14 April 2026
Beranda blog Halaman 912

Samsat Keliling Jadetabek Hadir di 14 Titik, Catat Lokasinya

Ilustrasi - Mobil layanan SIM Keliling di Jakarta. (ANTARA)

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (22/8).

Informasi resmi dari akun X @TMCPoldaMetro menyebutkan, layanan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga sore hari sesuai jadwal tiap lokasi.

Berikut lokasi Samsat Keliling hari ini:

  1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
  2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
  3. Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
  4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) & Gedung Sampoerna Strategic Square (09.00–14.00 WIB)
  5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
  6. Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
  7. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
  8. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang & Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–12.00 WIB)
  9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
  10. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading (08.00–14.00 WIB)
  11. Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Timur (08.00–14.00 WIB)
  12. Kabupaten Bekasi: Delta Mas Pemda Kabupaten Bekasi (09.00–19.00 WIB)
  13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) & Kantor Kelurahan Tugu (08.00–12.00 WIB)
  14. Cinere: Halaman kantor Samsat (08.00–14.00 WIB)

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembayaran SWDKLLJ (Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Syarat dokumen yang wajib dibawa yakni berupa KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi, BPKB, STNK

Untuk diketahui bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik wajib datang ke kantor Samsat terdekat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BMKG: Jakarta Diselimuti Awan Tebal, Hujan Ringan Intai Malam Hari

Ilustrasi - Cuaca mendung berpotensi turun hujan.

Jakarta, Aktual.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (22/8) didominasi awan tebal sejak pagi hingga malam, dengan potensi hujan ringan di beberapa titik.

Melalui akun resmi Instagram @infobmkg, BMKG menyebut pada pagi hari Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur diprediksi diselimuti awan tebal. Adapun Jakarta Pusat diperkirakan berawan, sementara Kabupaten Kepulauan Seribu berpotensi diguyur hujan.

Memasuki siang hari, sebagian besar wilayah Jakarta cerah berawan, kecuali Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu yang diprakirakan tetap berawan.

Pada sore hari, hujan ringan akan turun di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, sedangkan Jakarta Pusat diprediksi udara kabur, Jakarta Timur berawan tebal, Jakarta Utara berawan, dan Kepulauan Seribu cerah berawan.

Sementara pada malam hari, hujan ringan berpotensi melanda Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Sedangkan Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara akan kembali diselimuti awan tebal.

BMKG juga mencatat suhu udara di Ibu Kota berkisar antara 24–29 derajat Celsius, dengan kecepatan angin sekitar 1–13 km/jam.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Mensesneg Sebut Presiden Prabowo Hormati Proses Hukum OTT Wamenaker

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam wawancara cegat dengan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). ANTARA/Pradanna Putra Tampi.

Jakarta, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikapnya dalam menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah mendapat laporan mengenai kasus tersebut.

“Bapak Presiden sudah mendapatkan laporan dan beliau menyampaikan bahwa itu ranah hukum, beliau menghormati proses di KPK,” ujarnya dalam keterangan pers di Ruang Wartawan, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/08/2025).

Lebih lanjut, Mensesneg menjelaskan bahwa Presiden memberikan keleluasaan kepada KPK untuk memproses kasus tersebut sesuai aturan hukum.

“Dipersilakan untuk proses hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya. Dan, apabila nanti terbukti, maka akan secepatnya dilakukan pergantian,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Mensesneg juga menyampaikan kembali pesan Presiden kepada para pejabat agar selalu berhati-hati dan tidak menyalahgunakan jabatan.

“Berkali-kali diingatkan oleh Bapak Presiden kepada kita semua, bahwa kita perlu untuk terus berhati-hati. Semangat kita adalah semangat untuk tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan kepada kita semua,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat pemerintahan. Menurutnya, praktik korupsi masih menjadi pekerjaan besar yang harus dituntaskan.

“Dengan kejadian ini akan semakin keras kita memberikan dan mengingatkan kepada seluruh seluruh jajaran, tidak hanyak kepada kabinet,” tegasnya.

Selain persoalan korupsi, Mensesneg juga mengingatkan arahan Presiden kepada para pejabat agar tidak menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Berkali-kali beliau juga sudah menyampaikan kepada seluruh (jajaran), terutama anggota kabinet, untuk terus menjaga semangat pemberantasan korupsi di dalam melaksanakan tugas-tugas kesehariannya, selain dalam hal menyampaikan statement-statement yang tidak membuat gaduh di masyarakat. Jadi, dua hal ini selalu terus-menerus diingatkan oleh Bapak Presiden sebagai bagian dari warning kepada kita semua,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Dalami Jejak Saksi dalam Skandal EDC BRI

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (Persero) beralih dari EDC BRI konvensional ke sistem Android. Aktual/ DOK BRI

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2020–2024.

Hari ini, Kamis (21/8), penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi untuk mengurai keterlibatan mereka dalam proyek senilai Rp2,1 triliun tersebut. Ketiganya adalah Direktur Utama PT BRI-IT, Rudy Andimono, serta dua pihak swasta yakni Ferdi Gunawan dan Kusworo Adrian.

“Didalami terkait dengan peran dan keikutsertaan mereka dalam proses pengadaan EDC yang dilakukan oleh PT Bank BRI,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; eks Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI, Indra Utoyo; SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar; serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Berdasarkan penghitungan sementara KPK dengan metode real cost, kerugian negara dalam pengadaan mesin pembayaran transaksi non-tunai itu ditaksir mencapai Rp744,54 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepala KCP Bank BRI Tewas Diduga Korban Penculikan

Pencuri Alpukat
Ilustrasi. DOK/IST

Jakarta, aktual.com – Seorang Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI berinisial MIP ditemukan meninggal dunia di kawasan pesawahan, Bekasi, pada Kamis (21/8/2025). Penemuan jasad tersebut pertama kali diketahui oleh warga sekitar.

Sebelum ditemukan tewas, MIP diduga menjadi korban penculikan di salah satu pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8) sore.

Kronologi menyebutkan, MIP menghadiri rapat dengan pihak salah satu pusat perbelanjaan di Pasar Rebo pada Rabu (20/8) siang, mulai pukul 14.20 hingga 16.30 WIB. Ia bahkan sempat memberi kabar kepada rekan kerjanya pukul 16.49 WIB bahwa pertemuan telah selesai.

Namun, rekaman CCTV menunjukkan MIP dipaksa masuk ke mobil putih yang terparkir di sebelah mobilnya. Dalam rekaman, korban sempat berteriak meminta tolong. Seorang pria yang berada di sekitar lokasi mencoba mendekat, tetapi mobil yang membawa MIP langsung melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky, membenarkan adanya laporan polisi terkait penemuan jasad MIP di Bekasi.

“Iya [mayat merupakan jasad kepala cabang Bank yang diculik],” kata Dicky kepada wartawan, Kamis (21/8).

Ia menambahkan, penanganan kasus kini ditangani oleh Resmob Polda Metro Jaya. Polisi memastikan sudah ada empat orang yang diperiksa terkait perkara ini.

“Kalau spill dikitnya, baru 4 orang yang diamankan. Eksekutornya masih dikejar, lagi lari,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Mensesneg Benarkan Rencana Pemerintah Bentuk Kementerian Haji

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam wawancara cegat dengan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). ANTARA/Pradanna Putra Tampi.

Jakarta, aktual.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan adanya rencana pembentukan Kementerian Haji dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (RUU Haji).

“Ada rencana seperti itu (pembentukan Kementerian Haji),” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8).

Prasetyo mengatakan Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dia menyebut peluang pembentukan Kementerian Haji telah dimasukkan dalam DIM tersebut.

“Insyaallah sudah (diserahkan ke DPR). Mohon doanya supaya bisa cepat selesai,” kata dia.

Menurut Prasetyo, rencana pembentukan kementerian baru itu bukan semata-mata menambah besar struktur kabinet, melainkan karena adanya kebutuhan yang muncul dari evaluasi pelaksanaan ibadah haji sebelumnya.

Setelah satu tahun badan tersebut dibentuk, kata dia, terdapat sejumlah catatan yang menilai perlunya peningkatan kelembagaan tersebut setingkat kementerian.

“Setelah satu tahun kemarin dibentuk badan dan setelah pelaksanaan haji, di situ kan ada evaluasi-evaluasi, catatan-catatan yang ternyata memang ada sebuah kebutuhan untuk kita meningkatkan kelembagaan dari badan, nampaknya dibutuhkan untuk setingkat menteri,” ucap Prasetyo.

Menurutnya, hal itu penting untuk memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi, mengingat tingginya jumlah jamaah Indonesia yang berangkat setiap tahun.

Selain haji, perjalanan umrah juga disebut menjadi perhatian dengan jumlah hampir mencapai dua juta warga negara Indonesia per tahun.

“Terutama umrah kita yang kalau dihitung setiap tahun tuh hampir mencapai 2 juta warga negara kita yang melakukan perjalanan umrah,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal membahas peluang untuk meningkatkan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji.

Cucun menyampaikan bahwa RUU Haji yang sedang dibahas DPR RI menghadirkan dua pilihan berkenaan dengan status lembaga penyelenggara pelayanan haji dan umrah.

“Dalam RUU sendiri kan masih ada dua pilihan. Apakah masih tetap badan, atau kan ada keinginan dari beberapa anggota DPR ini naik statusnya jadi Kementerian Haji. Kita lihat perkembangannya nanti ya,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8).

Diketahui, Rancangan undang-undang tentang pengelolaan pelayanan ibadah haji dan umrah ditetapkan masuk dalam program legislasi nasional tahun 2025-2029 pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 tanggal 19 November 2024.

Rancangan undang-undang itu ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI pada 24 Juli 2025, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.

DPR RI menargetkan pembahasan rancangan undang-undang tersebut bisa diselesaikan dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, yang berlangsung hingga 2 Oktober 2025.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain