediaan energi.

Selain pembatasan BBM, pemerintah juga mendorong langkah efisiensi energi melalui penyesuaian pola kerja dan mobilitas. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan, serta pengurangan penggunaan kendaraan dan perjalanan dinas.

“Potensi penghematan ke APBN mencapai Rp6,2 triliun dari kompensasi BBM, sementara total pengeluaran masyarakat untuk BBM dapat dihemat hingga Rp59 triliun,” kata Airlangga.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan pasokan energi nasional tetap dalam kondisi aman di tengah ketidakpastian global.

Ia menyebut cadangan BBM, gas, hingga LPG saat ini berada di atas standar minimum nasional, sehingga masih cukup untuk memenuhi kebutuhan domestik.

“Cadangan kita aman. Tapi kita tetap antisipasi dengan mencari sumber energi alternatif dari luar kawasan konflik,” ujar Bahlil.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM secara bijak, sejalan dengan kebijakan pembatasan yang diterapkan pemerintah.

“Kalau mobil sudah diisi 50 liter, itu pada umumnya sudah penuh. Untuk penggunaan yang tidak terlalu penting, kami mohon bisa disesuaikan,” katanya.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa kebijakan pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan umum dan angkutan logistik. Pemerintah tetap memberikan kelonggaran agar distribusi barang dan jasa tidak terganggu.

Terkait harga, pemerintah memastikan belum ada penyesuaian baik untuk BBM subsidi maupun non-subsidi hingga saat ini. Evaluasi akan terus dilakukan mengikuti perkembangan harga minyak dunia.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

PBB Tolak Hukuman Mati, Desak Israel Cabut UU untuk Teroris

PBB/New York, aktual.com – PBB menentang hukuman mati dan meminta Israel mencabut serta tidak menerapkannya, kata juru bicara PBB Stéphane Dujarric pada Selasa (31/3).

Sebelumnya, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengatakan parlemen Israel telah mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi teroris.

“Posisi [Sekretaris Jenderal Antonio Guterres] sangat jelas. Kami menentang hukuman mati dalam segala bentuknya. Kami meminta pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya,” kata Dujarric dalam konferensi pers.

Sebelumnya, media Israel melaporkan rancangan undang-undang tersebut akan diterapkan kepada mereka yang dihukum karena pembunuhan bermotif nasionalisme atau rasisme.

Kebijakan itu menuai kritik karena berpotensi diterapkan secara diskriminatif, dengan kemungkinan hanya menargetkan warga Palestina dan bukan pelaku Yahudi dalam kasus serupa.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Komisi III DPR Buka Opsi Pansus Kasus Penyerangan Air Keras Andrie Yunus

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Aktual/DOK DPR RI

Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR RI membuka kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) guna mendalami kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Wacana tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno internal komisi.

“Yang jelas, Komisi III DPR akan menggelar yang namanya rapat pleno khusus terkait masalah ini, sikap kita akan seperti apa. Lalu, sebelum atau setelah rapat pleno, kami perlu memanggil memang, apakah forumnya nanti namanya pansus, apakah namanya rapat bersama. Jadi bisa ada dua kemungkinan,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat dengan tim kuasa hukum Andrie Yunus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Habiburokhman menegaskan pihaknya akan menampung berbagai masukan terkait kasus tersebut serta berkomitmen mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas. Ia menyebut keputusan belum dapat diambil dalam rapat saat ini karena masih dalam tahap pengumpulan aspirasi.

“Jadi nggak memungkinkan kita mengambil keputusan saat ini ya, karena toh sudah ada tiga kesimpulan, saya pikir sudah ada sebagian kita akomodir aspirasi kawan-kawan di sini. Yang jelas, Komisi III DPR berkomitmen mengawal penegakan hukum dan keadilan kasus ini hingga tuntas,” tutur Habiburokhman.

Sebelumnya, usulan pembentukan pansus disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Benny Utama. Ia menilai kasus ini perlu pengawalan lintas sektor mengingat adanya indikasi keterlibatan banyak pihak.

“Tadi kan dalam paparan ada 16 pelaku yang terdeteksi. Barangkali ini harus diberikan masukan. Dan kita tentu pernyataan Presiden ini barangkali ini menjadi acuan bagi kita bersama,” kata Benny dalam rapat.

“Dan kita di Komisi III saya yakin, Pak Pimpinan, Pak Ketua, dari awal saya mengikuti, Pak Ketua, sangat memperhatikan kasus ini,” sambungnya.

Benny juga mendorong agar DPR membentuk pansus sebagai bentuk pengawasan lebih luas, dengan melibatkan komisi lain yang memiliki keterkaitan, seperti Komisi I dan Komisi XIII.

“Dan mungkin yang terakhir, Pak Ketua, karena ini mungkin melibatkan TNI barangkali tadi ada saran mungkin melibatkan komisi, komisi lain melalui Pansus barangkali,” ujar Benny.

“Barangkali menjadi pikiran, ada komisi I, Komisi XIII barangkali Pak Ketua, kita Komisi III barangkali ini menjadi pikiran kita untuk mengungkap lebih luas lagi keterlibatan-keterlibatan ini,” tambahnya.

Dalam rapat yang sama, Ketua YLBHI Muhamad Isnur turut mendorong DPR untuk mengambil langkah konkret dalam mengawal kasus tersebut, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik kejadian.

“Maka saya berharap minimal Komisi III bisa mendorong pemerintah juga bersama-sama untuk membuka lebih lanjut siapa aktor intelektualnya, agar apa? Agar tidak terjadi lagi ke depan sesuatu yang seperti ini,” ujar Isnur dalam rapat.

Isnur juga menekankan pentingnya pembentukan pansus atau panja, serta penguatan fungsi pengawasan DPR terhadap lembaga intelijen.

“Maka, langkah-langkah baik itu panja maupun pansus kami harapkan juga ada. Dan dalam fungsi satu lagi yang kemarin juga sempat disuarakan, pengawasan intelijen. Undang-Undang Intelijen jelas sekali memandatkan DPR punya pengawasan,” ujar Isnur.

“Jadi saya, saya juga berharap Komisi III bisa mendorong terus pengawasan intelijen harus ada audit yang serius ya,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kuasa Hukum Baru Rendy Brahmantyo Kawal Proses Hukum di Polres Metro Jakarta Selatan

Jakarta, aktual.com – Kantor Hukum Gani Djemat & Partners telah ditunjuk oleh Rendy Brahmantyo (Embo) sebagai kuasa hukumnya yang baru dalam perkara yang saat ini diproses di Polres Metro Jakarta Selatan. Sebagai tindak lanjut dari penunjukan tersebut, tim kuasa hukum telah memperkenalkan diri kepada Penyelidik yang menangani perkara dimaksud.

Penasihat Hukum Rendy Brahmantyo, Denny Ompusunggu S.H. menilai perlunya update perkembangan kasus yang baru ditanganinya.

“Kami telah secara resmi ditunjuk sebagai Penasihat Hukum Rendy Brahmantyo, sehingga perlu rasanya kami memperkenalkan diri kepada Penyelidik Polres Jakarta Selatan sekaligus menanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah dari klien kami terhadap Saudari CR melalui postingan yang diunggah melalui media sosial miliknya,” Tutur Denny, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (31/03/2026).

Dari informasi awal yang diterima, penyelidik Polres Metro Jakarta Selatan diketahui telah melayangkan undangan kepada para Saksi dan Terlapor, Saudari CR, untuk kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga saat ini, perkembangan perkara tersebut masih dalam proses Penyelidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan, sehingga seluruh pihak diminta untuk menghormati tahapan hukum yang sedang berlangsung.

“Sebagai WNI yang baik, sudah sepatutnya taat hukum. Saya berharap setiap tahapan dihormati serta dijalani oleh semua pihak sesuai aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya proses tersebut,” Ujarnya.

Sebagai kuasa hukum Rendy Brahmantyo, Gani Djemat & Partners menegaskan akan terus mengawal Laporan Polisi ini demi kebenaran dan kepentingan Hukum Rendy Brahmantyo secara profesional, serta mendukung penegakan Hukum yang objektif, tertib, dan berkeadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pertamina Patra Niaga Kerahkan 345 Kapal, Jaga Distribusi Energi Nasional di Tengah Geopolitik Global

Armada kapal Pertamina Patra Niaga untuk distribusi BBM, LPG, Avtur dan produk energi lainnya. (ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga)
Armada kapal Pertamina Patra Niaga untuk distribusi BBM, LPG, Avtur dan produk energi lainnya. (ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga)

Jakarta, aktual.com – Pertamina Patra Niaga mengoptimalkan peran armada kapal yang menjadi penghubung berbagai titik distribusi energi domestik, mulai dari kilang, terminal, hingga titik suplai strategis di seluruh Indonesia.

Hingga saat ini, Pertamina Patra Niaga mengoperasikan 345 armada kapal, baik milik sendiri maupun kapal sewa, yang menjadi tulang punggung distribusi produk energi nasional lintas wilayah, mulai dari BBM, LPG, Avtur, hingga produk energi lainnya.

“Perusahaan telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk menjaga keandalan pasokan energi nasional di tengah dinamika yang ada,” kata Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo dalam keterangan di Jakarta, Rabu (1/4).

Menurut dia, armada kapal itu berperan penting dalam mendukung penyaluran berbagai produk energi, sehingga distribusi dapat menjangkau berbagai wilayah secara aman dan tepat waktu, dari wilayah timur hingga barat nusantara.

Mars Ega Legowo mengatakan bahwa seiring meningkatnya mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi di berbagai wilayah, kebutuhan energi nasional, khususnya LPG dan BBM jenis gasoline, mengalami tren peningkatan.

Dalam hal ini, menurut dia, dinamika geopolitik global, termasuk perkembangan situasi di kawasan Timur Tengah, turut menjadi perhatian dalam menjaga kelancaran pasokan energi.

“Kami juga terus memonitor perkembangan situasi global secara intensif dan memastikan seluruh sistem distribusi energi, termasuk dukungan armada logistik dan infrastruktur distribusi, tetap beroperasi secara optimal. Hal ini bertujuan agar pasokan energi tetap terjaga dan dapat menjangkau masyarakat di berbagai wilayah Indonesia,” ujar Ega.

Pertamina Patra Niaga juga berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan sebagai wujud komitmen perusahaan dalam menjaga ketahanan energi nasional di tengah dinamika yang berkembang.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Permohonan Maaf Redaksi Aktual.com, Sesuai Aturan BKN Angga Raka Terima Satu Gaji

Angga Raka Prabowo (Antara)
Angga Raka Prabowo (Antara)

Jakarta, aktual.com – Besaran pendapatan Angga Raka Prabowo yang diperkirakan sekitar Rp917 Juta per bulan adalah keliru. Angga hanya menerima satu gaji.

Hal ini didasarkan pada ketentuan mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Tunjangan Fungsional, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat publik yang merangkap jabatan hanya diberikan satu penghasilan.

“PNS yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menduduki rangkap jabatan hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan yang nilainya paling besar,” bunyi Pasal 12 PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG TATACARA PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL.

Artinya, meskipun seseorang menduduki lebih dari satu jabatan, penghasilan yang diterima tetap hanya berasal dari satu posisi yang ditetapkan secara resmi.

Dengan demikian, Angga Raka Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, serta Komisaris Utama Telkom Indonesia, tidak menerima akumulasi gaji dari ketiga jabatan tersebut.

Ketentuan ini menegaskan bahwa sistem penggajian pejabat publik tetap mengacu pada prinsip akuntabilitas dan efisiensi anggaran negara.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai potensi total penghasilan hingga ratusan juta rupiah per bulan muncul dari asumsi penggabungan gaji di setiap jabatan yang diemban. Namun dalam praktiknya, regulasi membatasi hal tersebut.

Dengan ini kami redaksi aktual.com menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo dan pembaca atas kekeliruan dalam pemberitaan aktual yang dimuat pada tanggal 1 Februari 2026 dengan link berikut:

https://aktual.com/rangkap-tiga-jabatan-gaji-angga-raka-diperkirakan-tembus-rp917-juta-per-bulan/

Redaksi aktual.com berkomitmen untuk menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi serius dalam meningkatkan profesionalitas kerja jurnalistik, khususnya dalam hal verifikasi, keberimbangan, serta pemisahan yang tegas antara fakta dan opini.

Redaksi juga menegaskan komitmen untuk menjalankan praktik jurnalistik yang bertanggung jawab, beretika, dan menghormati hak-hak individu, sejalan dengan prinsip kebebasan pers yang sehat dan bermartabat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain