Imipas Tegaskan Penindakan Cepat terhadap Kasus Kalapas Enemawira Paksa Napi Makan Daging Anjing

Jakarta, aktual.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memberikan penjelasan terkait kasus Kepala Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, yang diduga memaksa warga binaan mengonsumsi daging anjing. Agus menegaskan bahwa langkah tegas telah diambil segera setelah pemerintah menerima laporan tersebut beberapa hari lalu.
Menurutnya, CS—kepala lapas yang dimaksud—langsung dicopot begitu laporan masuk sekitar empat hari sebelumnya.
“Sudah kami copot, sudah kita proses sejak dapat informasi sekitar 4 hari lalu,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
Agus menyampaikan bahwa pemeriksaan internal sedang berjalan untuk menggali alasan di balik tindakan tersebut. Dari keterangan awal, kejadian itu diduga terjadi dalam konteks perayaan ulang tahun di lingkungan lapas. Ia menegaskan bahwa latar belakang apa pun tidak dapat menjadi pembenar tindakan yang melanggar keyakinan warga binaan.
“Ini lagi kita periksa alasannya mereka sedang pesta ulang tahun, intinya kita tidak menolerir hal-hal seperti itu,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa proses etik sedang berlangsung dan pencopotan CS dilakukan untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif. Tindakan lanjutan akan ditentukan melalui sidang etik yang saat ini tengah berlangsung di kementerian terkait.
“Kita copot dulu lah baru 4 hari,” tambah Agus.
Heboh Kasus Pemaksaan Konsumsi Daging Anjing
Kasus ini pertama kali mencuat setelah diungkap oleh anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, yang menyebut warga binaan di Lapas Enemawira dipaksa memakan daging anjing oleh kepala lapas.
“Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam,” kata Mafirion pada Kamis, 27 November 2025.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langsung menindaklanjuti laporan tersebut. CS diperiksa pada 27 November 2025 oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara.
“Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” ungkap Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).
Ia menambahkan bahwa pada 28 November 2025 telah diterbitkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sidang etik digelar hari ini, 2 Desember 2025, oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas.
“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik AS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain















