14 April 2026
Beranda blog Halaman 913

Hidup di Jalan Allah Lebih Berat daripada Mati di Jalan Allah

Ilustrasi profesi pekerjaan yang terancam hilang pada 2030. (Pinterest/Google)

Jakarta, aktual.com – Seorang Muslim tidak hanya dituntut untuk memperbaiki diri dalam urusan agama, tetapi juga dalam urusan dunia. Islam bukanlah agama yang membatasi ibadah hanya pada ritual semata, melainkan mengajarkan keterpaduan antara agama dan kehidupan sehari-hari.

Selama ini, banyak orang memahami husnul khatimah sekadar meninggal dunia dalam keadaan sedang shalat, berpuasa, berhaji, atau sujud. Pemahaman ini memang umum di tengah masyarakat, namun sebenarnya belum menggambarkan keluasan ajaran Islam. Akibat pengaruh serangan pemikiran (ghazw fikri) dan budaya (ghazw tsaqafi), sebagian umat bahkan mempersempit ibadah hanya pada ritual-ritual tertentu. Padahal, ibadah jauh lebih luas daripada itu.

Sayyidina Umar bin Khattab r.a. pernah menyatakan keinginannya untuk wafat dalam keadaan bekerja, berdagang, dan mencari nafkah. Baginya, wafat ketika menunaikan amanah, menjaga keluarga, dan memenuhi tanggung jawab adalah bentuk husnul khatimah yang sejati. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ:

كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”

Bekerja dalam Islam bukan hanya aktivitas duniawi, melainkan dapat menjadi ibadah, bahkan jihad. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa puncak tertinggi Islam adalah jihad. Namun, jihad tidak selalu dimaknai sebagai mati di jalan Allah. Yang lebih utama adalah hidup di jalan Allah, karena hidup menuntut perjuangan melawan godaan, fitnah, dan bisikan setan. Itulah sebabnya Umar bin Khattab r.a. berharap wafatnya terjadi ketika bekerja, menunaikan amanah, dan berjuang di jalan Allah.

Namun, tidak semua pekerjaan otomatis bernilai ibadah. Ada dua syarat utama: pertama, niatnya harus untuk mendekatkan diri kepada Allah; kedua, pekerjaan itu memberi manfaat, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Jangan sempitkan makna ibadah hanya pada shalat, puasa, haji, atau umrah. Setiap usaha yang diniatkan karena Allah—baik menafkahi keluarga, menolong sesama, menjaga amanah, maupun menegakkan kebenaran—semua itu adalah ibadah. Sebab, hidup di jalan Allah jauh lebih berat sekaligus lebih mulia daripada mati di jalan Allah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Sebut Akan Undang Kapolda-Dirgakkum Bahas Tambang Ilegal

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa komisinya akan mengundang sejumlah kepala kepolisian daerah hingga direktur penegakan hukum kementerian terkait dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan tambang-tambang ilegal.

“Minggu depan setelah kunker (kunjungan kerja) ke tiga daerah, kami akan mengundang sejumlah Kapolda dan akan mengundang Dirgakkum dari kementerian-kementerian terkait sumber daya mineral,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana isi pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (15/8).

“Kami panggil untuk memastikan perintah Pak Prabowo itu dilaksanakan, pelaku tambang ilegal siapa pun, apa pun latar belakangnya, apakah masih aktif, apakah sudah pensiun harus ditindak tegas,” ucapnya.

Meski demikian, dia mengaku belum mengetahui oknum-oknum yang terlibat melindungi atau membekingi tambang-tambang ilegal di Indonesia.

“Belum tahu. Pokoknya yang jelas dilaksanakan dulu perintahnya,” ujarnya.

Habiburokhman pun menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Presiden Prabowo dalam menertibkan tambang-tambang ilegal hingga tak segan untuk menindak oknum jenderal yang membekingi tambang-tambang ilegal.

Menurut ia, penertiban tambang ilegal diharapkan dapat menutup celah potensi kerugian negara akibat aktivitas tersebut yang diprediksi menelan hingga ratusan triliun rupiah.

“Karena itu, kan, sangat signifikan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Saya dengar sih jumlah kerugian keuangan negara yang timbul akibat tambang ilegal itu bisa mencapai triliunan rupiah,” tuturnya.

Padahal, pemerintah saat ini tengah membutuhkan anggaran yang besar untuk dapat mengimplementasikan jalannya berbagai program prioritas.

“Program kerakyatannya Pak Prabowo itu kan high cost semua, Makan Bergizi Gratis, kemudian apa namanya Sekolah Rakyat, lalu apa food estate, macam-macam. Jadi, kami akan monitor,” katanya.

Sebelumnya, Prabowo menegaskan dia bakal menindak keras jenderal-jenderal, baik itu dari institusi TNI maupun Polri, termasuk para purnawirawan jenderal, yang melindungi atau membeking tambang-tambang ilegal.

“Saya beri peringatan apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari mana pun, apakah jenderal dari TNI, atau jenderal dari polisi, atau mantan jenderal, tidak ada alasan! Kami akan bertindak atas nama rakyat,” kata Presiden Prabowo saat menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI, Jakarta, Jumat (15/8).

Presiden Prabowo menyebut dia tidak akan gentar dan mundur sekali pun beking itu jenderal-jenderal ataupun mantan jenderal.

“Saya sudah lama menjadi orang Indonesia. Segala ulah, apalagi saya ini senior, mantan tentara. Jadi, junior-junior itu jangan macam-macam ya,” ujar Prabowo.

Presiden Prabowo, dalam kesempatan itu menunjukkan keseriusannya untuk tidak tebang pilih dalam menindak pelaku tambang ilegal, termasuk mereka yang melindungi pengusaha-pengusaha nakal tersebut. Pasalnya, potensi kerugian negara akibat tambang ilegal minimal mencapai Rp300 triliun.

“Saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.603 tambang ilegal dan potensi kekayaan yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan, potensi kerugian negara adalah minimal Rp300 triliun,” ujar Presiden.

Oleh karena itu, Presiden Prabowo pun meminta dukungan seluruh rakyat Indonesia, termasuk para wakil rakyat dan seluruh partai politik untuk memberantas tambang-tambang ilegal.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto: MPR Memfasilitasi Diskusi Menuju Amandemen UUD

Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Seminar Konstitusi dengan tema “Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi” di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto menyebut usulan perubahan atau amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 sudah pasti ada karena perubahan adalah sebuah keniscayaan. Perubahan atau amandemen UUD merupakan kewenangan MPR RI sesuai pasal 3 UUD NRI Tahun 1945.

“MPR akan memfasilitasi diskusi tentang perubahan UUD NRI Tahun 1945. Diskusi ini diikuti mereka yang sudah memiliki pemahaman terhadap sejarah perubahan konstitusi sejak UUD 1945,” katanya dalam Seminar Konstitusi dengan tema “Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi” di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Turut sebagai narasumber seminar konstitusi ini adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie (Ketua MK yang pertama), Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, dan Dr. Jacob Tobing (mantan PAH I MPR RI). Seminar Konstitusi yang dibuka Ketua MPR Ahmad Muzani ini dihadiri Wakil Ketua MPR Rusdi Kirana, dan Hidayat Nur Wahid, Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, Pimpinan Badan Penganggaran, Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah, serta dosen dan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi.

Bambang “Pacul” Wuryanto mengajak para peserta seminar konstitusi untuk mempelajari sejarah perubahan konstitusi Indonesia. “Nanti MPR melalui para Pimpinan MPR akan menggelar diskusi yang membicarakan menuju perubahan atau amandemen UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya.

Selain itu, menurut Bambang Pacul, menuju amandemen UUD NRI Tahun 1945 ini didukung tim yang terdiri dari para pakar. “Sebagai Pimpinan MPR, saya pastikan untuk menuju perubahan UUD NRI Tahun 1945, MPR akan memfasilitasi dengan menggelar diskusi rutin untuk amandemen UUD NRI Tahun 1945,” sebutnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa UUD adalah buatan manusia, apalagi dibuat melalui kesepakatan bersama. “Karena itu dalam UUD pasti ada ruang ketidaksempurnaan. Sehebat apapun perumus konstitusi akan tetap tidak sempurna,” ujarnya.

Bung Karno, kata Jimly, sudah menegaskan bahwa UUD 1945 adalah UUD kilat atau sementara yang akan disempurnakan. Pada tahun 1950 diupayakan penyempurnaan melalui UUD Sementara. “Jadi jangan membayangkan UUD 1945 sempurna,” tuturnya.

Perubahan UUD 1945 empat tahap tahun 1999-2002, menurut Jimly, juga tidak sempurna. “Konstitusi kita tidak sempurna, Dari waktu ke waktu, konstitusi harus menampung nilai-nilai dan norma baru. Caranya melalui amandemen UUD. Tetapi tidak mungkin konstitusi selalu diubah, maka diperlukan adanya konvensi ketatanegaraan,” jelasnya.

Jimly menambahkan UUD NRI Tahun 1945 hasil dari perubahan empat tahap UUD tahun 1999-2002 harus dievaluasi yang dilakukan secara menyeluruh. “Amandemen UUD dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya untuk memasukkan ketentuan tentang PPHN. Jika dilakukan amandemen UUD, jangan hanya soal PPHN,” katanya.

Menurut Jimly, saat ini, menjelang 25 tahun reformasi, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap konstitusi, misalnya penataan lembaga DPD dan kewenangan Komisi Yudisial (KY). “Momentum kepemimpinan MPR periode 2024-2029 di bawah Ketua MPR Ahmad Muzani sesudah terbentuknya pemerintahan baru Prabowo Subianto, adalah saat tepat untuk memperbaiki sistem konstitusi kita,” ujarnya.

Narasumber lain, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyebutkan 23 tahun setelah konstitusi diubah membuat ruang publik semakin terbuka untuk terlibat dalam masalah ketatanegaraan. “Tetapi sejak UUD diubah sudah ada catatan-catatan mengenai kelemahan perubahan itu sendiri,” katanya.

Menurut Saldi Isra, MPR pun mengakui adanya kekurangan-kekurangan dari amandemen UUD tersebut maka dibentuklah Komisi Konstitusi untuk mengkaji kembali UUD hasil amandemen. “Perubahan UUD memang hasil kompromistis, tetapi kalau tidak disepakati maka akan ada kelompok yang tidak terwakili dalam perubahan konstitusi,” jelasnya.

Sependapat dengan Jimly, Saldi menambahkan sesempurna apapun konstitusi dirumuskan tidak akan selalu menjawab perkembangan ketatanegaraan kita. “Kalau konstitusi diubah terus menerus maka tidak ada bedanya dengan UU. Maka, biasanya dibangun tradisi positif yang dikenal dengan konvensi ketatanegaraan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

DPR Usul Gerbong Khusus Merokok, Ini Kebijakan Sembrono yang Sangat Berbahaya

Jakarta, aktual.com – Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menilai usulan anggota DPR RI Nasim Khan agar PT KAI menyediakan gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh sebagai salah satu ide paling sembrono dalam ruang kebijakan publik. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dirut PT KAI, Nasim berargumen bahwa gerbong rokok akan “menguntungkan” dan “bermanfaat” bagi perusahaan. Padahal, di tengah krisis kesehatan akibat rokok dan upaya panjang membangun transportasi publik yang sehat dan modern, wacana ini bukan hanya keliru, tetapi juga mengkhianati akal sehat, regulasi, serta komitmen pelayanan publik yang sudah terbukti berjalan.

“Usulan gerbong khusus merokok di kereta adalah kemunduran kebijakan. Merokok di ruang publik melanggar hak dasar atas udara bersih. Alih-alih memberi ruang untuk merokok, pemerintah seharusnya memperkuat layanan berhenti merokok dan melindungi transportasi publik sebagai kawasan tanpa rokok.” tegas Ketua IYCTC Manik Marganamahendra.

Sejak 2012, PT KAI sudah menetapkan seluruh rangkaian kereta sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dengan sanksi tegas berupa penurunan penumpang bagi yang melanggar. Aturan ini sejalan dengan PP No. 28/2024 dan UU Kesehatan No. 17/2023, yang menyebut transportasi umum sebagai KTR. Artinya, KAI justru menjadi pelopor transportasi sehat. Menghidupkan kembali gerbong khusus merokok adalah langkah mundur yang menghancurkan reputasi baik yang telah dibangun sejak era Bapak Ignasius Jonan, ketika reformasi KAI dijalankan dengan visi modernisasi, keselamatan, dan kenyamanan publik.

Manik menekankan bahwa kita juga harus belajar dari tragedi yang pernah terjadi. Pada 1973, pesawat Varig 820 jatuh karena puntung rokok, menewaskan 123 orang. Baru setelah itu dunia melarang rokok di penerbangan. Tahun ini, publik Indonesia juga dikejutkan dengan kasus penumpang yang nge-vape di kabin pesawat Garuda, hingga meresahkan penumpang lain. Kasus serupa juga kerap ditemui di peron stasiun, di mana masih banyaknya aktivitas merokok di area peron, sehingga partikulat rokok menempel di baju penumpang lain, termasuk anak-anak dan lansia, lalu terbawa masuk ke dalam gerbong.

“Membiarkan rokok di ruang transportasi umum adalah bom waktu. Sejarah sudah membuktikan bahwa tragedi bisa terjadi hanya karena puntung rokok. DPR seharusnya belajar dari sejarah, bukan mengulang kebodohan. Kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh konsumsi rokok di Indonesia sudah sangat nyata. Berdasarkan studi Soewarta Kosen, pada tahun 2015, kerugian ekonomi akibat rokok diperkirakan mencapai hampir Rp600 triliun, yang lebih dari empat kali lipat nilai cukai rokok yang diterima negara pada tahun yang sama. Oleh karena itu, menambah gerbong khusus untuk merokok di kereta hanya akan menambah beban negara, bukan memberikan keuntungan,” pungkas Manik.

Manik juga menyampaikan bahwa di tingkat internasional sekalipun, tidak ada praktik baik menyediakan ruang khusus merokok, tak ada yang bisa dijadikan acuan saat ini untuk gerbong khusus merokok.

“Sekelas Jepang saja, yang awalnya menyediakan ruang khusus merokok di Shinkansen sudah menghapus total ruang khusus merokoknya sejak 2024. Hal ini juga sejalan dengan kesadaran hidup sehat masyarakat Jepang. Bapak Nasim Khan bukan hanya ketinggalan kereta tapi juga ketinggalan zaman dan pemikiran yang maju,” tambahnya.

Senada dengan Manik, Advocacy Officer IYCTC, Daniel Beltsazar Jacob, menekankan bahwa dampaknya juga akan langsung membebani PT KAI.

“Dari sisi operasional, kalau gerbong rokok itu sampai diakomodir, justru akan menambah cost bagi KAI. Membersihkan residu asap dan puntung rokok di ruang tertutup bukan pekerjaan sederhana. Kursi, dinding, lantai, hingga sistem pendingin harus disterilisasi rutin. Biaya perawatan melonjak, umur peralatan jadi lebih pendek, dan KAI harus mengeluarkan anggaran tambahan hanya untuk melayani adiksi, bukan pelayanan publik. Ujungnya, beban ini bisa berujung ke penumpang lewat kenaikan tarif, atau ke negara lewat subsidi,” lanjut Daniel.

Lebih jauh, eksternalitas kesehatan publik jauh lebih mengerikan. Setiap tahun, biaya yang harus ditanggung negara akibat rokok mencapai Triliunan Rupiah. Ditambah lagi, dari sisi lingkungan rokok adalah penyumbang emisi karbon sekaligus limbah puntung beracun yang mencemari tanah dan air. Dari sisi keselamatan, asap bisa memicu kebakaran atau gangguan sistem ventilasi kereta. Tak hanya itu, dari sisi kesehatan ancaman thirdhand smoke tetap berbahaya bahkan setelah penumpang turun. Dan yang paling penting, ini mencederai hak anak, lansia, dan penumpang rentan atas transportasi yang aman dan nyaman.

Menanggapi usulan ini Pengurus Harian IYCTC, Nalsali Ginting kembali menegaskan Transportasi publik harusnya mencerminkan kepentingan masyarakat, bukan sebaliknya. Jika KAI dapat merancang kereta untuk pedagang dan petani demi mendukung ekonomi masyarakat, maka menciptakan gerbong khusus rokok jelas tidak memiliki urgensi sosial.

“Itu hanya sekadar mengakomodasi adiksi, bukan kebutuhan rakyat. DPR seharusnya tidak membandingkan layanan yang mendorong produktivitas dengan layanan yang memperparah ketergantungan,” ungkapnya.

Usulan gerbong rokok bukan hanya tindakan gegabah, tetapi juga langkah yang berbahaya. Alih-alih keuntungan, yang kita hadapi adalah ancaman besar, kerugian ekonomi, kesehatan, lingkungan, dan reputasi bangsa. IYCTC dengan tegas menolak ide ini dan mendesak DPR untuk mengutamakan akal sehat dan komitmen terhadap regulasi yang berpihak pada masyarakat.

“Kebijakan publik harus didasarkan pada data yang objektif, kesehatan masyarakat, dan masa depan generasi mendatang, bukan untuk melanggengkan kepentingan industri yang hanya mencari untung,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Mensesneg Sebut Prabowo Tidak Terkejut OTT Wamenaker

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menyampaikan keterangan kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025), pasca-operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. (ANTARA/Fathur Rochman)

Jakarta, aktual.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memperlihatkan reaksi terkejut secara berlebihan atas informasi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

“Ya, kalau terkejut ‘wow-nya’ gitu ya, nggak,” katanya dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8), saat dikonfirmasi perihal reaksi Presiden atas peristiwa OTT Immanuel Ebenezer.

Menurut Prasetyo, Presiden memberi arahan agar peristiwa itu menjadi peringatan bagi seluruh pejabat untuk senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas negara.

Prasetyo yang juga Juru Bicara Presiden menambahkan, Kepala Negara tidak berencana mengumpulkan para menteri maupun pejabat lainnya pasca-OTT tersebut.

Presiden Prabowo, kata dia, tetap meminta para pembantunya bekerja sesuai tugas dan wewenang masing-masing.

“Bahwa, ada satu kejadian itu menjadi warning untuk kita semua, iya. Tapi bukan berarti setelah itu langsung akan ada semua dipanggil,” ujarnya.

Prasetyo menjelaskan, laporan mengenai OTT Wamenaker disampaikan langsung oleh jajaran pembantu Presiden.

Adapun respons awal Kepala Negara lebih kepada sikap sangat menyayangkan hal itu terjadi, mengingat peringatan serupa telah berkali-kali disampaikan sebelumnya kepada seluruh anggota Kabinet Merah Putih.

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan OTT. Wakil Wamenaker Immanuel Ebenezer atau yang karib disapa Noel ikut terjaring, Rabu (20/8).

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada awak media di Jakarta, hari ini.

KPK menangkap 10 orang dalam OTT tersebut. Pihak terjaring kini tengah diperiksa dan sesuai prosedur, KPK memiliki 1×24 jam untuk menentukan status hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Terima Surpres Bahas RUU Haji dan Umrah

Sejumlah Anggota DPR RI menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (21/8/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Jakarta, aktual.com – Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 mengumumkan telah menerima Surat dari Presiden (Surpres) tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan surat yang diterima itu yakni bernomor R47/Pres/08/2025 dan R/50/Pres/08/2025.

“Surat-surat tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku,” kata Cucun saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (21/8).

Selain Surat dari Presiden tersebut, menurut dia, DPR RI juga telah menerima surat dari Ketua Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 3093.1/kp.07.00/08-2025 pada tanggal 3 Agustus 2025, tentang pemberitahuan berhentinya masa jabatan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Adapun rapat paripurna tersebut juga beragendakan laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan penggantian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kemudian pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024.

Dan agenda terakhir yakni tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya.

Sebelumnya, Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (18/8).

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan penyerahan DIM dilakukan agar DPR bisa membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.

“Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain