16 April 2026
Beranda blog Halaman 910

Kewenangan Penyelidikan Jamintel Digugat, Kejagung Tak Ambil Pusing

Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ist

Kejaksaan Agung (Kejagung) tak ambil pusing menyikapi gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan kewenangan penyelidikan (lidik) pada Jamintel. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menguji undang-undang.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk itu,” kata Anang, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Kepala desa dari Nganjuk, Jatim, yakni Yuliantono meminta MK menyatakan frasa “bidang intelijen” dan “penyelidikan” dalam Pasal 30B UU Kejaksaan RI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dia mendalilkan kewenangan lidik pada Jamintel rentan untuk disalahgunakan.

Beredar informasi bahwa Yuliantono sedang berperkara dengan Kejari Nganjuk. Statusnya sebagai terlapor. Gugatan yang diajukan ke MK merupakan bentuk perlawanan.

Sementara pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menilai fungsi lidik pada Jamintel perlu dievaluasi. “Kewenangan intelijen kejaksaan itu berpotensi terjadinya penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi. Jadi tidak ada urgensinya fungsi intelijen kejaksaan,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Presiden Prabowo Lantik Brian Yuliarto sebagai Kepala Badan Industri Mineral

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto . Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto melantik Brian Yuliarto sebagai Kepala Badan Industri Mineral, lembaga baru yang dibentuk untuk mengelola material strategis nasional. Upacara pelantikan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Dengan jabatan barunya, Brian memastikan akan membagi tugas secara optimal mengingat dirinya juga masih mengemban amanah sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek).

“Nanti kita tentu sesama badan negara akan mengoordinasikan pembagian tugasnya,” ujar Brian kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, kementerian dan badan yang dipimpinnya bisa saling berkoordinasi dalam pengembangan teknologi hingga penerapan di sektor industri. “Karena ini diharapkan muatan teknologinya cukup banyak, jadi pengembangan di perguruan tinggi terkait mineral logam tanah jarang diharapkan bisa didorong diaplikasikan di industri,” tegas Guru Besar Fakultas Teknologi Industri (FTI) ITB tersebut.

Sekadar informasi, Presiden Prabowo dalam kesempatan yang sama juga melantik Brian sebagai Kepala Otorita Pengelola Pantura. Pelantikan ini menandai langkah strategis pemerintah memperkuat tata kelola hilirisasi mineral nasional sekaligus mempercepat pengembangan kawasan Pantai Utara Jawa.

Pengangkatan Brian Yuliarto sebagai Kepala Badan Industri Mineral dan Kepala Otorita Pengelola Pantura ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77P Tahun 2025.

SOROTAN: Tunjangan di Senayan, Derita di Sukabumi

Dulu Nafa Urbach dikenal sebagai penyanyi lagu melankolis. Kini, di Senayan, ia menyanyi nada baru, soal tunjangan rumah Rp50 juta. Bedanya, panggung kali ini tidak ada lampu dan kamera sorot. Tapi ada rakyat yang menatap dengan perut kosong dan kehidupan jauh dari kata layak.

Nafa, selebritas yang kini menjadi anggota DPR, mengaku bahwa tunjangan rumah untuk (katanya) wakil rakyat sebesar Rp 50 juta itu wajar. Alasannya, harga rumah di Jakarta mahal.

Tentu saja, mahal bagi standar orang yang terbiasa bicara di Senayan, bukan di Sukabumi, tempat seorang balita bernama Raya harus meregang nyawa dengan perut dipenuhi cacing gelang.

Adies Kadir, kolega Nafa, bahkan lebih lantang. Ia mengeluh tunjangan perumahan anggota DPR terlalu kecil. Dengan nada seolah korban, ia menyebut Rp50 juta tidak sebanding dengan harga rumah di ibu kota.

Mungkin benar, bagi mereka yang menganggap normal menyewa rumah dengan harga setara seribu kali lipat gaji buruh tani. Bagi rakyat yang hidup dengan Rp2 juta per bulan, angka Rp50 juta itu bahkan tak masuk akal untuk dibayangkan.

Sementara itu, rumah Raya di Sukabumi bahkan tidak punya lantai keramik untuk dipijak. Tanah menjadi alas tidur, sekaligus sarang cacing yang akhirnya menggerogoti tubuh mungilnya.

Tidak ada kamar tidur nyaman, apalagi asisten rumah tangga. Tidak ada air panas mengalir, hanya air sumur keruh yang jadi sumber kehidupan. Rumah itu bukan sekadar tidak layak huni. Tapi rumah itu berbicara bahwa ini adalah simbol telanjang dari ketidakadilan.

Pajak yang dikumpulkan dengan disiplin dari jutaan kantong tipis, ternyata lebih cepat berubah jadi tunjangan perumahan anggota dewan ketimbang sanitasi desa atau pelayanan dasar yang menjadi hak rakyat dan kelompok rentan. Raya mati dalam rumah tanah, sementara pejabat sibuk menawar harga sewa rumah di kawasan elite.

Nafa dan Adies mungkin tidak sadar bahwa pernyataan mereka terdengar seperti satire murahan. Selebritas yang kini menikmati kursi empuk, dan politisi senior yang sudah kenyang fasilitas negara, sama-sama bicara tentang arti kesulitan versi mereka yang hidup dari mengemis suara rakyat. Di sisi lain, orang tua Raya bahkan tak bisa memastikan anaknya makan tiga kali sehari.

Raya tidak mati karena cacing. Ia mati karena republik ini lebih sibuk mengurus kenyamanan wakil rakyat ketimbang kesehatan rakyat yang diwakilinya.

Belakangan, Nafa Urbach meminta maaf atas ucapannya. Publik pun menilai penyesalan itu sudah terlambat. ‘Nyanyian’ Nafa soal tunjangan rumah kali ini tidak ada tepuk tangan, tidak ada sorakan fans, hanya rakyat yang mendengar dengan perut kosong dan kemarahan.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Presiden Prabowo Beri Bintang Republik Indonesia Kepada Dasco

Jakarta, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan tanda jasa dan kehormatan dalam rangka peringatan HUT RI kepada para tokoh berpengaruh di Indonesia. Salah satu tokoh penerima gelar penghormatan itu ialah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menerima tanda jasa dan kehormatan ‘Bintang Republik Indonesia Utama’. Dasco dianggap sangat berjasa dalam bidang politik dan kebangsaan melalui kepemimpinan di Lembaga Legislatif.

Kemudian, berperan dalam mengawal regulasi strategi nasional. Termasuk, perannya dalam penguatan sistem demokrasi Tanah Air.

Upacara penganugerahan dilakukan di Istana Negara, Senin (25/8), setelah Presiden melantik beberapa kepala badan baru, Wakil Ketua Mahkamah Agung, hingga Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh.

Total ada 141 tokoh yang menerima tanda jasa dan kehormatan dari Presiden Prabowo. Mereka yang menerima penganugerahan itu terdiri dari tokoh militer, akademisi, menteri/wakil menteri, hingga masyarakat.

Selain Dasco, Beberapa tokoh yang mendapatkan gelar kehormatan seperti Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, hingga Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin.

Para menteri dan wakil menteri juga memperoleh penghargaan antara lain Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Sementara dari kalangan dunia usaha yang mendapatkan penghargaan antara lain Pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad yang lebih dikenal sebagai Haji Isam dan Pemilik Arsari Group Hashim Djojohadikusumo.

Presiden Prabowo menyampaikan terima kasih kepada para tokoh yang menerima tanda jasa dan penghormatan karena telah mengabdikan diri demi bangsa dan negara. Dia berharap pengabdian para tokoh itu bisa diteruskan oleh para penerus bangsa.

“Saya hanya ingin menyampaikan atas nama negara dan bangsa sekali lagi terima kasih atas jasa-jasa pengabdian saudara-saudara sekalian dan mereka-mereka yang orang tuanya tidak hadir, ahli waris juga atas nama negara dan bangsa terima kasih kami, Republik Indonesia, atas pengabdian saudara-saudara sekalian. Semoga jasa-jasa saudara-saudara terus menjadi warisan bagi generasi penerus,” kata Prabowo.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Teddy dan Haji Isam Terima Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama kepada Haji Isam dan sejumlah tokoh yang dinilai berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara di Istana Negara, Jakarta, Jumat (23/8/2025), Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama kepada sejumlah tokoh yang dinilai berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara. Penganugerahan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (23/8/2025), sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Salah satu penerima penghargaan adalah Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya. Ia dikenal atas dedikasi dalam bidang pemerintahan dan pelayanan publik. Teddy dinilai memiliki disiplin, ketegasan, serta loyalitas tinggi dalam pengabdiannya.

“Beliau aktif memastikan koordinasi lintas kementerian dan lembaga berjalan cepat dan efisien, sehingga pelayanan publik menjadi lebih efektif bagi masyarakat,” ujar pembawa acara di Istana Negara, Senin (25/8/2025).

Penghargaan serupa juga diberikan kepada pengusaha nasional Andi Syamsudin Arsyad, atau akrab disapa Haji Isam. Ia dinilai berjasa dalam mendorong pertumbuhan ekonomi baik di daerah maupun nasional melalui kiprah bisnisnya, khususnya di sektor pertambangan batubara, transportasi, dan infrastruktur. Kontribusinya dinilai telah membuka banyak lapangan pekerjaan serta mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.

Sebagai catatan, tanda kehormatan Bintang Mahaputera merupakan salah satu penghargaan tertinggi negara bagi warga negara Indonesia atas jasa besar di berbagai bidang, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, hingga budaya.

Soal Manajemen Royalti, DPR Harap Kesepakatan Dapat Tercapai Agar Ekosistem Industri Musik Lebih Sehat

Dokumentasi - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)
Dokumentasi - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara berharap kesepakatan yang berhasil dicapai dalam rapat konsultasi antara DPR RI, pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan perwakilan musisi, terkait manajemen royalti pada Kamis (21/8) akan menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat.

Dia berharap pula melalui kesepakatan tersebut para pelaku usaha tidak perlu lagi khawatir memutar lagu di ruang publik komersial, asalkan mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Penyelesaian polemik royalti ini akan menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat. Musisi mendapatkan penghargaan yang layak atas karya mereka, sementara pelaku usaha bisa tetap berkontribusi pada industri budaya tanpa merasa terbebani,” kata Dewi Asmara dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (25/8).

Dia lantas membeberkan lima kesepakatan utama yang berhasil dicapai dalam rapat konsultasi antara DPR RI, pemerintah, LMKN, musisi, dan pelaku industri pada Kamis (21/8), yakni sentralisasi penarikan royalti yang akan dipusatkan di LMKN selama dua bulan ke depan.

“Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas sambil menunggu revisi UU Hak Cipta,” katanya.

Kedua, audit dan transparansi distribusi royalti. Dia mengatakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) akan diaudit agar distribusi royalti dilakukan secara adil dan transparan sehingga para pencipta lagu bisa memperoleh hak ekonomi mereka dengan layak.

Ketiga, revisi UU Hak Cipta. Dia mengatakan DPR RI bersama pemerintah berkomitmen menyelesaikan revisi UU Hak Cipta dalam dua bulan mendatang.

“Revisi ini akan memperjelas mekanisme penarikan, distribusi, dan pengawasan royalti agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.

Keempat, edukasi dan sosialisasi. Dia mengatakan pemerintah akan meningkatkan pemahaman publik dan pelaku usaha tentang pentingnya menghormati hak cipta serta kewajiban membayar royalti.

Kelima, skema tarif proporsional. Dia menjelaskan tarif royalti akan disesuaikan dengan jenis usaha, luas ruangan, dan durasi pemutaran musik.

“Skema ini akan meringankan beban pelaku usaha, namun tetap menjamin hak musisi,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dan digitalisasi sistem royalti akan menjadi kunci keberlanjutan sistem yang adil, akuntabel, dan modern.

Termasuk, lanjut dia, edukasi kepada masyarakat sebagai langkah penting untuk menumbuhkan budaya menghormati hak cipta.

“Ini bukan sekadar soal bisnis atau regulasi, tapi tentang menghargai karya anak bangsa dan memastikan industri musik Indonesia terus tumbuh dengan sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Di awal, Dewi menilai polemik royalti lagu yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha, musisi, dan masyarakat muncul karena kesenjangan pemahaman antara pelaku usaha, pencipta lagu, dan regulator terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

“Banyak pelaku usaha seperti restoran, kafe, hotel, hingga transportasi umum tidak menyadari kewajiban membayar royalti. Bahkan ada yang memilih berhenti memutar musik atau beralih ke lagu asing. Sementara itu, para musisi mempertanyakan transparansi distribusi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif,” tuturnya.

Dia kemudian melanjutkan, “Puncak dari keresahan ini terjadi ketika 29 musisi mengajukan uji materil Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada Maret 2025.”

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain