13 April 2026
Beranda blog Halaman 86

Boni Hargens Apresiasi Langkah Proaktif Kapolri Tangani Kasus Penyiraman Air Keras

Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa.
Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa.

Jakarta, aktual.com – Analis Politik Senior, Boni Hargens menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Boni menilai peristiwa tersebut telah mengguncang ruang sosial Indonesia dan menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan pegiat hak asasi manusia.

“Serangan terhadap aktivis hak asasi manusia bukan sekadar tindak pidana biasa — ia merupakan ancaman langsung terhadap kebebasan demokratik dan ekosistem sipil yang sehat di Indonesia,” ujar Boni Hargens dalam keterangan tertulis, Rabu, (18/3).

Boni berpendapat bahwa serangan terhadap aktivis KontraS merupakan sinyal bahaya yang mengancam keberanian para pembela HAM. Namun, kata dia, gerak cepat pemerintah dalam mengusut kasus tersebut patut diapresiasi. Terutama, pihak kepolisian yang bertindak cepat, transparan, dan terukur dalam mengungkap pelaku serta dalang di balik serangan tersebut.

Terbaru, Polisi telah merilis wajah terduga pelaku atau eksekutor kasus ini dan TNI sudah menangkap 4 anggotanya yang diduga pelaku kasus ini. Polisi dan TNI akan berkordinasi dalam pengusutan para pelaku dalam kasus penyiraman air keras ke aktivis Kontras Andrie Yunus.

Boni mengatakan bahwa posko bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengaduan khusus dan kesaksian kasus penyiraman air keras merupakan terobosan yang baik. Bahkan, kata Boni, keberadaan posko pengaduan ini telah membantu polisi melakukan penyelidikan atas kasus ini secara lebih cepat dan efisien.

“Posko ini menjadi jembatan langsung antara warga dan institusi kepolisian. Dengan dibukanya saluran pengaduan yang terstruktur, proses penyelidikan kasus ini sudah bergerak lebih cepat dan efisien hingga terduga pelaku sudah ditangkap. Informasi dari masyarakat dapat menjadi petunjuk berharga bagi penyelidik dalam menelusuri jejak pelaku dan membangun konstruksi perkara secara komprehensif dan akuntabel,” jelas Boni.

Pembentukan posko ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Polri berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara terbuka. Masyarakat tidak hanya menjadi penonton, melainkan dilibatkan sebagai mitra aktif dalam penegakan hukum, sebuah praktik yang mencerminkan prinsip policing modern.

Di sisi lain, Boni mengatakan bahwa posko tersebut merupakan wujud wujud dari society policing yang sesungguhnya.

“Terkandung di dalam terobosan tersebut adalah partisipasi masyarakat dan transparansi hukum dalam pengusutan kasus kekerasan yang telah meresahkan ruang sosial dan menjadi ancaman bagi kebebasan demokratik di Indonesia,” tutur dia.

Boni memberikan apresiasi positif atas langkah yang diambil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, pembentukan posko pengaduan ini bukan sekadar respons administratif, melainkan sebuah terobosan strategis yang mencerminkan pergeseran paradigma kepolisian dari pendekatan top-down menuju kolaborasi yang lebih demokratis bersama masyarakat sipil.

“Masyarakat dilibatkan secara aktif dalam proses penegakan hukum, bukan sekadar menjadi subjek yang dilayani. Keterlibatan warga memberikan dimensi legitimasi yang lebih kuat terhadap proses penyelidikan yang sedang berjalan,” kata dia.

Hal lain yang tersirat dari langkah Kapolri tersebut adalah transparansi dalam penegakan hukum dan perlindungan demokrasi. Keterbukaan dalam proses hukum membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Transparansi menjadi fondasi utama dalam memastikan bahwa penanganan kasus berjalan sesuai prinsip keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Selain itu, pengusutan kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar pidana biasa karena menyangkut perlindungan terhadap kebebasan demokratik dan keberlangsungan ruang sipil yang aman bagi para aktivis dan pembela hak asasi manusia di Indonesia,” jelas Boni.

Boni Hargens menilai rekam jejak Kapolri dalam mentransformasi institusi kepolisian melalui prinsip Presisi. Prinsip ini telah menjadi kompas moral dan operasional yang memandu seluruh gerak langkah Polri sejak kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit.

Ia yakin rekam jejak nyata yang telah ditunjukkan oleh institusi Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Berbagai reformasi kultural dan operasional telah berhasil dijalankan, mengubah wajah kepolisian Indonesia menjadi lebih profesional, humanis, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Perubahan dalam budaya institusional kepolisian adalah fondasi terpenting dari kepercayaan publik. Ketika masyarakat melihat konsistensi antara pernyataan dan tindakan nyata dari pimpinan Polri, kepercayaan itu tumbuh secara organik dan berkelanjutan. Inilah modal sosial yang paling berharga dalam penegakan hukum,” ujar dia.

Implikasi bagi Kebebasan Demokrasi

Boni menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS bukan berdiri sendiri sebagai peristiwa kriminal semata. Peristiwa itu menjadi cermin dari tantangan lebih besar yang dihadapi ekosistem demokrasi Indonesia, bagaimana negara melindungi mereka yang berani bersuara kritis, mengadvokasi kebenaran, dan menuntut akuntabilitas dari kekuasaan.

“Ketika negara, dalam hal ini melalui institusi Polri, merespons dengan cepat, transparan, dan melibatkan masyarakat, pesan yang tersampaikan sangat kuat bahwa aktivisme bukan ancaman, melainkan bagian tak terpisahkan dari kehidupan demokratik yang sehat,” tegas dia.

Lebih lanjut, Boni mengatakan langkah Kapolri dalam membentuk posko pengaduan juga memberikan preseden penting bagi penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme partisipatif bukan hanya mungkin, tetapi juga efektif dalam mempercepat pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan di Indonesia.

Menurut Boni, pembentukan posko pengaduan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS merupakan langkah yang patut diapresiasi dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Langkah tersebut, kata Boni, bukan hanya respons terhadap satu kasus spesifik, melainkan ekspresi dari visi kepolisian yang lebih luas, yakni Polri yang dekat dengan rakyat, transparan dalam bekerja, dan tegas dalam menegakkan hukum.

“Yang terpenting dari semua ini adalah harapan, bahwa terduga pelaku dan dalangnya segera diadili secara adil, dan para aktivis pembela hak asasi manusia di seluruh Indonesia dapat kembali menjalankan tugas mereka tanpa rasa takut. Itulah janji demokrasi yang harus ditunaikan oleh negara,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Komisi I DPR Desak Hukum Berat Oknum TNI Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus

Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa.
Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa.

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang pelakunya diduga oknum anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

Politikus PKB ini menegaskan, tindakan kekerasan terhadap aktivis merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip demokrasi. Ia menyayangkan adanya keterlibatan aparat TNI dalam penyerangan yang mencoreng citra institusi di mata publik.

“Kami mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, terlebih jika melibatkan oknum aparat negara,” ujar Oleh Soleh dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2026).

Ia mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar memberikan efek jera sekaligus memastikan keadilan bagi korban. Menurutnya, kasus ini juga menjadi bahan evaluasi internal bagi TNI untuk memperbaiki pengawasan terhadap anggotanya.

“Kami meminta TNI mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen Yusri Nuryanto menyebut bahwa keempat pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berasal dari Bais TNI, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Polda Metro Jaya Ungkap Wajah Pelaku Penyiraman Air Keras, Kompolnas Apresiasi Transparansi

Jakarta, aktual.com – Polda Metro Jaya membeberkan perkembangan terbaru kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan menampilkan wajah terduga pelaku kepada publik. Langkah ini mendapat apresiasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang menilai proses penyelidikan berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian agar penanganan kasus dilakukan secara transparan.

“Salah satu yang paling penting adalah kami mengucapkan terima kasih atas akuntabilitas dan proses yang selama ini dijalankan. Karena sejak awal, sejak hari pertama kami ketika peristiwa ini terjadi, kami komunikasi, kami koordinasi dengan rekan-rekan kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya agar memang proses nantinya itu dilakukan dengan secara transparan dan akuntabel,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam atau Cak Anam, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa penayangan rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku menjadi bukti keterbukaan aparat dalam mengungkap perkara tersebut.

“Sama-sama kita lihat, akuntabilitas dan transparansinya ditunjukkan dengan cara memutar CCTV, menunjukkan tangkapan CCTV-nya, dan menunjukkan siapa pun di belakang yang ditangkap CCTV tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan terbuka seperti ini dapat menjadi contoh dalam penanganan kasus lainnya, sehingga setiap pelaku yang terbukti secara hukum dapat diproses secara maksimal.

“Menurut kami ini salah satu langkah yang penting, sebagai salah satu role model akuntabilitas dan transparansi. Oleh karenanya, ayo kita dukung bersama-sama kerja-kerja transparan dan akuntabel oleh kepolisian gunakan mengungkap kasus ini seterang-terangnya, sejernih-jernihnya, siapa pun di balik peristiwa ini, yang ketika berhadapan dengan hukum, faktanya kuat, buktinya kuat, harus diproses secara maksimal,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Jasa Marga Siapkan Call Center 133 untuk Layanan Darurat Pengguna Tol Saat Mudik Lebaran 2026

Antrean kendaraan arus mudik Lebaran 1445 Hijriah saat melintas di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama (Cikatama), Jalan Tol Trans Jawa, Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/4/2024) dini hari. ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo

Jakarta, Aktual.com – Menjelang puncak arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyiapkan layanan Call Center 133 untuk memudahkan pengguna jalan tol yang mengalami kondisi darurat.

Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A Purwantono, menjelaskan nomor 133 unik dan mudah diingat, serta dirancang agar layanan lebih responsif dan cepat diakses. “Kode akses nomor 133 akan mempermudah pengguna jalan yang mengalami kondisi darurat untuk segera menghubungi layanan bantuan. Selain itu, nomor ini juga lebih mudah diingat karena angkanya yang unik,” ujar Rivan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Layanan Call Center 133 memungkinkan pengemudi melaporkan kejadian darurat, memperoleh informasi lalu lintas terkini, maupun meminta bantuan langsung dari petugas di lapangan. Fasilitas ini menjadi bagian dari upaya Jasa Marga menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran perjalanan pemudik di jalur tol.

Seiring meningkatnya volume kendaraan, Jasa Marga melalui Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division mencatat total 1.311.659 kendaraan melintas di lima ruas tol Regional Nusantara pada periode H-10 hingga H-4 Lebaran (11–17 Maret 2026). Jumlah ini meningkat 2,85 persen dibandingkan kondisi normal sebesar 1.275.366 kendaraan.

Beberapa rincian volume lalu lintas di antaranya:

  • Ruas Belawan–Medan–Tanjung Morawa: 586.770 kendaraan, naik 1,66 persen. Dari jumlah tersebut, 151.890 kendaraan keluar Kota Medan melalui GT Amplas, meningkat 6,55 persen dari normal.
  • Ruas Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi: 116.878 kendaraan, naik 10,27 persen. Kendaraan menuju dan dari Bandara Internasional Kualanamu tercatat meningkat lebih dari 13 persen.
  • Ruas Balikpapan–Samarinda: 83.158 kendaraan, naik 13,17 persen.
  • Ruas Manado–Bitung: 52.024 kendaraan, naik 13,06 persen.
  • Ruas Solo–Yogyakarta NYIA Kulon Progo (Segmen Kartasura–Prambanan): 111.507 kendaraan, meningkat 18,05 persen dibanding normal.

Jasa Marga mengimbau pengendara memastikan kesiapan perjalanan, antara lain: memeriksa kondisi kendaraan, cukup saldo uang elektronik, beristirahat di area rehat jika lelah, dan mengunduh aplikasi Travoy untuk informasi lalu lintas real-time.

Pengguna jalan juga dapat menghubungi Call Center 133 selama 24 jam untuk mendapatkan bantuan darurat atau informasi lalu lintas, sehingga perjalanan mudik tetap aman dan nyaman.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat hingga Ekstrem di Sejumlah Wilayah Indonesia

Kota Manado dan sekitarnya berpeluang hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang. ANTARA/Karel A Polakitan
Kota Manado dan sekitarnya berpeluang hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang. ANTARA/Karel A Polakitan

Jakarta, aktual.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan pada Kamis (19/3) sejumlah wilayah di tanah air berpotensi diguyur hujan dengan beragam intensitas, mulai dari hujan ringan hingga sangat lebat.

Prakirawan BMKG Rizky dalam tayangan informasi cuaca yang dipantau melalui kanal YouTube BMKG di Jakarta, Kamis pagi, menyebutkan potensi hujan lebat hingga sangat lebat berpeluang terjadi di beberapa wilayah, antara lain Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua Selatan.

“Sementara hujan disertai petir diprakirakan terjadi di sejumlah kota besar seperti Padang, Jambi, Palembang, Pangkal Pinang, Semarang, Banjarmasin, Samarinda, Tanjung Selor, serta Kendari dan Merauke di wilayah timur Indonesia,” kata dia.

Rizky kemudian menyampaikan potensi cuaca yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia itu diakibatkan oleh kombinasi dinamika atmosfer dan perlu diwaspadai masyarakat.

Berikutnya, ia menyampaikan bahwa hujan ringan berpotensi mengguyur sejumlah wilayah. Di antaranya adalah Medan, Pekanbaru, Serang, Jakarta, Bandung, Pontianak, Palangkaraya, Denpasar, Kupang, Palu, Gorontalo, Manado, Ternate, Ambon, serta sebagian besar wilayah Papua.

Selain itu, kata dia melanjutkan, kondisi cuaca cerah berawan hingga berawan tebal diprakirakan terjadi di Yogyakarta, Banda Aceh, Tanjung Pinang, Bengkulu, dan Mataram. Rizky juga menginformasikan adanya potensi udara kabur di Bandar Lampung.

Sejalan dengan itu, BMKG mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem. Masyarakat juga diimbau untuk secara berkala memperbarui informasi cuaca melalui situs resmi bmkg.go.id maupun media sosial @info.bmkg.

“Pastikan untuk selalu memperbarui informasi cuaca melalui website bmkg.go.id dan media sosial kami di @info.bmkg,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Integritas yang Dipaksakan: Ketika Kegagalan Coretax Dibebankan kepada Wajib Pajak

Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)
Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

Jakarta, aktual.com – Sistem perpajakan Indonesia menganut self-assessment system, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Dalam teori, sistem ini dianggap modern, efisien, dan mencerminkan tingkat kepercayaan pemerintah kepada masyarakat. Namun dalam praktik, sistem self-assessment hanya dapat berjalan dengan baik apabila pemerintah menyediakan aturan yang sederhana, sistem administrasi yang stabil, serta pelayanan yang dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

Persoalan muncul ketika implementasi Coretax justru memperlihatkan bahwa fondasi sistem self-assessment di Indonesia belum cukup kuat. Alih-alih mempermudah, kehadiran Coretax dalam kenyataannya menambah beban baru bagi wajib pajak. Masyarakat tidak hanya harus memahami peraturan perpajakan yang jumlahnya sangat banyak dan sering berubah, tetapi juga diwajibkan menguasai sistem teknologi baru yang belum sepenuhnya stabil dan belum sepenuhnya dipahami bahkan oleh aparat pajak sendiri.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar yakni apakah kegagalan sistem boleh dibebankan kepada wajib pajak?

Dalam sistem self-assessment, pemerintah memang memberikan kepercayaan kepada masyarakat, tetapi kepercayaan itu harus diimbangi dengan kewajiban pemerintah untuk menyediakan sistem yang jelas, mudah digunakan, dan tidak menimbulkan ketidakpastian. Ketika masyarakat yang tidak memahami sistem kemudian dikenakan sanksi, denda, atau dianggap tidak patuh, maka yang harus dievaluasi bukan hanya perilaku wajib pajak, tetapi juga kebijaksanaan pelaksana sistem perpajakan.
Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) memandang bahwa persoalan yang terjadi saat ini bukan semata-mata karena masyarakat tidak taat pajak. Justru yang terlihat adalah adanya kelemahan dalam tata kelola sistem perpajakan itu sendiri. Implementasi Coretax menunjukkan bahwa kompleksitas aturan, perubahan yang terlalu cepat, serta sistem yang belum siap digunakan secara optimal telah menciptakan beban baru yang seluruhnya dibebankan kepada wajib pajak.
Dalam perspektif ilmu manajemen modern, kondisi seperti ini menunjukkan tidak dijalankannya prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Prinsip GCG menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness. Prinsip-prinsip ini juga menjadi dasar dalam berbagai standar manajemen internasional, termasuk standar International Organization for Standardization (ISO), yang menekankan bahwa setiap sistem harus dirancang agar dapat dipahami, dijalankan, dan diawasi secara konsisten.

Karena itu, penggunaan kata integritas dalam institusi perpajakan seharusnya tidak hanya menjadi slogan, tetapi harus tercermin dalam kebijakan dan tindakan. Integritas bukan sekadar penegakan aturan, melainkan juga keberanian untuk memastikan bahwa aturan tersebut adil dan dapat dijalankan.

Pertanyaannya sederhana namun mendasar yaitu:

Apakah membiarkan wajib pajak menggunakan sistem yang belum siap dapat disebut sebagai integritas?

Apakah mengenakan sanksi kepada wajib pajak yang tidak memahami sistem termasuk bentuk fairness?

Apakah menyediakan aplikasi yang tidak stabil lalu menuntut kepatuhan penuh merupakan akuntabilitas?

Apakah memaksa wajib pajak menanggung risiko kegagalan sistem adalah wujud responsibilitas?

Bahkan di kalangan praktisi perpajakan sendiri berkembang pandangan bahwa Coretax belum sepenuhnya dikuasai oleh aparat pajak. Tidak sedikit wajib pajak yang ketika bertanya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) justru diarahkan untuk menanyakan ke pusat, karena petugas di daerah pun belum memiliki kepastian jawaban. Ada pula praktisi yang menyatakan bahwa hampir tidak ada petugas yang benar-benar memahami seluruh mekanisme Coretax secara menyeluruh.

Jika aparatnya saja belum sepenuhnya memahami, maka menjadi tidak adil apabila masyarakat dituntut untuk memahami secara sempurna.

Jika sistemnya sendiri masih dalam tahap penyesuaian, maka tidak bijaksana apabila kesalahan wajib pajak langsung dianggap pelanggaran.

Di sinilah terlihat bahwa integritas yang sering dikampanyekan justru berubah menjadi integritas yang dipaksakan, di mana kewajiban untuk sempurna hanya dibebankan kepada wajib pajak, sementara kelemahan sistem tidak pernah diakui sebagai bagian dari masalah.

Self-assessment yang ideal seharusnya membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Namun jika sistemnya terlalu rumit, terlalu sering berubah, dan terlalu sulit dijalankan, maka self-assessment akan berubah menjadi self-punishment, di mana wajib pajak menanggung akibat dari sistem yang tidak ia buat dan tidak sepenuhnya ia pahami.

Karena itu, IWPI menilai bahwa evaluasi terhadap Coretax tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan teknis, tetapi sebagai persoalan tata kelola, manajemen, dan integritas sistem perpajakan secara keseluruhan. Pemerintah harus berani mengakui bahwa sistem yang belum siap tidak boleh dipaksakan, dan kegagalan administrasi tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.

Integritas yang sejati bukan terletak pada kerasnya penegakan aturan, tetapi pada keberanian untuk memastikan bahwa sistem yang dibuat benar-benar adil, dapat dipahami, dan tidak menjadikan wajib pajak sebagai pihak yang harus menanggung kegagalan negara sendiri.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain