24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 877

Presiden Prabowo Diminta Evaluasi Kinerja Jampidsus Kejagung

Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung
Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung

Jakarta, Aktual.com – Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, selaku Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, karena ditengarai melakukan serangkaian dugaan penyalahgunaan wewenang.

Jampidsus Febrie Adriansyah dapat dikualifikasi telah mengelabui kepala negara dan publik, dengan seolah-olah menegakan hukum, memberantas korupsi. Namun, mengumumkan tersangka dengan kerugian negara bernilai fantastis tanpa metodologi ilmiah. Hingga mencapai ratusan triliunan rupiah dengan tujuan hanya untuk kepentingan membangun sensasi dan popularitas.

“Niat mulia Presiden Prabowo Subianto yang ingin mensejahterakan rakyat dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah sulit tercapai apabila penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dibiarkan terus berlanjut,” ujar Sugeng Teguh Santoso, SH usai acara Talkshow yang diselenggarakan Kompas.com Talks yang bertajuk “Megakorupsi Pertamina: Jangan Hanya Ganti Pemain” di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Pada faktanya, kata Sugeng terus terjadi praktek “memberantas korupsi sembari korupsi”. “Setidaknya dalam penanganan kasus korupsi (1) Jiwasraya, (2) Suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, (3) Korupsi Pertamina 193,7 Triliun, (4) Penyalahgunaan Kewenangan Tata Niaga Batubara di Kalimantan Timur senilai Rp 10 Triliun, dan (5) TPPU, sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi “ ujar Sugeng Teguh Santoso, SH.

Melekatkan Persangkaan Palsu
Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Pertamina

Berdasarkan Siaran Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-169/101/K.3/Kph.3/02/2025, tertanggal 25 Februari 2025, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo ditetapkan tersangka, dituduh memberikan pembentuan kejahatan “pengoplosan” Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan. Dan mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT. Pertamina International Shipping, negara mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum sehingga Tersangka MKAR, selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

”Persangkaan itu tidak benar, sekaligus menyesatkan. Perintah Pertamina kepada PT. Orbit Terminal Merak untuk melakukan Blending di Storage/Depo diperbolehkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 jo Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, dengan syarat harus sesuai standar dan mutu yang ditetapkan oleh menteri, yang pembinaannya dan pengawasannya dilakukan melalui Dirjen Minyak dan gas Bumi, sebagaimana Peraturan ESDM No. 48 Tahun 2005 tentang Standar Mutu (spesifikasi) Serta Pengawasan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain, LPG, LNG dan Hasil Olahan Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri,” ujarnya.

“Pada tanggal 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung meralat dengan menegaskan, kasus yang sedang diselidiki adalah praktik blending, bukan pengoplosan. Namun penggunaan istilah ‘oplosan’ yang tidak tepat telah terlanjur menyesatkan masyarakat dan merugikan Pertamina. Informasi yang tidak akurat ini menyebabkan konsumen kehilangan kepercayaan dan beralih ke SPBU asing. Pendapatan Pertamina melorot hingga mencapai 20%. Ini adalah contoh nyata bagaimana hoaks dan unprofessional oleh Kejaksaan Agung dapat merugikan perusahaan nasional dan perekonomian negara. Persangkaan Blending sebagai korupsi merupakan maladministrasi “ ujar Sugeng.

Selanjutnya menurut Sugeng, jaksa penyidik telah membangun konstruksi hanya dengan menduga-duga telah terjadi kemahalan harga sebesar 13% hingga 15%, dan telah memperkaya diri tersangka MKAR, selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, yang ternyata pembuktiannya semata-mata hanya berlandaskan adanya komunikasi WA tersangka Dimas Werhaspati dengan tersangka Agus Purwomo, selaku VP Feedstock Management PT. Kilang Pertamina Internasional.

Jaksa penyidik pada Jampidsus Kejagung RI telah keliru memaknai konteks komunikasi tersebut. Kemahalan harga sebesar 13% hingga 15% yang dimaksud merupakan margin keuntungan PT Pertamina International Shipping kepada PT. Kilang Pertamina International dan tidak memperkaya MKAR. Fakta hukum yang sebenarnya adalah tersangka Dimas Werhaspati selaku pribadi bermaksud ingin menjadi broker sewa kapal milik pihak lain, yang tidak ada kaitannya dengan diri MKAR dan PT Navigator Katulistiwa dan keinginan itu bukan merupakan perbuatan pidana.

Dimas Werhaspati menurutnya, bermaksud membantu melakukan dealing angka margin PT Pertamina International Shipping kepada PT. Kilang Pertamina International yang telah disepakati antara Sani Dinar Saifudin selaku VP Feedstock & Inventory Management PT. Kilang Pertamina International dengan MKAR selaku VP Komersial PT Pertamina International Shipping sebesar Harga Market + 12% (Harga Market saat itu $5,9jt + 12% = $6,6jt) yang kemudian memberitahukan kepada Agus Purwono Selaku Senior Manager Crude Oil Supply di PT. Kilang Pertamina International. Margin PT Pertamina International Shipping ke PT. Kilang Pertamina International sejumlah Harga Market + 12%, menggunakan metode Pengiriman FOB (Freigt On Board). Dalam dealing tersebut, Dimas Werhaspati selaku broker meminta fee sebesar 2% – 3% dari harga market publikasi serta tergantung hasil negosiasi dengan pemilik kapal yang kalaulah kelak diperolehnya bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

Namun ternyata peristiwa yang oleh jaksa disebut “kontrak shipping (pengiriman)” yang dilakukan tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tidak pernah ditandatangani. Tanpa didukung alat bukti, lalu jaksa dengan gegabah menetapkan Dimas Werhaspati dan MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa sebagai tersangka.

“Persangkaan jaksa bahwa negara mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum, MKAR, selaku beneficial owner PT Navigator Katulistiwa mendapatkan keuntungan adalah persangkaan palsu, sebagaimana yang dimaksud pasal 318 KUHP,” ujar Sugeng lagi.

Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta dan uraian tersebut diatas, menurut Sugeng, MKAR, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo telah menjadi korban rekayasa, kriminalisasi dan dan praktek “Misccariage of Justice and Law Enforcement” (the conviction of a person for a crime they did not commit, or wrongful conviction, referring a conviction reached in an unfair process), yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejagung R. Bila dibiarkan dapat melahirkan peradilan Sesat (Rechterlijke Dwaling) dan cenderung dapat menciptakan keputusan hakim yang tidak adil dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sipil dan politik. Secara universal dapat dikualifisir sebagai rangkaian penegakan hukum yang dapat digunakan untuk menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya (conviction and punishment of a person for a crime he did non commit) ;

Kerugian Negara Rp. 193,7 Triliun
Tidak Ada Kaitannya dengan Tersangka

Dalam siaran pers Kejagung disebutkan, akibat beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah menyebabkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun terbagi dalam 5 (lima) cluster, yang bersumber dari komponen (1) Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun, (2) Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, (3) Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, (4) Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, (5) Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Namun ternyata menurut Sugeng, komponen kerugian negara pada lima cluster itu tidak ada kaitannya dengan Pengoplosan/Blending dan mark up kontrak shipping (pengiriman minyak) yang dituduhkan kepada para tersangka, yang dikualifisir obscuur libel. Tidak nyambung antara petitum dengan posita. Tidak ada relevansinya antara peristiwa hukum yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp193,7 Triliun, dengan dugaan Pengoplosan/Blending dan mark up kontrak shipping (pengiriman minyak).

“Fakta ini yang membuat penyidikan kasus korupsi Pertamina ini dicurigai sebagai bukan murni untuk penegakan hukum. Melainkan memiliki tujuan-tujuan tertentu diluar hukum “ ujar Sugeng lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kemlu Berhasil Pulangkan 569 WNI dari Myanmar

Sejumlah Warga Negara Indonesia korban Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) berada di dalam bis setibanya dari Thailand di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/3/2025). . ANTARA FOTO/POOL/Muhammad Iqbal/Spt. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, aktual.com – “Diplomasi pada dasarnya adalah bekerja dengan orang-orang, menyatukan orang-orang untuk menangani masalah-masalah sulit,” begitu kata John Roos, Duta Besar Amerika Serikat untuk Jepang periode 2009-2013.

Maka keberhasilan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memulangkan 569 Warga Negara Indonesia (WNI) korban eksploitasi online scam dari Myanmar pada 17-19 Maret ke tanah air merupakan bukti keberhasilan dari diplomasi pemerintah Indonesia.

Kedutaan Besar RI (KBRI) Bangkok mengumumkan bahwa 400 WNI dievakuasi dari Myawaddy pada 17 Maret dan tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada hari selanjutnya dengan penerbangan dari Bangkok, Thailand.

Kemudian, tim Perlindungan WNI Kemlu RI, KBRI Bangkok, dan KBRI Yangon kembali berhasil mengevakuasi 169 WNI dari Myawaddy pada 18 Maret dan tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 19 Maret.

Kelancaran proses penyeberangan WNI dari Myawaddy itu didukung oleh koordinasi intensif dan dukungan penuh dari otoritas Thailand dan Myanmar.

Koordinasi dan komunikasi

Direktur Pelindungan WNI (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan KBRI Bangkok dan KBRI Yangon berkoordinasi dan berkomunikasi dengan otoritas Thailand dan Myanmar serta banyak pihak lainnya untuk membantu pemulangan WNI tersebut dari Myawaddy, Myanmar.

“Kita juga menjalin kontak-kontak dengan pihak-pihak yang kita nilai dapat membantu upaya kita untuk menyelamatkan WNI kita yang ada di Myanmar,” ujar Judha.

Meski tidak menjelaskan secara rinci koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak yang ada di lapangan, Direktur PWNI itu menegaskan semua bantuan dari pihak-pihak tersebut dilakukan melalui jalur resmi.

Jalur pemulangan WNI dari Myawaddy itu dilakukan dengan menyeberangi perbatasan antara Myanmar dan Thailand, yaitu dengan menyeberangi 2nd Thai-Myanmar Friendship Bridge yang menghubungkan Myawaddy di Myanmar dengan Mae Sot di Thailand.

2nd Thai-Myanmar Friendship Bridge berfungsi sebagai penghubung transportasi darat di Koridor Ekonomi Timur-Barat, memfasilitasi transportasi barang, perjalanan, pariwisata, dan meningkatkan potensi perdagangan dan investasi antara Thailand dan Uni Myanmar, serta negara-negara di sub-wilayah Mekong.

Dari Mae Sot, setelah melalui proses skrining kesehatan dari National Referral Mechanism, para WNI itu dibawa melalui bus selama 10 jam ke Bandara Don Moeang di Bangkok untuk diterbangkan ke Bandara Internasional Soekarno Hatta Indonesia.

Pola Myawaddy-Mae Sot-Bangkok itu pertama kali dilakukan saat pemulangan 84 WNI dari Myanmar ke Indonesia pada 28 Februari.

Karena pola tersebut berhasil, hal yang sama dilakukan kembali oleh pihak Kemlu RI dan KBRI Bangkok dan KBRI Yangon untuk mengevakuasi para WNI keluar dari Myawaddy di Myanmar pada 17-19 Maret.

Otoritas Thailand menyampaikan pada Kemlu RI bahwa pola Myawaddy-Mae Sot-Bangkok itu menjadi rujukan proses pemulangan warga negara lain yang juga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.

Wilayah Myawaddy tidak dikuasai penuh oleh otoritas yang ada di Naypyidaw, melainkan dikuasai oleh kelompok etnis bersenjata. Karena itulah, pihak Kemlu melakukan berbagai macam komunikasi tidak hanya melalui satu pintu, tetapi juga melalui banyak pintu.

Diplomasi dan Kerja sama kawasan

Kemlu RI pun menyadari pentingnya diplomasi yang kuat agar bisa membantu para WNI yang berada di luar negeri saat terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di tempat para WNI itu berada.

Karena itulah, untuk mengevakuasi WNI dari Myanmar, Kemlu RI menerapkan strategi 4P yaitu protection of victims (pelindungan korban), prosecution (penegakan hukum), prevention (pencegahan) dan partnership (kemitraan).

Mengenai kemitraan, Indonesia juga sudah melakukan langkah diplomasi baik secara bilateral, regional, dan multilateral.

Secara bilateral, Indonesia menjalin hubungan yang baik dengan Thailand di mana otoritas Thailand memberikan dukungan penuh mereka dalam membantu upaya Indonesia untuk memulangkan WNI dari Myanmar melalui Thailand.

Thailand telah memiliki National Referral Mechanism (NRM) untuk melindungi dan embantu korban perdagangan manusia di Thailand.

NRM bertujuan untuk memfasilitasi kerja sama antarlembaga terkait dalam mengidentifikasi dan membantu korban perdagangan manusia dan kerja paksa atau layanan, memastikan mereka memiliki akses ke layanan dukungan utama.

Operasi NRM dibagi menjadi empat tahap yaitu respon garis depan, penyaringan, identifikasi, dan perlindungan.

Selain itu, Indonesia juga sudah mengusulkan ASEAN Leaders Declaration on Combating Traffic Inversion Caused by the Abuse of Technology yang kemudian diadopsi oleh Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) pada 2023.

Deklarasi tersebut mengakui meningkatnya ketergantungan pada teknologi dan potensi penyalahgunaannya, termasuk penggunaannya dalam memfasilitasi kegiatan kriminal transnasional dan terorganisasi seperti TPPO.

Deklarasi tersebut mengikat ASEAN untuk memperkuat mekanisme dan koordinasi kerja sama kawasan, meningkatkan upaya pelindungan dan dukungan bagi korban, mempromosikan respon ASEAN yang kohesif dan segera untuk mengatasi ancaman sekarang dan di masa mendatang yang timbul akibat penyalahgunaan teknologi.

Selain itu, ASEAN juga diminta untuk meningkatkan kapasitas penegak hukum dan lembaga terkait untuk menyelidiki, mengumpulkan data, mengidentifikasi korban, mendeteksi, menghentikan dan mengadili kejahatan perdagangan manusia, dengan menggunakan perangkat teknologi dan berbagi praktik terbaik.

Meningkatkan pencegahan

Meski Kemlu RI berhasil memulangkan ratusan WNI korban eksploitasi online scam dari Myanmar ke Indonesia, pencegahan agar hal yang sama tidak terulang juga penting dilakukan.

Pencegahan semakin penting untuk dilakukan karena ada WNI yang menjadi korban online scam karena ditawari “bekerja” oleh orang terdekat mereka, seperti teman dan anggota keluarga.

Karena itulah, Kemlu RI mengatakan bahwa bentuk pelindungan paling pertama yang harus dilakukan adalah keluarga harus bersikap kritis ketika ada anggota keluarga mereka yang akan berangkat ke luar negeri.

Jika mendapati prosedur penempatan kerja yang tidak benar atau ilegal, seperti dokumen belum lengkap atau belum tanda tangan kontrak kerja sebelum berangkat ke luar negeri, para WNI diharapkan jangan memaksakan diri untuk berangkat.

Pencegahan tersebut memerlukan kerja sama semua pihak, dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, termasuk kerja sama dengan LSM, media, akademik, pihak swasta dan kelompok masyarakat lainnya, terutama dari keluarga.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Yusril Sebut KUHAP Jamin Hak Asasi Manusia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta, aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan menjamin hak asasi manusia.

“Saya berkeyakinan bahwa KUHAP baru kita ini akan mengekspresikan amandemen UUD NRI Tahun 1945 tentang hak asasi manusia,” ucap Yusril saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (20/3).

Dia menjelaskan, salah satu bentuk penjaminan hak asasi manusia dalam KUHAP baru ialah penegasan mengenai batas waktu status tersangka. Dia menyebut draf KUHAP baru mengatur status tersangka paling lama untuk dua tahun.

“Jadi kalau penyidik menyatakan orang itu melakukan kejahatan, dua tahun dia kumpulkan alat bukti tidak kunjung dapat, ya, sudah orang itu harus dilepaskan,” ucap Yusril.

Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap seseorang dapat menciptakan beban morel. Namun, KUHAP yang lama belum mengatur batas waktu yang jelas kapan status tersangka berakhir jika tidak kunjung diadili di pengadilan.

Dengan begitu, selain menjamin hak asasi manusia, Yusril meyakini bahwa KUHAP baru juga menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Menko Yusril menambahkan bahwa KUHAP baru mengakomodasi perkembangan zaman di bidang hukum acara. Bersamaan dengan itu, KUHAP baru turut menyempurnakan aturan-aturan sebelumnya.

“Saya sendiri juga pernah dulu beberapa kali menguji pasal-pasal KUHAP itu ke Mahkamah Konstitusi dan kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Diketahui bahwa Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

RUU KUHAP juga masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. RUU KUHAP dinilai penting untuk segera dibahas karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku mulai tahun 2026.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Polisi Semprot Air ke Demonstran Karena Coba Jebol Pagar DPR

Jakarta, aktual.com – Polisi akhirnya menyemprotkan air kepada para demonstran terkait Rancangan Undang-Undang TNI di depan pintu masuk DPR/MPR RI dengan menggunakan penyemprot air bertekanan tinggi (water cannon), setelah massa mencoba jebol pagar gedung wakil rakyat itu.

Tampak, pada Kamis (20/3) petang, petugas terus menyemprotkan air ke arah para pendemo yang sudah berhasil mematahkan pagar.

Selain pagar, para pendemo juga merobohkan beberapa tembok beton setinggi 1,5 meter yang menghalangi aksi mereka dengan cara ditarik.

Aksi tersebut berlangsung cukup lama sebelum akhirnya kumandang adzan Maghrib menghentikan aksi mereka dan dihentikan beberapa menit untuk melangsungkan buka puasa.

Hingga pukul 18.30 WIB, para mahasiswa dari berbagai universitas masih bertahan di depan gedung DPR RI dan masih terus mencoba merobohkan pagar.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Polda Metro Ungkap Kasus Minyak Goreng Kemasan MinyaKita

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat menggeledah CV Rabbani Bersaudara di Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (20/3/2025). ANTARA/HO-Ditreskimsus Polda Metro Jaya

Jakarta, aktual.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus minyak goreng merek Guldap yang kemasannya diubah menjadi merek MinyaKita di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

“Jadi, isi yang ada dalam minyak Guldap ini diganti atau transisi kemasan botolnya ke minyak goreng MinyaKita,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/3).

Ade Safri menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2020 saat CV Rabbani Bersaudara memproduksi minyak goreng merek Guldap.

“Dua tahun berjalan produksi minyak goreng premium Guldap, kurang mendapat respon yang baik di masyarakat atau bisa dikatakan kurang laku,” katanya.

Lalu pelaku usaha mulai memanfaatkan situasi untuk mengubah merek Guldap ini dengan merek MinyaKita.

Ade Safri juga menambahkan untuk mendapatkan keuntungan, pelaku usaha ini kemudian menggunakan beberapa modus operandi seperti terkait dengan kemasan botol yang digunakan.

“Jadi, kemasan botol ini didesain sedemikian rupa. Walaupun diisi penuh, namun tidak akan masuk atau tidak sampai memenuhi volume isi satu liter,” katanya.

Kemudian dalam kemasan botol tidak dicantumkan berat bersih ataupun netto dari produk minyak ini.

“Ini, salah satu ciri dari minyak goreng merek MinyaKita yang palsu, jadi pelaku kejahatan ini tidak mencantumkan berat bersih ataupun netto dari produk ini,” katanya.

Selain itu Ade Safri akan mendalami terkait adanya label logo SNI yang ditempelkan di botol minyak tersebut.

“Termasuk surat izin edar BPOM ini juga akan kita dalami, ada dugaan, penggunaan SNI ini tidak disertai dengan SPPT SNI, Sertifikat penggunaan SNI-nya,” kata dia.

Termasuk surat izin BPOM-nya. “Ini masih kita dalami ada dugaan penggunaan dokumen palsu dalam operasional pelaku usaha dalam menjalankan usahanya ini,” katanya.

Kemudian dalam kasus ini, Ade Safri menjelaskan, telah mendapatkan calon tersangkanya dan juga akan dilakukan gelar perkara.

“Dugaan tindak pidananya yang terjadi terkait dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat 1 huruf B, C dan atau UU nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yaitu Pasal 32 jo. 30 dan atau Pasal 31,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Rusia Tuduh Ukraina Sabotase Gencatan Senjata 30 Hari

Ilustrasi pasukan tempur Ukraina dalam konflik dengan Rusia. /ANTARA/Anadolu/py

Istanbul, Aktual.com – Rusia pada Rabu (19/3) menuduh Ukraina “menyabotase” gencatan senjata 30 hari atas serangan terhadap fasilitas energi, di tengah saling tuding antara Moskow dan Kyiv terkait serangan semalam.

Sebelumnya, otoritas Rusia dan Ukraina melaporkan adanya serangan terhadap infrastruktur lokal pada Selasa malam waktu setempat.

Serangan terjadi beberapa jam setelah panggilan telepon pada Selasa antara Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden AS Donald Trump, di mana pemimpin Rusia itu menyetujui gencatan senjata terbatas yang akan menghentikan sementara serangan pada semua fasilitas energi dan infrastruktur.

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menyatakan dukungannya terhadap inisiatif tersebut pada malam harinya.

“Tentu saja,” kata Juru Bicara Kremlin, Dmitry Peskov kepada wartawan di Moskow ketika ditanya apakah Moskow menganggap serangan Ukraina sebagai “sabotase” yang bertujuan untuk menggagalkan kesepakatan yang dicapai antara Putin dan Trump.

Peskov berpendapat informasi tentang gencatan senjata sudah tersebar luas ketika serangan terjadi dan mengatakan keputusan Ukraina untuk tidak menghentikan serangan “bertentangan dengan upaya bersama ini.”

Mengatakan kesepakatan untuk menghentikan serangan hanya mencakup fasilitas energi, Peskov menambahkan bahwa Kremlin memantau Kyiv secara ketat untuk melihat apakah mereka akan mendengarkan “niat tegas” Putin dan Trump untuk mencapai penyelesaian damai.

Putin belum membatalkan perintahnya untuk menghentikan serangan Rusia terhadap fasilitas energi Ukraina, kata Peskov.

Ia mengatakan “keinginan kuat” Putin dan Trump adalah “jaminan terbaik” bahwa Moskow dan Washington akan terus berupaya memulihkan hubungan bilateral.

Selama panggilan telepon mereka pada Selasa, Putin dan Trump membahas topik terkait kemungkinan penghentian bantuan militer ke Ukraina, ucap Peskov, seraya mengatakan Moskow akan terus mengangkat isu tersebut karena dianggap penting, tetapi tidak di depan umum.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Berita Lain