16 April 2026
Beranda blog Halaman 911

DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak saat wawancara cegat di Kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu (23/8/2025). ANTARA/Asep Firmansyah
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak saat wawancara cegat di Kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu (23/8/2025). ANTARA/Asep Firmansyah

Jakarta, aktual.com – DPR bersama Pemerintah resmi menyetujui Badan Penyelenggara Haji (BPH) ditingkatkan menjadi kementerian melalui revisi undang-undang haji dan umrah. Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan kesiapan pihaknya mengikuti amanat regulasi baru tersebut.

“Pada prinsipnya kami siap menjalankan perintah UU dan Presiden, untuk pelayanan dan pengelolaan perhatian Indonesia yang lebih baik, nyaman dan aman serta bebas dari praktik manipulasi dan korupsi. Sesuai kehendak dan komitmen Presiden Prabowo,” kata Dahnil kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Menurut Dahnil, keberadaan Kementerian Haji dan Umrah merupakan langkah strategis, khususnya untuk memperkuat diplomasi Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi.

“Dan keputusan menjadikan BPH Kementerian Haji dan Umrah adalah keputusan sangat tepat untuk memenuhi kebutuhan jemaah haji dan diplomasi haji dengan kerajaan Saudi Arabia untuk umat Islam di Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menyinggung soal sumber daya manusia (SDM) yang akan mengisi kementerian baru tersebut.

“Terkait SDM kami membutuhkan yang terbaik. Yang tinggi kompetensi dan integritasnya. Tentu yang sudah di BP Haji akan dan dari luar dengan syarat-syarat sesuai dengan kebutuhan Kementerian Haji dan Umrah nanti,” ucap Dahnil.

Sementara mengenai siapa yang akan menempati posisi menteri maupun wakil menteri, Dahnil menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden.

“Itu otoritas Pak Presiden. Kami ikut perintah,” pungkasnya.

Sebelumnya, panitia kerja (panja) revisi UU Haji menyepakati penambahan pasal terkait kementerian baru untuk mengurus urusan haji dan umrah. Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan penyesuaian pasal 21–23 dilakukan untuk memperjelas pengaturan kelembagaan.

“Ini kita tambahkan sekarang, kita ubah lagi (dari sebelumnya) bahwa kalau misalkan sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara, urusan pemerintahan itu kan sampai dengan Kementerian Agama, haji itu sebetulnya kan urusannya di bawahnya Kementerian Agama,” kata Eko dalam rapat Komisi VIII DPR, Jumat (22/8).

Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, menegaskan persetujuan bersama atas pasal tambahan tersebut. “Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 satu irama,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Apa Kerja Jamintel?

Pengacara Silfester Matutina di Polda Metro Jaya. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung mengekseksi Ketum Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Keberadaan yang bersangkutan bahkan tak diketahui. Bukannya memimpin koordinasi, Kejagung malah melempar bola ke Kejari Jaksel untuk menjebloskan Silfester ke penjara. Lantas, apa kerja Jamintel?

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan mengapa Keberadaan Silfester tak diketahui. Padahal Kejagung memiliki Tim Tabur dibawah intelijen Kejagung yang getol memburu buron di bawah koordinasi Jamintel. Profil Silfester yang hanya warga biasa dan tak memiliki jejaring khusus tentunya bukan seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami untuk Korps Adhyaksa.

“Makanya harus dicurigai itu kejaksaan, tidak bisa kerja,” kata Fickar, di Jakarta, Senin (25/8).

Baca Juga:

Bukan Masuk Penjara, terpidana ini Malah Dapat kursi Komisaris dari Erick Thohir

Silfester dijatuhi pidana 1,5 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK). Perkaranya sudah inkrah. Bukannya sukarela mengikuti putusan pengadilan Silfester malah mengajukan peninjauan kembali (PK) yang tak jelas apa novum (bukti baru) nya.

Fickar menilai sudah sepatutnya petinggi Kejagung dievaluasi. “Ganti saja Jaksa Agung nya,” selorohnya.

Baca Juga:

Mahfud MD Tegaskan Vonis Silfester Belum Kadaluwarsa dan Harus Segera Dieksekusi

Dia mengingatkan pula seluruh sarjana hukum tahu betul bahwa PK tak menghalangi eksekusi. Untuk memastikan putusan pengadilan terlaksana, Kejagung bahkan bisa berkoordinasi dengan TNI untuk melakukan pelacakan kepada terpidana, bukan membiarkan drama seperti ini terus bergulir.

“PK tidak menghalangi eksekusi, jadi meski yang bersangkutan mengajukan PK eksekusi harus jalan terus. Kalau polisi tidak mau bantu kejaksaan, sekalian saja eksekusi paksa minta bantuan TNI,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

LOHPU Usulkan Kementerian BUMN Jadi Direktorat di Bawah Kemenkeu

Gedung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), di Jakarta. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) menilai keberadaan Kementerian BUMN sudah tidak relevan dalam konteks pengelolaan BUMN pasca hadirnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (DANANTARA). Hal ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

DANANTARA kini memegang kendali utama pengelolaan BUMN, termasuk penyuntikan modal yang sebelumnya melalui PMN, kewenangan mengatur RUPS, hingga aksi korporasi BUMN. Lembaga ini juga menghapus tantiem komisaris, memangkas jumlah komisaris, dan mendapat mandat langsung dari Presiden Prabowo untuk merapikan BUMN.

Kondisi tersebut membuat LOHPU mengusulkan Kementerian BUMN diturunkan menjadi direktorat di bawah Kementerian Keuangan, seperti halnya pada periode 2000–2001.

“Bagi kami Anggaran sebesar itu tidak efektif, efisien dan tidak berbasis kinerja karna fungsi dan wewenang sudah tidak berdaya guna, regulasi dan tindakan sudah membuktikan bahwa BPI DANANTARA adalah institusi pengendali utama BUMN bukan kementerian,” ucap Direktur LOHPU Aco Hatta Kainang, Senin (25/8).

Menurutnya, usulan tersebut juga demi efisiensi anggaran dan harmonisasi kelembagaan negara. “Kami mengusulkan hal ini sebagai bagian dari efisiensi anggaran harmonisasi lembaga negara dan perbaikan nomenklatur lembaga kementerian,” lanjutnya.

“Menjadikan kementerian BUMN menjadi Direktorat di bawah kementerian keuangan RI,” tegasnya.

Ia juga mengkritisi pagu anggaran Kementerian BUMN dalam RAPBN 2026 sebesar Rp604 miliar, setelah sebelumnya pada 2025 mencapai Rp215 miliar. “Pemberian Pagu anggaran dalam RAPBN 2026 bagi Kementerian BUMN sudah tidak efektif, efisien dan berdaya guna dengan komposisi struktur kementerian BUMN dengan 3 wakil menteri, beberapa staf khusus dan tenaga ahli dan pejabat eselon akan menjadikan anggaran negara tidak berdaya guna,” katanya.

Lebih lanjut, Aco menyebut dualisme kelembagaan hanya akan menimbulkan persoalan administrasi. “Membiarkan Kementerian BUMN berjalan dan DANANTARA yang punya wewenang adalah tindakan mala administrasi karna fakta menunjukkan DANANTARA sudah melaksanakan kewenangan menata dan mengelola BUMN bukan lagi kementerian BUMN,” tegasnya.

Sebelum perubahan status dilakukan, LOHPU juga menekankan pentingnya audit kinerja. “Sebelum penurun status kementerian BUMN diperlukan proses audit kinerja atas adanya kerugian beberapa BUMN, proses pailit, kredit macet dan masalah lain hal ini penting untuk akuntabilitas kinerja sebuah kementerian,” ungkap Aco.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

IHSG Bergerak Menguat Seiring Sinyal Pemangkasan Suku Bunga The Fed

Jakarta, aktual.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin bergerak menguat seiring sinyal pemangkasan suku bunga acuan oleh Federal Reserve (The Fed) pada September 2025.

IHSG dibuka menguat 73,72 poin atau 0,94 persen ke posisi 7.932,57. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 naik 9,47 poin atau 1,15 persen ke posisi 831,69.

“Sinyal penurunan suku bunga The Fed akan menjadi faktor positif di pasar domestik. IHSG diperkirakan bergerak pada kisaran 7.850- 7.970,” ujar Analis Phintraco Sekuritas Ratna Lim dalam kajiannya di Jakarta, Senin (25/8).

Dari mancanegara, pada Jumat (22/08), Ketua The Fed Jerome Powell dalam pidatonya di Simposium Jackson Hole, Amerika Serikat (AS), mengindikasikan peluang penurunan suku bunga pada pertemuan September 2025.

Powell mengatakan menurunnya risiko inflasi dan meningkatnya kekhawatiran terhadap pasar tenaga kerja di AS, dapat menyebabkan penyesuaian kebijakan moneter.

Pernyataan itu membuka potensi penurunan suku bunga sebesar 25 basis poin (bps) pada September 2025, yang juga mendorong kenaikan pada harga obligasi dan emas, serta memicu pelemahan dolar AS.

Selama pekan ini, fokus pelaku pasar masih tertuju terhadap keberlanjutan sinyal dovish dari The Fed seiring adanya beberapa data indikator ekonomi AS yang akan dirilis, seperti personal income, personal spending, Price Consumer Expenditure (PCE) Index, serta estimasi terbaru data kuartal II-2025.

Dari kawasan Eropa, fokus pelaku pasar tertuju terhadap laporan pertemuan European Central Bank (ECB) bulan Juli 2025, yang diharapkan akan memberikan petunjuk bahwa ECB telah mengakhiri penurunan suku bunganya, setelah selama delapan kali menurunkan suku bunga.

Dari dalam negeri, pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) melaporkan data uang beredar M2 bulan Juli 2025 tumbuh 6,5 persen year on year (yoy) mencapai Rp9.569,7 triliun.

Pada perdagangan Jumat (22/08), bursa saham Eropa ditutup menguat, diantaranya Euro Stoxx 50 menguat 0,48 persen, indeks FTSE 100 Inggris menguat 0,13 persen, indeks DAX Jerman naik 0,29 persen, serta indeks CAC Prancis menguat 0,40 persen.

Bursa saham AS di Wall Street juga ditutup menguat pada perdagangan Jumat (22/08), diantaranya indeks Dow Jones menguat 846 poin atau 1,89 persen di level 45.631,74, indkes S&P 500 naik 1,52 persen, dan indeks Nasdaq Composite juga menguat 1,88 persen.

Bursa saham regional Asia pagi ini, antara lain indeks Nikkei menguat 303,71 poin atau 0,68 persen ke 42.929,00, indeks Shanghai menguat 21,69 poin atau 0,56 persen ke 3.847,30, indeks Hang Seng menguat 333,86 poin atau 1,28 persen ke 25.666,55, dan indeks Strait Times menguat 3,07 poin atau 0,07 persen ke 4.255,00.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Gunung Semeru Erupsi Setinggi 700 Meter di Atas Puncak

Gunung Semeru erupsi dengan tinggi letusan 700 meter di atas puncak pada Senin (25/8/2025) pagi. ANTARA/HO-PVMBG
Gunung Semeru erupsi dengan tinggi letusan 700 meter di atas puncak pada Senin (25/8/2025) pagi. ANTARA/HO-PVMBG

Lumajang, aktual.com – Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur kembali erupsi dengan letusan setinggi 700 meter di atas puncak pada Senin (25/8) pagi.

“Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari Senin, 25 Agustus 2025, pukul 06.00 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 700 meter di atas puncak atau 4.376 meter di atas permukaan laut (mdpl),” kata Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Sigit Rian Alfian dalam laporan tertulis yang diterima di Lumajang, Senin.

Menurutnya, kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal ke arah barat. Erupsi terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi 116 detik.

Aktivitas Gunung Semeru dalam pengamatan kegempaan selama 24 jam pada Minggu (24/8) tercatat sebanyak 44 kali gempa letusan/erupsi dengan amplitudo 10-22 mm dan lama gempa 54-183 detik, kemudian 5 kali gempa guguran dengan amplitudo 2-6 mm dan lama gempa 49-90 detik.

Gunung tertinggi di Pulau Jawa itu juga mengalami 14 kali gempa embusan dengan amplitudo 3-9 mm dan lama gempa 35-90 detik, 1 kali harmonik dengan amplitudo 3 mm dan lama gempa 65 detik, serta 7 kali gempa tektonik Jauh dengan amplitudo 7-33 mm.

Sigit menjelaskan bahwa Gunung Semeru masih berstatus Waspada atau Level II, sehingga Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberikan sejumlah rekomendasi, yakni masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara, sepanjang Besuk Kobokan sejauh delapan kilometer dari puncak (pusat erupsi).

Di luar jarak tersebut, kata dia, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai di sepanjang Besuk Kobokan, karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 kilometer dari puncak.

“Masyarakat juga diimbau tidak beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari kawah/puncak Gunung Semeru, karena rawan terhadap bahaya lontaran batu pijar,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar hujan di sepanjang aliran sungai/lembah yang aliran airnya berhulu di puncak Gunung Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat, serta potensi lahar di sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Bahaya! Udara di Jakarta Terburuk Kedua di Dunia

Arsip foto - Warga berolahraga saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (27/7/2025). Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan pemetaan titik-titik strategis untuk pelaksanaan Car Free Day atau HBKB di lima wilayah administrasi yang didasarkan pada data kualitas udara sebagai upaya pengendalian polusi udara di ibu kota. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz
Arsip foto - Warga berolahraga saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (27/7/2025). Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan pemetaan titik-titik strategis untuk pelaksanaan Car Free Day atau HBKB di lima wilayah administrasi yang didasarkan pada data kualitas udara sebagai upaya pengendalian polusi udara di ibu kota. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

Jakarta, aktual.com – Kualitas udara di Jakarta pada Senin (25/8) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki peringkat kedua sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.59 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 172 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 85 mikrogram per meter kubik.

Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Situs tersebut juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta, yaitu bagi masyarakat sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan. Jika berada di luar ruangan gunakanlah masker, kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.

Sedangkan kategori baik, yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.

Kemudian, kategori sedang, yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama, yaitu Kinshasa (Kongo) di angka 181, urutan ketiga Dubai (Uni Emirat Arab) di angka 134, urutan keempat Kampala (Uganda) di angka 133 dan urutan kelima Kairo (Mesir) di angka 129.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah meluncurkan platform perantau kualitas udara terintegrasi yang didukung 31 titik Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) tersebar di wilayah kota metropolitan tersebut.

Dari SPKU tersebut, kemudian data yang diperoleh ditampilkan melalui platform pemantau kualitas udara. Hal ini dibuat sebagai penyempurnaan dari yang sudah ada sebelumnya dan sesuai dengan standar yang berlaku secara nasional.

Laman ini juga menampilkan data dari 31 SPKU di Jakarta yang mengintegrasikan data dari SPKU milik DLH Jakarta, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), World Resources Institute (WRI) Indonesia dan Vital Strategies.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain