16 April 2026
Beranda blog Halaman 909

BCA Syariah Gelar Journalist Writing Competition 2025

Direktur BCA Syariah Ina Wijaja
Direktur BCA Syariah Ina Wijaja

Jakarta, aktual.com – BCA Syariah secara resmi meluncurkan Journalist Writing Competition 2025, sebuah ajang khusus bagi para jurnalis untuk menulis karya terbaik terkait perbankan syariah dan inovasi digital.

Kompetisi ini berlangsung mulai 25 Agustus hingga 30 September 2025, sementara pemenang akan diumumkan pada 17 Oktober 2025.

Direktur BCA Syariah Ina Wijaja menegaskan pentingnya media dalam memperluas pemahaman publik tentang layanan keuangan syariah.

“Jurnalis Writing Competition ini yang tahun ketiga kalinya diadakan oleh BCA Syariah,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/8).

Ia menjelaskan, kompetisi ini mengajak peserta untuk berbagi pengalaman unik dan menarik dalam perjalanan keuangan, digitalisasi, serta inklusi keuangan syariah.

Melalui layanan BSya by BCA Syariah, mobile banking diharapkan bisa menemani perjalanan finansial masyarakat.

“Dengan tema ini, akan menemani langkah nasabah penuh berkah dengan adanya BSya,” tambahnya.

Kompetisi ini mengusung tema utama BSya by BCA Syariah Menemani Langkah Penuh Berkah, dengan empat subtema:

(1) Teman Setia Perjalanan Transaksi Perbankanmu, Sejak Langkah Pertama;

(2) BSya Hadirkan Kemudahan, Wujudkan Kenyamanan;

(3) Mobile Banking sebagai Sahabat Kehidupan Modern yang Seimbang; serta

(4) Inovasi Berkelanjutan yang Mendukung Kebaikan dalam Hidup.

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui tautan bit.ly/BCASyariahJWC2025.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kerja Pers Dibayangi Ancaman, Iwakum Kecam Pemukulan Jurnalis di DPR

Sejumlah pengunjuk rasa membawa bambu saat melakukan aksi di Jalan Letjend S Parman, depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa/pri.
Sejumlah pengunjuk rasa membawa bambu saat melakukan aksi di Jalan Letjend S Parman, depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa/pri.

Jakarta, aktual.com – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras pemukulan terhadap jurnalis foto Kantor Berita ANTARA, Bayu Pratama Syahputra saat meliput demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai insiden ini tidak hanya mencederai seorang jurnalis, tetapi juga melukai hak publik atas informasi.

“Ini bukan sekadar insiden, ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers. Setiap kali jurnalis dipukul, publik ikut dipukul. Aparat yang melakukannya harus diusut, disanksi tegas, dan jangan sampai ada perlindungan terhadap pelaku,” kata Kamil dalam keterangan tertulis.

Menurut Kamil, pemukulan terhadap Bayu yang sudah mengenakan helm bertuliskan “ANTARA” dan membawa dua kamera menunjukkan betapa rentannya kerja pers di lapangan.

“Jurnalis sudah jelas mengenakan atribut, sudah jelas memperkenalkan diri, tapi tetap dipukul. Ini menunjukkan ada masalah serius dalam cara aparat memperlakukan pers,” tegasnya.

Ia menambahkan, kekerasan terhadap jurnalis dalam aksi massa bukan hal baru dan terus berulang dari waktu ke waktu.

“Kami sudah berkali-kali menyaksikan peristiwa seperti ini. Peringatan demi peringatan seperti tak ada artinya. Padahal, kerja jurnalis di lapangan sudah cukup berisiko tanpa harus dibayangi ancaman pemukulan atau intimidasi,” ujarnya.

Untuk itu, Kamil menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengamanan aksi massa dan penegakan aturan perlindungan pers.

“Negara harus hadir untuk melindungi, bukan melukai. Setiap tindakan membungkam pers adalah serangan terhadap demokrasi. Ini harus dihentikan,” katanya.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan, kerja-kerja jurnalis dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Oleh karenanya, kerja jurnalis harus bebas dari ancaman dan intimidasi pihak manapun.

Magister ilmu politik Universitas Nasional (Unas) ini menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat.

“Jurnalis bukan musuh. Mereka bekerja untuk kepentingan publik,” tegas Ponco.

Dengan kekerasan terhadap jurnalis yang terus berulang, Ponco meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 8 UU Pers yang diajukan Iwakum beberapa waktu lalu.

“Frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers saat ini multitafsir dan tidak jelas. Kami meminta agar MK memperjelas perlindungan hukum yang dimaksud dalam pasal itu adalah tindakan kepolisian, baik itu penggeledahan, penangkapan, ataupun penetapan tersangka hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Hingga Agustus, Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah Rendah

Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat memberikan sambutan dalam acara DKPP RI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/HO-DKPP RI)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri melalui pemantauan di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD mencatat lesunya realisasi pendapatan dan belanja daerah per 22 Agustus 2025.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, realisasi pendapatan APBD provinsi, dan kabupaten atau kota per 22 Agustus 2025 baru senilai Rp726,07 triliun, atau setara 54,44 persen dari target. Sementara itu, alokasi pendapatan dalam APBD seluruh daerah senilai Rp1.353,08 triliun.

Bima mengatakan nilai realisasi pendapatan APBD seluruh provinsi dan kabupaten atau kota ini lebih rendah dari kondisi pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 824,27 triliun atau 61,34 persen dari target saat itu.

“Ini agak di bawah dari tahun anggaran 2024,” kata Bima saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Sementara itu, untuk belanja APBD provinsi dan kabupaten atau kota per 22 Agustus 2025 baru senilai Rp 604,33 triliun atau setara 43,63% dari target tahun ini. Besaran alokasi APBD untuk besaran belanjanya sepanjang tahun ini ialah senilai Rp 1.399,99 triliun.

Nilai realisasi belanja seluruh daerah dalam APBD itu juga lebih rendah dibanding periode yang sama tahun lalu yang nilainya sudah sebesar Rp736,93 triliun atau 52,16 persen dari target pada tahun lalu.

“Jadi belanjanya selisihnya sekitar 9 peren dan pendapatannya sekitar selisih 7 persen dibanding tahun lalu,” ucap Bima.

Rendahnya realisasi pendapatan dan belanja daerah ini bila tak segera ditangani maka yang menjadi korban adalah masyarakat daerah. Pembangunan infrastruktur akan terhambat dan pelayanan publik akan terganggu.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Batas Minimal Usia Naik Haji 13 Tahun, Kuota Haji Khusus Tetap

Ilustrasi- Jamaah Haji sedang berada di sekitar Kabah

Jakarta, aktual.com – Panja RUU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR dan pemerintah selesai membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi RUU Haji dan Umrah.

Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengatakan sempat ada perdebatan alot soal batas usia minimal berangkat haji.

“Oh banyak. Banyak perdebatan alot. Banyak. Misalnya tentang umur keberangkatan,” kata Bambang usai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Meski begitu, dalam rapat akhirnya disepakati ada perubahan batas minimal berangkat haji. Kini masyarakat yang berusia 13 tahun bisa berangkat haji.

“Yang awal itu kan 18 (tahun), sekarang jadi 13 (tahun),” ucapnya.

Bambang menyebut sempat ada penggunaan frasa umur 13 tahun atau sudah menikah. Namun pemerintah mengusulkan hal itu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13. Itu kan nggak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya diubah,” sebutnya.

Selain soal batas minimal umur, juga ditetapkan pembagian kuota haji antara reguler dan khusus.

Dalam pembahasan terbaru, tak ada perubahan alokasi kuota, masih sama 92 persen untuk jemaah regular dan 8 persen untuk jemaah khusus.

“Kuota haji khusus nanti untuk kuota yang tadi tetap seperti awal 92 persen dan 8 persen. 8 persen kuota haji khusus, 92 persen haji reguler. Untuk tambahan tadi nanti tetap diatur oleh kementerian. Jadi nanti tetap yang atur kementerian melaporkan ke DPR,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko.

Singgih mengatakan tak ada batas minimal atau maksimal dalam pembagian kuota tersebut. Alokasi 92 persen dan 8 persen merupakan angka tetap.

“Kuota haji khusus nggak ada minimal, langsung 92 persen dan 8 persen,” sebutnya.

Namun, angka tersebut tidak saklek jika ternyata ada kuota tambahan. Singgih menyebut pembagiannya akan diatur lebih lanjut oleh kementerian dengan sejumlah pertimbangan.

Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. RUU tersebut akan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Pengambilan keputusan tingkat I tersebut dilakukan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

CBA: Pemerintah Korbankan Rp223 Triliun Anggaran Pendidikan untuk MBG, DPR Malah Naikkan Gaji

Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Jakarta, aktual.com – Center for Budget Analysis (CBA) menilai kebijakan pemerintah yang mengambil Rp223,6 triliun dari anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan langkah keliru, tidak tepat sasaran, dan mengkhianati masa depan pendidikan Indonesia.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengatakan ironisnya kebijakan tersebut terjadi di saat yang sama DPR justru mendorong kenaikan gaji dan tunjangan bagi para anggotanya.

“Negeri ini tampaknya lebih sibuk mengurus kenyamanan kursi DPR ketimbang memperbaiki bangku sekolah yang reyot,” ujar Jajang dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2025).

Menurut Jajang, paradoks ini begitu telanjang: ratusan triliun dari pos pendidikan dikuras untuk MBG, sementara DPR menambah “gizi” kantong pribadi mereka lewat kenaikan gaji.

“Guru honorer masih ada yang digaji setara uang parkir di mal, ribuan sekolah negeri rusak berat menunggu perbaikan, jutaan anak masih terancam putus sekolah. Tetapi wakil rakyat malah menuntut hak istimewa dengan alasan beban kerja berat,” tegasnya.

Jajang menambahkan, seandainya gaji dan tunjangan DPR yang mencapai ratusan juta per bulan dipangkas 50 persen saja, dalam setahun negara bisa menghemat triliunan rupiah. Dana itu cukup untuk membangun ribuan ruang kelas baru.

“Pertanyaan sederhana: mengapa yang dipotong justru anggaran pendidikan, bukan gaji DPR?” kata dia.

CBA menegaskan bahwa MBG bukan fungsi pendidikan. Menurut Jajang, program tersebut lebih tepat ditanggung sektor kesehatan atau perlindungan sosial.

“Dengan menyedot 67 persen dana MBG dari pendidikan, pemerintah sama saja menukar buku dengan piring nasi. Perut anak mungkin kenyang sebentar, tetapi akalnya tetap kosong karena kelas rusak, guru tak terlatih, dan kurikulum amburadul,” jelasnya.

Ia menilai pemerintah justru abai terhadap kebutuhan dasar pendidikan. “Apa gunanya piring bergizi kalau anak-anaknya tidak punya sekolah yang layak?” ucap Jajang.

Lebih jauh, Jajang melihat ada pola politisasi anggaran yang vulgar. MBG, kata dia, dijual dengan jargon “pro rakyat”, padahal sumber dananya merampas hak rakyat di bidang pendidikan.

“DPR menutup mata sambil mengamankan kenaikan gaji mereka. Publik pantas bertanya: apakah APBN kini menjadi alat untuk mengenyangkan elite politik, atau untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat konstitusi?” ungkapnya.

Rekomendasi CBA

CBA menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan DPR:

1. Hentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG, dan pindahkan ke pos kesehatan atau perlindungan sosial.

2. Batalkan kenaikan gaji DPR sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat.

3. Prioritaskan pembenahan pendidikan dengan meningkatkan kesejahteraan guru, memperbaiki sekolah rusak, serta memperluas akses pendidikan gratis.

Buka transparansi politik anggaran agar rakyat tahu siapa yang diuntungkan dari kebijakan ini.

Jajang menegaskan, bangsa tidak akan maju jika politik anggaran hanya berpihak pada selera elite.

“Yang kita butuhkan bukan DPR yang gajinya terus naik, tetapi ruang kelas yang tidak bocor, guru yang tidak lagi hidup dari belas kasihan, dan anak-anak yang tidak putus sekolah. Jika pemerintah terus mengorbankan pendidikan demi program populis, maka yang lahir adalah generasi yang kenyang di perut, tapi lapar dalam pengetahuan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pemerintah Rancang Perpres Kementerian Haji, Menkumham Beberkan Progres

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas usai menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024). Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyebut Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah saat ini tengah dalam proses perancangan oleh pemerintah.

Ia menjelaskan, draf Perpres tersebut kini masih ditinjau oleh Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya Perpres pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah. Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga KemenPAN-RB. Kementerian Hukum tugasnya hanya mengharmonisasi,” ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (25/8/2025).

Di sisi lain, Supratman menegaskan kuota haji tidak berubah, tetap dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Terkait struktur kepengurusan Kementerian Haji dan Umrah, ia mengaku belum bisa memberikan kepastian karena masih dalam tahap perancangan. Meski demikian, ia berharap kehadiran kementerian baru ini dapat meningkatkan kualitas layanan ibadah haji dan umrah bagi jemaah Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan perubahan RUU Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah disetujui pemerintah dan seluruh fraksi di DPR.

“Pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah bulat menyetujui, alhamdulillah,” ujar Marwan, Senin (25/8/2025).

Ia juga mengingatkan perlunya penyesuaian anggaran penyelenggaraan ibadah haji agar semua kebutuhan dapat terakomodasi. Selain itu, Marwan menyebut akan ada pengurangan jumlah petugas haji di tingkat daerah karena jumlahnya dinilai cukup besar.

Berita Lain