29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 894

MK Dorong Parpol Punya Perencanaan Kaderisasi Sejak Awal

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (kiri) dan Hakim Konstitusi Asrul Sani (kanan) memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (7/8/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong partai politik (parpol) memiliki perencanaan kaderisasi sejak awal dengan membuat cetak biru (blueprint) dalam menghadapi pemilu anggota legislatif dan pilkada yang pelaksanaannya kemungkinan dalam waktu berdekatan.

Ihwal tersebut merupakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Pasal 426 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai ketentuan penggantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih karena mengundurkan diri.

“Mahkamah memandang peran partai politik sangat besar dan sentral dalam menentukan kepemimpinan di tingkat nasional dan daerah, baik pada ranah legislatif maupun eksekutif,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Jumat (21/3).

Untuk itu, Mahkamah mendorong setiap parpol untuk sejak awal memiliki perencanaan kaderisasi yang baik.

Perencanaan tersebut, kata Arsul, idealnya berisi gambaran kader atau figur yang akan diusulkan menjadi caleg dan calon kepala maupun wakil kepala daerah. Hal ini agar tidak ada lagi penggantian caleg terpilih dengan mengorbankan suara dan kepercayaan pemilih karena caleg terpilih tersebut mundur demi berkontestasi dalam pilkada.

Arsul menjelaskan bahwa parpol memiliki posisi penting dan strategis dalam pemilu karena menjembatani pencalonan pemimpin tingkat nasional, daerah, maupun kandidat wakil rakyat.

Parpol ikut membentuk dan mengatur tatanan sistem bernegara dan pemerintahan. Selain itu, parpol memiliki kedudukan dan peran penting dalam kehidupan demokrasi karena dapat diposisikan sebagai penghubung antara negara dan warga negara.

Dalam kaitannya dengan pemilu sistem proporsional terbuka, peran serta parpol diwujudkan dengan mengajukan daftar caleg. Menurut MK, relasi antara parpol dan caleg bersifat simbiosis mutualistis yang tidak seharusnya mengorbankan suara pemilih semata-mata untuk kepentingan caleg terpilih maupun kepentingan parpol.

“Untuk itulah, sejak awal penjaringan caleg yang diikuti dengan penyusunan daftar calon sementara, kemudian penyusunan daftar calon tetap, partai politik seyogianya memiliki strategi politik yang menghitung dan mempertimbangkan penghargaan terhadap suara rakyat yang menjadi pemilih,” kata Arsul.

Mahkamah menyatakan bahwa parpol perlu memilah dan memilih kader, figur, atau tokoh yang dianggap cocok menduduki jabatan legislatif maupun jabatan eksekutif di tingkat daerah. Dengan demikian, mereka yang dipersiapkan sebagai caleg seharusnya berbeda dengan yang dipersiapkan sebagai calon kepala/wakil kepala daerah.

“Kader atau figur yang sebetulnya berkeinginan menjadi calon kepala daerah, tetapi tetap diajukan sebagai caleg hanya akan menggunakan partai politik atau gabungan partai politik sebagai kendaraan politik untuk mewujudkan cita-cita menjadi calon kepala daerah tanpa mempedulikan suara pemilih,” ucap Arsul.

Pada perkara ini, Mahkamah memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Mereka yang sebagai pemohon ialah tiga mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah, Tulungagung, Jawa Timur, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani.

MK menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum”.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Beri Waktu Negosiasi, Uni Eropa Tunda Tarif Balasan Kepada AS

Ilustrasi - Bendera Uni Eropa. ANTARA/foto-Anadolu/py

Istanbul, aktual.com – Uni Eropa (EU) menunda langkah-langkah yang direncanakan sebagai tanggapan terhadap tarif baja dan aluminium AS hingga pertengahan April untuk memberi waktu bagi negosiasi, kata Komisioner Perdagangan Komisi Eropa Maros Sefcovic, Kamis (20/3).

Sefcovic mengatakan blok tersebut akan menyelaraskan waktu dari dua perangkat langkah yang telah disiapkan EU terhadap tarif baja dan aluminium AS, dan Komite Perdagangan Internasional akan bertemu dengan negara-negara anggota untuk mengulur waktu bagi negosiasi dengan AS.

Dia mencatat bahwa jika kesepakatan tidak dapat dicapai, EU akan mengkalibrasi ulang tanggapannya, dengan mempertimbangkan tarif timbal balik yang akan diberlakukan AS pada 2 April.

“Pendekatan ini akan memungkinkan kami untuk memberikan tanggapan yang tegas, proporsional, kuat dan terkalibrasi dengan baik terhadap langkah-langkah AS,” katanya.

Tarif 25 persen AS atas impor baja dan aluminium mulai berlaku pada 12 Maret.

EU mengumumkan pada hari yang sama bahwa mereka akan mengenakan tarif balasan sebesar 26 miliar euro (Rp465 triliun) terhadap AS dan tarif tersebut dijadwalkan akan berlaku dalam dua tahap — 1 dan 13 April.

EU menerbitkan daftar produk AS yang dapat dikenakan bea balasan, termasuk daging, ayam, kalkun, susu dan krim, kacang-kacangan, kopi, buah-buahan dan sayuran, minuman beralkohol, permen karet, rokok elektronik, wiski yang terkait dengan gaya hidup Amerika, pakaian, perkakas tangan, mesin dan sepeda motor.

Presiden AS Donald Trump mengumumkan pada 13 Maret bahwa jika tarif 50 persen atas wiski yang diproduksi di negaranya tidak segera dicabut, tarif 200 persen akan dikenakan pada semua produk alkohol yang diimpor dari EU.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Petani Binaan Yayasan Astra Kembangkan Kopi & Kakao di Manggarai Timur

Petani kopi binaan Astra di Manggarai Timur, Damianus Salus (kiri) didampingi Koordinator Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) Manggarai Timur, Rahmat Faisal Gunawan (kanan) menunjukkan proses roasting kopi kepada Sekretaris Pengurus YDBA, Ema Poedjiwati Prasetio (tengah) saat berkunjung ke Manggarai Timur, NTT, belum lama ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Generali Indonesia Luncurkan GEN Pro, Perluas Akses Asuransi untuk Semua

CEO Generali Indonesia Rebecca Tan (tengah) didampingi Chief Agency Officer Amit Vakil (kiri) bersama nasabah pertama produk GEN Pro, Harta S (kanan) saat seremoni peluncuran produk terbaru Generali Indonesia, GEN Proteksi Utama (GEN Pro) di Jakarta, Jumat (21/3/2025). GEN Pro memberikan perlindungan jiwa inovatif dengan premi yang terjangkau, fleksibel, dan mampu memberikan manfaat uang pertanggungan yang tinggi. GEN Pro merupakan proteksi fondasi yang bisa menjangkau seluruh segmen masyarakat Indonesia secara luas, sekaligus mendorong inklusi asuransi. Aktual/TINO OKTAVIANO

 

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Pram Minta Seluruh Jajarannya Fokus Wujudkan Perancangan Pembangunan Daerah Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DKI Jakarta 2026 tingkat Kota/Kabupaten di Balai Kota Jakarta, Jumat (21/3/2025). ANTARA/Tangkapan layar YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Jakarta, aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta seluruh pemerintah kota di Provinsi DKI Jakarta untuk fokus dalam mewujudkan keberhasilan perencanaan pembangunan daerah tahun 2026.

“Tantangan ke depan kita bersama-sama tentu semakin kompleks mengingat dinamika global dan juga situasi saat ini sedang tidak baik-baik saja,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (21/3).

Hal itu disampaikan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DKI Jakarta 2026 tingkat Kota/Kabupaten.

Pramono juga meminta kepada seluruh pemerintah kota agar menjaga suasana kondusif dan membangun semangat positif yang mendukung kelancaran pembangunan.

“Karena itu, kita harus fokus di dalam perencanaan pembangunan tahun 2026 dan kita harus memastikan bahwa apa yang kita rencanakan bisa kita wujudkan keberhasilannya,” kata Pram.

Selain itu, Pramono berpesan agar seluruh wali kota atau bupati memiliki sikap dan cara pandang yang berorientasi pada kesuksesan program. “Bukan pada bagaimana program itu bisa dimanfaatkan,” katanya.

Pramono ingin agar pemerintah kota (Pemkot) dapat memastikan program kerja di tingkat wilayah berkontribusi nyata terhadap visi pembangunan dan penanganan permasalahan di wilayahnya masing-masing.

Pramono juga meminta agar seluruh wilayah dapat melaksanakan program kerja yang sederhana, namun berdampak luas bagi masyarakat di masing-masing kota/kabupaten.

Selain itu menerapkan prinsip efisiensi dan efektivitas belanja untuk menciptakan kebermanfaatan dalam jangka panjang.

Kemudian melaksanakan kegiatan berbasis riset, inovasi dan teknologi serta berorientasi pada kemudahan layanan publik. Selanjutnya menguatkan kolaborasi lintas sektor maupun lintas wilayah dalam menyelesaikan tantangan perkotaan.

“Tantangan yang dihadapi Jakarta ke depan, yang pertama kita semua harus mengelola APBD yang efektif dan efisien,” katanya.

Yang kedua adalah meningkatkan layanan publik dan daya saing Jakarta menjadi dan membuat Jakarta yang sekarang nomor 74 sebagai kota global secara pasti dan pelan akan meningkat rankingnya.

Dia berharap di 2030, Jakarta sudah bisa menempati posisi nomor 50 kota global dunia. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pramono meminta agar seluruh kompetensi yang ada di Jakarta dapat dioptimalkan.

“Dan yang tidak kalah pentingnya adalah sinkronisasi prioritas pembangunan daerah dengan prioritas pembangunan nasional melalui program kerja bersama-sama adalah hal yang perlu dilakukan,” kata Pram.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Hasto Minta Dibebaskan dari Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Harun Masiku

Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap Rp600 juta yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (14/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta, aktual.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta dibebaskan dari kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

Menurut dia, terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa.

“Kami harap Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini,” ujar Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3).

Dia menyampaikan sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.

Oleh karena itu, dirinya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menerima dan mengabulkan nota keberatannya serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Selain itu, ia juga meminta Majelis Hakim menetapkan dakwaan yang disangkakan kepada dirinya tidak dilanjutkan pemeriksaannya; memulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya; serta memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan JPU dikembalikan kepada pemiliknya.

“Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo terdakwa atas nama saya, Hasto Kristiyanto, mohon dan mengharap sebagai suatu proses penyelidikan hukum (due process of law) dapat menjadi pilar utama pencari keadilan,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain