28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 830

ICC Tolak Permintaan Pembatalan Israel Terhadap Penangkapan Netanyahu

Ilustrasi Mahkamah Pidana Internasional (ICC). ANTARA/Anadolu/py

Den Haag, aktual.com – Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (24/4) menolak permintaan pembatalan atau penangguhan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant.

Melalui pernyataan pada Kamis (24/4), ICC mengklarifikasi bahwa meskipun pihaknya telah menerima banding Israel untuk pertimbangan ulang yurisdiksi ICC atas kejahatan yang dilakukan di wilayah-wilayah Palestina, hal ini tidak memengaruhi surat perintah penangkapan yang berlaku.

Masalah yurisdiksi, katanya, menyangkut apakah ICC bisa mengadili individu atas dugaan kejahatan yang dilakukan di Gaza dan Tepi Barat, wilayah di mana status kenegaraan dan kedaulatan Palestina masih diperebutkan.

Putusan itu mengamanatkan bahwa masalah yurisdiksi dikembalikan kepada Kamar Praperadilan ICC, yang pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November 2024.

Kamar Praperadilan sebelumnya telah menemukan alasan-alasan rasional untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kamar Banding menekankan bahwa surat perintah penangkapan tetap sah dan tidak berpengaruh oleh peninjauan yurisdiksi, yang kini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap argumen hukum Israel.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Wiranto Ungkap Sikap Prabowo Soal Usulan Purnawirawan Copot Gibran dari Wapres

Jakarta, aktual.com – Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Wiranto mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menghornati pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang memuat delapan usulan.

Wiranto mengatakan bahwa Presiden Prabowo menghormati dan memahami berbagai pendapat yang dinilai sangat wajar jika terjadi di masyarakat, namun tentunya Presiden sebagai kepala pemerintahan tidak bisa secara spontan menjawab usulan yang telah disampaikan secara terbuka itu, mengingat ada kewenangan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

“Sudah banyak berita yang muncul, maka inilah ya sikap Presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai. Karena kita paham bahwa perbedaan itu ada yang pro, ada yang kontra. Perbedaan di masyarakat itu wajar-wajar saja,” kata Wiranto saat memberi keterangan pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/4).

Adapun pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI memuat delapan poin usulan, mulai dari mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan, hingga menuntut perombakan (reshuffle) menteri.

Presiden Prabowo, dalam sikap yang disampaikan melalui Wiranto, tidak ingin perbedaan tersebut mengeruhkan suasana kebangsaan yang saat ini sedang menghadapi banyak tantangan.

Menurut Wiranto, Presiden Prabowo sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, bahkan Panglima Tertinggi TNI tentu memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, namun tentunya tidak bisa saling mencampuri tatanan negara yang menganut trias politika, antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya Presiden, bukan domain Presiden, tentu ya Presiden tidak akan ya menjawab atau merespons itu,” kata Wiranto.

Selain itu, dalam setiap pengambilan kebijakan atau keputusan, Presiden tentunya mendengarkan tidak hanya dari satu sumber. Keputusan itu pun tidak hanya berfokus pada satu bidang, sehingga tidak bisa juga dikatakan bahwa Presiden Prabowo tidak merespons soal usulan yang ditujukan kepadanya.

Presiden juga berpesan agar masyarakat tidak ikut berpolemik terhadap masalah itu, serta tidak menyikapi pro dan kontra karena hanya akan menimbulkan kegaduhan yang mengganggu kebersamaan dan keharmonisan bangsa.

“Tentu ada penjelasan-penjelasan resmi yang bisa mendinginkan suasana. Kita sedang menghadapi banyak masalah, tentunya yang kita harapkan adalah satu ketenteraman di masyarakat,” kata Wiranto.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Tingkatkan Konektivitas Nusantara, Pelita Air Tambah Armada Baru

Jakarta, Aktual.com – Pelita Air secara resmi menyambut kedatangan armada terbarunya, Airbus A320 dengan registrasi PK-PWN, pada Kamis, 24 April 2025. Kehadiran pesawat ini memperkuat komitmen perusahaan dalam mendukung konektivitas domestik, memperluas cakupan layanan, dan mendukung sektor pariwisata nasional.

Direktur Utama Pelita Air, Dendy Kurniawan, menyampaikan bahwa penambahan armada ini adalah bagian dari upaya untuk memperkuat infrastruktur transportasi udara nasional dan meningkatkan kualitas layanan yang dapat diandalkan oleh masyarakat.

“Kedatangan Airbus A320 PK-PWN ini memperkuat langkah kami untuk memperluas jangkauan layanan penerbangan domestik. Kami ingin memastikan bahwa Pelita Air tidak hanya menyediakan penerbangan yang aman dan nyaman, tetapi juga memberikan layanan yang dapat diandalkan, terutama dalam hal ketepatan waktu yang merupakan prioritas utama kami,” ujar Dendy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (25/4/25).

Dirinya menambahkan bahwa ekspansi armada ini merupakan wujud keseriusan Pelita Air dalam mendukung pembangunan sektor pariwisata dan konektivitas antar daerah. Pelita Air, juga telah memastikan kedatangan pesawat-pesawat berikutnya, yakni armada ke-14 pada awal Juni 2025, dan armada ke-15 dan 16 pada awal Desember 2025.

“Kami berkomitmen untuk terus memperluas rute penerbangan dan meningkatkan kualitas layanan. Tahun ini kami telah memastikan kedatangan armada ke-14 pada awal Juni, dan armada ke-15 serta 16 pada awal Desember. Hal ini adalah upaya kami untuk memperluas layanan penerbangan Pelita Air agar dapat dinikmati oleh lebih banyak masyarakat,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari PT Pertamina (Persero), Pelita Air memegang peran strategis dalam mendukung agenda pemerintah, khususnya terkait dengan pembangunan infrastruktur dan penguatan sektor pariwisata nasional. Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa penambahan armada ini merupakan langkah yang selaras dengan visi Pertamina untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh Indonesia.

“Pelita Air dengan armada barunya semakin memperkuat konektivitas dan mendukung sektor pariwisata di Nusantara. Kami mendukung penuh langkah ini, karena selain memperluas aksesibilitas, ini juga membantu menciptakan mobilitas yang efisien, yang pada gilirannya akan meningkatkan daya saing dan produktivitas nasional,” ujar Fadjar.

Dengan kedatangan Airbus A320 PK-PWN, Pelita Air semakin memperkuat posisinya sebagai maskapai nasional yang berfokus pada pengembangan konektivitas domestik. Di tahun 2025, Pelita Air akan terus memperluas jaringan rute, meningkatkan frekuensi penerbangan, dan menghadirkan layanan yang mengedepankan On-Time Performance (OTP) untuk mendukung mobilitas masyarakat Indonesia secara efisien.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Prihatin Tingginya Angka Perceraian di Indonesia, HNW Dukung Menag Untuk Mengatasinya, Agar RUU Ketahanan Keluarga Dapat Diundangkan

Wakil Ketua MPR yang juga Anggota DPR RI Komisi VIII yang salah satunya mengurusi bidang keagamaan Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA . Aktual/DOK MPR RI
Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua MPR yang juga Anggota DPR RI Komisi VIII yang salah satunya mengurusi bidang keagamaan Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung usulan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang prihatin dengan tingginya angka perceraian di Indonesia. Menag bahkan  mengusulkan revisi terhadap UU Perkawinan dan atau menghadirkan undang-undang baru tentang ketahanan keluarga sebagai respons terhadap masih terus meningginya angka perceraian di Indonesia yang dinilai telah mencemaskan dan berdampak pada struktur sosial serta stabilitas ekonomi keluarga.
“Usulan ini patut diapresiasi, dan saya yang diamanahkan berada di Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Agama, menyambut baik keprihatinan dan usulan tersebut. Apalagi bila solusinya lebih mendasar dengan lahirnya kembali RUU Ketahanan Keluarga sebagaimana diwacanakan oleh Menag Prof Nasaruddin Umar,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (24/4).
HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa gagasan tersebut sejatinya menguatkan gagasan yang sudah ada sebelumnya. Karena RUU Ketahanan Keluarga itu sudah berulang kali diusulkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) di DPR RI pada dua periode pemerintahan sebelumnya. “Namun, sayangnya, ketika itu gagasan tersebut tidak mendapat dukungan positif dari pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR. Bila sekarang Menteri Agama (Pemerintah) malah mengusulkan, tentu menjadi momentum yang tepat untuk menghadirkan solusi mendasar mengatasi masalah tidak harmonisnya keluarga yang berujung pada tingginya angka perceraian dengan dampak ikutannya yang meluas,” jelasnya.
Lebih lanjut, HNW mengungkapkan bahwa Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang selama dua periode terakhir sudah berusaha memperjuangkan RUU ini. Bahkan, pada periode lalu, dua anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, mendapat dukungan dari anggota dari Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN, telah secara resmi mengusulkan dan mempersiapkan RUU ini, tentu akan kembali bersemangat untuk mengajukan atau mendukung RUU Ketahanan yang kali ini bisa saja inisiatifnya dari Pemerintah (Kemenag).
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mengatakan bahwa mengutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS) dan beberapa sumber, angka perceraian di Indonesia memang cukup tinggi dalam beberapa tahun belakangan ini. Yakni, 408.347 kasus pada 2024, 463.654 kasus pada 2023, 516.344 kasus pada 2022, dan 447.743 kasus pada 2021. Faktor penyebabnya juga berbagai macam, dari masalah ekonomi dan salah satu pasangan berzina, hingga yang paling dominan adalah pertengkaran terus menerus.
“Urgensi untuk menjawab persoalan keluarga yang ada di masyarakat (termasuk tingginya angka perceraian) sudah sangat terlihat, dan bahan-bahan untuk memulai RUU Ketahanan Keluarga itu juga sudah tersedia. Saat ini, tinggal bagaimana ‘political will’ Pemerintah, atau DPR, atau inisiatif bersama Pemerintah dan DPR untuk bersama sama mengusulkan dan memperjuangkan disahkannya RUU Ketahanan Keluarga ini,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar memang telah menyampaikan kekhawatirannya terhadap angka perceraian yang tinggi. Ia mengusulkan agar ada Bab khusus di dalam UU Perkawinan yang mengatur pelestarian perkawinan atau bila perlu dibuatkan UU khusus mengenai Ketahanan Keluarga.
HNW mengaku lebih setuju dengan usulan menghadirkan RUU Ketahanan Keluarga sebagaimana diusulkan oleh Menag, dibandingkan dengan hanya merevisi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan Bab baru yaitu Bab Pelestarian Keluarga di UU Perkawinan itu. Sekalipun diakui bahwa penambahan satu bab dalam UU Perkawinan bisa jadi lebih cepat bisa diputuskan menjadi rujukan hukum mengatasi masalah perceraian dan masalah keluarga lainnya, tetapi HNW mengingatkan hendaknya dipastikan  bahwa usulan merevisi UU Perkawinan, jangan menjadi seperti membuka ‘Kotak Pandora’, karena ada potensi penumpang gelap yang ingin mengacaukan rezim perkawinan di Indonesia yang berdasarkan agama, dengan berupaya menghadirkan perkawinan beda agama yang sudah ditolak oleh MK, atau bahkan tuntutan legalitas perkawinan sesama jenis yang tidak sesuai dengan UU Perkawinan dan Pancasila.
HNW mengatakan itu semua tentu sudah menjadi perhatian Menag dalam mengusulkan revisi UU Perkawinan. Memang UU Perkawinan pernah direvisi secara terbatas terkait usia perkawinan pada 2019 atas amanat putusan MK. Namun, kita bisa lihat ada beberapa suara belakangan ini yang mencoba menghadirkan perkawinan tanpa landasan agama, perkawinan beda agama, atau yang lebih parah lagi, perkawinan sesama jenis. “Jangan sampai mereka hadir sebagai ‘penumpang gelap’ dalam revisi UU Perkawinan,” jelasnya.
“Karena itu bukan menyelesaikan masalah malah bisa menimbulkan masalah baru yang makin bisa menjadi potensi besar terjadinya perceraian ketika pernikahan tidak dibasiskan kepada ajaran Agama, hal yang tentu saja bertentangan dengan Pancasila dan Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945 dan UU Perkawinan yang ada dan juga bertentangan dengan sistem sosial yang diterima masyarakat Indonesia umumnya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Pemegang Polis Tuntut Eks Serikat Pekerja AJB Bumiputera 1912 Kembalikan Uang

AJB Bumiputera

Jakarta, aktual.com – Pemegang polis (pempol) AJB Bumiputera 1912 yang tergabung dalam Persatuan Keluarga Bumiputera Indonesia (PKBI) menyampaikan keprihatinan sekaligus harapan baru atas perkembangan yang terjadi dalam kasus hilangnya dana perusahaan sebesar Rp 165 miliar. Informasi yang mengungkap dugaan pemalsuan dokumen oleh eks serikat pekerja AJB Bumiputera 1912 hingga menyebabkan adanya pencairan dana besar tersebut, kembali menggugah perhatian pempol terhadap pentingnya pengusutan kasus ini secara menyeluruh dan transparan.

“Dana Rp165 miliar yang dicairkan para mantan pekerja bukan milik pribadi mereka. Itu milik bersama, milik para pemegang polis. Kami tidak akan diam. Kami ingin keadilan ditegakkan,” tegas Ketua Pempol PKBI Ahmad Suriadi kepada wartawan, Kamis (24/4).

Kabar dugaan keterangan palsu dokumen PB 2023 oleh eks serikat Pekerja AJB Bumiputera 1912 yang mengakibatkan hilangnya Rp165 miliar, sangat mengejutkan pempol. Ahmad mengatakan uang tersebut sejatinya dapat digunakan untuk membayar hak-hak pempol. Pihaknya mengapresiasi manajemen AJB Bumiputera 1912 yang secara serius menelusuri kasus itu. Tak hanya itu, dukungan juga diberikan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Jakarta Pusat.

“Kami memberikan apresiasi kepada manajemen AJB BP 1912 yang tetap berjuang mengusut kasus ini. Proses ini harus didukung oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum,” kata Ahmad.

“Kami bersyukur ternyata manajemen masih berjuang atas uang yang hilang itu. Bukan sedikit, banyak. Angkanya Rp165 miliar. Berapa banyak kami pemegang polis yang bisa dibayar polisnya dengan uang itu? Bila ini benar, kami sangat mendukung semua pelakunya harus dihukum berat dan juga uang Rp165 miliar itu mereka (eks serikat pekerja) harus kembalikan,” tambah Ahmad.

Ahmad mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini mengenai eksekusi PB 2023 yang diduga menggunakan keterangan palsu dari eks serikat pekerja. Namun, pihaknya menilai respons Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap surat resmi itu sangat mengecewakan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut telah memberi teguran, tetapi tidak menunjukkan kesungguhan dalam melindungi hak-hak pempol.

“Ini momen kami bertanya apakah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini tidak tahu bahwa AJB BP 1912 utamanya adalah membayar polis yang sudah jatuh tempo. Bagaimana mungkin karyawan yang setiap bulannya terima gaji dan bahkan mendapatkan bonus di masanya berhak mencairkan uang Rp165 miliar dari Perusahaan? Apakah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya melihat sisi dari karyawan bukan melihat kepentingan pemilik polis. Di mana keadilan itu? Bahkan di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekalipun kami tidak melihatnya,” ungkap Ahmad.

Ahmad mengatakan pemalsuan dokumen dalam proses pencairan dana perusahaan dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana berat. Jika benar dilakukan, menurut Ahmad, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya, dan dana tersebut wajib dikembalikan sepenuhnya kepada perusahaan.

“Kami menyerukan kepada aparat hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk tidak ragu mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya. Kita tidak sedang memperjuangkan satu atau dua orang. Ini soal keadilan kolektif ribuan keluarga di seluruh Indonesia. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Semangat terus Bumiputera. Kami tetap mendukungmu,” kata Ahmad.

Menutup pernyataannya, Ahmad menyampaikan tiga aspirasi dari pempol menyangkut adanya kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh eks serikat pekerja AJB Bumiputera 1912.

Pertama, menuntut proses hukum yang terbuka dan adil terhadap para pihak yang terlibat, terlebih lagi para mantan serikat pekerja. Kedua, mendukung langkah manajemen AJB BP 1912 untuk memulihkan perusahaan. Ketiga, berharap agar aparat penegak hukum menjadikan kepentingan pemegang polis sebagai prioritas utama, serta memohon perhatian OJK dan pemerintah untuk turut serta menyelamatkan AJB Bumiputera 1912.

Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat diharapkan segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP. Kasus ini mencuat setelah pelaporan oleh kuasa hukum manajemen AJB Bumiputera 1912, Faisal Habibie terkait dugaan manipulasi dokumen dalam permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga melibatkan serikat pekerja, antara lain atas nama Rizky Yudha Pratama.

Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap nasib para pemegang polis lainnya. Sebab, dana yang seharusnya digunakan untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis menjadi tertahan akibat proses eksekusi yang dipertanyakan legalitasnya.

Faisal Habibie dari pihak pelapor meyakini aparat penegak hukum bekerja secara objektif dan profesional dalam menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Menurut Faisal, permohonan eksekusi terhadap Akta PB 2023 yang diajukan oleh perwakilan Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam akta tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa dari sekitar 1.300 pekerja yang mengajukan eksekusi, hanya 267 yang secara legal berhak menerima manfaat dalam bentuk sertifikat pertanggungan jiwa—yang baru bisa dicairkan jika pekerja penerima telah meninggal dunia.

“Namun, dalam prosesnya, klaim ini diajukan lebih awal dan dikabulkan oleh pengadilan. Ini menyebabkan terganggunya kewajiban perusahaan untuk membayar klaim kepada pemegang polis lain yang seharusnya diprioritaskan,” ujar Faisal.

Sementara itu, Rizky Yudha Pratama membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh penyidik Polres Jakarta Pusat untuk memberikan keterangan pada tanggal 8 April 2025. “Benar saya dipanggil, dan memang saya dilaporkan oleh Faisal Habibie,” ungkap Rizky.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Ditopang Konsumsi Rumah Tangga dan Pemerintah, Pertumbuhan Ekonomi Diprakirakan Capai 5 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Jakarta, Aktual.com – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I-2025 diprakirakan tetap positif di tengah ketidapastian global.

“Konsumsi rumah tangga tetap baik didukung belanja Pemerintah terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), belanja sosial, dan berbagai insentif lainnya, serta peningkatan musiman permintaan selama perayaan Idulfitri 1446 H,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, ditulis Jumat (25/4/25).

Selain itu, keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di berbagai wilayah dan meningkatnya aktivitas konstruksi properti swasta diprakirakan meningkatkan kinerja investasi.

Menurutnya, investasi swasta masih baik didukung keyakinan produsen yang tecermin pada aktivitas manufaktur Indonesia yang ekspansif. Investasi, khususnya nonbangunan, tetap menopang pertumbuhan ekonomi sebagaimana tecermin dari meningkatnya impor barang modal, terutama alat-alat berat.

Sementara itu, kinerja ekspor diprakirakan juga tetap baik, didukung oleh ekspor non-migas yang meningkat pada Maret 2025, terutama komoditas CPO, besi dan baja, serta mesin dan peralatan elektrik. Pemerintah juga aktif menjajaki potensi perluasan ekspor produk unggulan ke pasar ASEAN+3, BRICS, dan Eropa di tengah kebijakan tarif impor AS.

“Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 diprakirakan akan mencapai sekitar 5%,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain