24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 92

Imipas Tegaskan Penindakan Cepat terhadap Kasus Kalapas Enemawira Paksa Napi Makan Daging Anjing

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am.

Jakarta, aktual.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memberikan penjelasan terkait kasus Kepala Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, yang diduga memaksa warga binaan mengonsumsi daging anjing. Agus menegaskan bahwa langkah tegas telah diambil segera setelah pemerintah menerima laporan tersebut beberapa hari lalu.

Menurutnya, CS—kepala lapas yang dimaksud—langsung dicopot begitu laporan masuk sekitar empat hari sebelumnya.

“Sudah kami copot, sudah kita proses sejak dapat informasi sekitar 4 hari lalu,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

Agus menyampaikan bahwa pemeriksaan internal sedang berjalan untuk menggali alasan di balik tindakan tersebut. Dari keterangan awal, kejadian itu diduga terjadi dalam konteks perayaan ulang tahun di lingkungan lapas. Ia menegaskan bahwa latar belakang apa pun tidak dapat menjadi pembenar tindakan yang melanggar keyakinan warga binaan.

“Ini lagi kita periksa alasannya mereka sedang pesta ulang tahun, intinya kita tidak menolerir hal-hal seperti itu,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa proses etik sedang berlangsung dan pencopotan CS dilakukan untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif. Tindakan lanjutan akan ditentukan melalui sidang etik yang saat ini tengah berlangsung di kementerian terkait.

“Kita copot dulu lah baru 4 hari,” tambah Agus.

Heboh Kasus Pemaksaan Konsumsi Daging Anjing

Kasus ini pertama kali mencuat setelah diungkap oleh anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, yang menyebut warga binaan di Lapas Enemawira dipaksa memakan daging anjing oleh kepala lapas.

“Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam,” kata Mafirion pada Kamis, 27 November 2025.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langsung menindaklanjuti laporan tersebut. CS diperiksa pada 27 November 2025 oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara.

“Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” ungkap Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).

Ia menambahkan bahwa pada 28 November 2025 telah diterbitkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sidang etik digelar hari ini, 2 Desember 2025, oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas.

“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik AS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BNN Ringkus Dewi Astutik, Aktor Kunci Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama

Sejumlah petugas dari BNN saat menggiring Dewi Astutik buron interpol kasus penyelundupan narkotika seberat dua ton sabu saat tiba di Terminal Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. ANTARA/HO-BNN RI.
Sejumlah petugas dari BNN saat menggiring Dewi Astutik buron interpol kasus penyelundupan narkotika seberat dua ton sabu saat tiba di Terminal Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. ANTARA/HO-BNN RI.

Tangerang, aktual.com – Penangkapan buron interpol Dewi Astutik yang merupakan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama diawali atas pengungkapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten dengan kasus penyelundupan 2,3 kilogram narkotika jenis heroin.

Berkat kerja keras dan kolaborasi antarinstansi melalui diplomasi negara, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI akhirnya berhasil menangkap Dewi Astutik di salah satu hotel yang ada di wilayah Sihanoukville bagian barat negara Kamboja.

“Dewi merupakan rekrutmen dari jaringan perdagangan narkotika Asia, Afrika dan juga menjadi DPO (daftar pencarian orang) dari negara Korea Selatan,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto dalam pernyataan yang terkonfirmasi di Tangerang, Rabu.

Suyudi menuturkan, penangkapan aktor utama penyelundupan dua ton sabu senilai Rp5 triliun itu dilakukan dengan kepolisian negara setempat.

Dimana, saat operasi penangkapan itu berlangsung pelaku tidak memberikan perlawanan terhadap petugas.

Ia bilang, setelah diamankan Dewi langsung dipindahkan ke wilayah Phnom Penh untuk proses interogasi sebagai verifikasi identitas guna dilakukan pemulangan ke negara Indonesia.

“Pelaku ditangkap berada dalam kendaraan Toyota Prius berwarna putih, usai keluar dari salah satu hotel di Sihanoukville, Kamboja. Saat itu target berhasil ditangkap ketika sedang bersama dengan seorang laki-laki,” jelasnya.

Diketahui, Dewi Astutik alias Mami merupakan aktor intelektual penyelundupan dua ton sabu jaringan Golden Triangle yang digagalkan pada Mei 2025 lalu serta beberapa kasus besar tahun 2024 yang terkait jaringan Golden Crescent.

Dalam pengendaliannya, Dewi beraktivitas sebagai pengambil dan distribusi narkotika berbagai jenis, termasuk kokain, sabu, dan ketamin, dengan tujuan negara Asia Timur, Asia Tenggara dan Afrika.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menambahkan bahwa berdasarkan hasil ungkap kasus pertama pihaknya mendapatkan barang bukti 2,3 kilogram kokain dan heroin atas kiriman Dewi Astutik.

“Bea Cukai Soekarno-Hatta juga ada kaitan terkait dengan penangkapan DA. Kami pernah menggagalkan penyelundupan kokain atau heroin 2,3 kilogram dari kiriman tersangka DA ini,” ungkapnya.

Ia pun menyampaikan apresiasi atas keberhasilan BNN dalam menangkap pelaku utama penyelundupan narkotika jaringan internasional tersebut.

“Tentunya kita bangun terus, supaya penanganan yang terkait dengan penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta ini bisa tertangani dengan baik. Kami sangat mendukung sekali kolaborasi dengan BNN,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Operasi Macan Kemayoran Ungkap Rokok dan Miras Ilegal Rp26 Miliar

Jakarta, Aktual.com — Bea dan Cukai Jakarta memusnahkan 13,4 juta batang rokok ilegal dan 19.511 botol minuman beralkohol ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp26,1 miliar. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq, menjelaskan rokok ilegal yang dimusnahkan bernilai sekitar Rp16 miliar dengan potensi kerugian negara Rp10,5 miliar. “Selain rokok ilegal, kami memusnahkan MMEA ilegal senilai Rp9,9 miliar yang berpotensi merugikan negara Rp21,1 miliar,” ujarnya.

Pemusnahan lanjutan juga dilakukan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia, Gunung Putri, Jawa Barat. Rofiq menegaskan kegiatan ini merupakan upaya menekan kerugian negara dan memberi efek jera kepada pelaku.

Hingga November 2025, Bea dan Cukai Jakarta telah mengamankan 41 juta batang rokok ilegal dan berbagai jenis minuman beralkohol ilegal. “Penindakan ini potensial menimbulkan kerugian negara besar. Kami terus memberantas peredaran barang ilegal,” kata Rofiq.

Bea dan Cukai Jakarta juga menangani 15 perkara dengan 16 tersangka, serta mengenakan denda Rp8,04 miliar kepada para pelaku.

Dari sisi penerimaan negara, Rofiq menyebut realisasi penerimaan Bea dan Cukai Jakarta mencapai 94,76 persen hingga November 2025. “Kami optimistis dapat mencapai 100 persen bahkan lebih pada akhir tahun,” tambahnya.

Ia menyampaikan operasi intensif, termasuk Operasi Macan Kemayoran, terus diperkuat untuk menindak barang kena cukai ilegal bekerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Bea Cukai Akan Dibekukan Jika Tidak Berbenah, Dirjen: Siap Berbenah Diri

bea dan cukai logo (Dok. Istimewa)

Jakarta, aktual.com – Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang mengingatkan kemungkinan pembekuan institusinya jika tidak segera melakukan pembenahan. Djaka melihat pernyataan tersebut sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja Bea Cukai.

“Ya, intinya bahwa itu adalah bentuk, apa namanya, koreksi. Bentuk koreksi dari Bea Cukai. Yang pasti, Bea Cukai bahwa ke depannya, akan berupaya untuk lebih baik,” ujar Djaka saat ditemui di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Ia menegaskan tidak ingin kejadian pada era Presiden ke-2 Soeharto terulang kembali, ketika fungsi Bea Cukai dibekukan pada 1985–1995. Kala itu, sebagian besar kewenangan kepabeanan dialihkan kepada perusahaan asal Swiss, Société Générale de Surveillance (SGS), melalui PT Surveyor Indonesia sebagai mitra lokal.

“Apa yang menjadi sejarah kelam tahun 1985-1995 itu, kita tidak ingin itu terjadi ataupun diulangi oleh Bea Cukai. Sehingga tentunya bahwa Bea Cukai harus berbenah diri untuk menghilangkan image negatif,” lanjutnya.

Djaka menyampaikan bahwa pembenahan akan dimulai dari perubahan budaya kerja, peningkatan kinerja, dan penguatan pengawasan di pelabuhan maupun bandara. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan.

“Tentunya masyarakat ketika kita melakukan pelayanan kepada masyarakat ketika ada ketidakpuasan, ya sedikit demi sedikit kita akan berupaya untuk memperbaikinya,” katanya.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk mencegah praktik under invoicing. Djaka menyebut perbaikan akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya kembali menyoroti perlunya reformasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Ia menegaskan kesiapannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap pegawai yang menolak berbenah.

Purbaya menyebut telah meminta waktu satu tahun kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki kinerja Bea Cukai sebelum opsi pembekuan dipertimbangkan.

“Kalau memang nggak bisa perform ya kita bekukan, dan betul-betul beku. Artinya 16.000 pegawai Bea Cukai kita rumahkan. Tapi saya minta waktu ke Presiden untuk memperbaiki Bea Cukai,” ujar Purbaya di sela-sela Rapimnas KADIN 2025 di The Park Hyatt Hotel Jakarta, Senin (1/12/2025).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pro Petani Kecil,Bupati Hasbi Bebaskan PBB Untuk Lahan Sawah Luasnya 5000 Meter

Lebak, aktual.com – Bupati Kabupaten Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya dalam sambutannya mengatakan, rencana kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan persawahan yang luasnya di bawah 5.000 meter persegi. Kebijakan tersebut, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap petani kecil yang selama ini menjadi penopang ketahanan pangan.

Ya menjelaskan, hasil verifikasi data hampir rampung dan menunjukkan bahwa jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Kabupaten Lebak yang memiliki lahan di bawah setengah hektare mencapai 631.052 SPPT, dengan 477.000 sertifikat terdata.

Namun demikian, untuk kategori khusus sawah di bawah 5.000 meter persegi, terdapat 209.856 SPPT. Sedangkan total luas sawah di bawah setengah hektare tercatat sekitar 30.667 SPPT, dengan rata-rata luas objek pajak sawah hanya 1.461 meter persegi,” ujar Hasbi.

Menurutnya, produktivitas sawah di Lebak cukup tinggi. Dari lahan 1 hektare, hasil panen sekali masa tanam dapat mencapai 7 ton Gabah Kering Panen (GKP). Dengan harga gabah sekitar Rp 6.500 per kilogram, total nilai panen setara Rp 45,5 juta. Jika keuntungan dibagi dua, petani dapat memperoleh sekitar Rp 22,75 juta per musim panen.

Namun demikian, biaya pengolahan tanah yang kini mencapai sekitar Rp 10 juta per hektare, ini membuat margin keuntungan semakin tipis. Karena itu, penghapusan PBB P2 diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi bagi petani kecil.

“Negara dan daerah yang maju adalah yang membuat rakyatnya bahagia. Kalau petani terbantu dan tidak terbebani pajak, tentu kesejahteraan akan meningkat,” jelas Hasbi.

Bupati optimistis bahwa mulai tahun 2027, pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat tanpa membebani petani, karena sektor pertanian dan pendukungnya diproyeksikan tumbuh lebih besar,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

WALHI Soroti Kerusakan Ekosistem Batang Toru, Toba Pulp Lestari Tegaskan Operasional Sesuai Izin

Jakarta, aktual.com – Sumatera Utara (Sumut) menjadi salah satu wilayah yang terdampak banjir bandang dan longsor beberapa waktu lalu. Dalam sejumlah rekaman video, terlihat gelondongan kayu terbawa arus banjir besar tersebut. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menduga bencana ini berkaitan dengan aktivitas sejumlah perusahaan, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU).

Organisasi tersebut menilai perusahaan itu melakukan alih fungsi kawasan hutan melalui kemitraan kebun kayu di Batang Toru. WALHI menambahkan bahwa wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng), Sibolga, dan Tapanuli Selatan (Tapsel) merupakan daerah yang paling terdampak akibat degradasi ekosistem. Selain Toba Pulp Lestari, kerusakan juga disebut terkait dengan operasional PLTA dan pertambangan emas di Batang Toru.

“PLTA Batang Toru, selain akan memutus habitat orang utan dan harimau, juga merusak badan-badan sungai dan aliran sungai yang menjadi daya dukung dan daya tampung lingkungan. Selain itu juga pertambangan emas yang berada tepat di sungai Batang Toru. Desa-desa lain di kecamatan Sipirok juga ada aktivitas kemitraan kebun kayu dengan PT Toba Pulp Lestari yang akhirnya mengalihfungsikan hutan,” ujar Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumut, Riandra Purba, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi WALHI, Senin (1/12/2025).

Toba Pulp Lestari Membantah Tuduhan

Menanggapi tudingan tersebut, Direktur Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, menyampaikan bantahan. Ia menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan telah sesuai izin dan aturan pemerintah. Dari total wilayah 167.912 hektare, perusahaan menyebut hanya mengembangkan tanaman eucalyptus di area 46.000 hektare.

“Seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari. Dari total areal 167.912 Ha, Perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi,” tulis Anwar dalam keterangannya di Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (3/12/2025).

Anwar menyampaikan bahwa perusahaan telah beroperasi lebih dari 30 tahun dan berupaya menjaga komunikasi terbuka melalui dialog, sosialisasi, serta kemitraan dengan pemerintah, Masyarakat Hukum Adat, akademisi, dan organisasi sipil. Ia menekankan pentingnya penggunaan data yang dapat diverifikasi.

“Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang,” tegasnya.

Anwar juga menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan peremajaan pabrik pada 2018 dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan. Berdasarkan audit KLHK tahun 2022–2023, perusahaan disebut memperoleh hasil Taat dan Mematuhi ketentuan.

Ia menambahkan bahwa kegiatan pemanenan dan penanaman kembali dalam area konsesi dilakukan mengacu pada prinsip tata ruang serta RKU dan RKT pemerintah.

“Perseroan menjaga kesinambungan hutan tanaman sebagai bahan baku industri pulp, sehingga jarak waktu antara pemanenan dan penanaman hanya berselang paling lama 1 bulan, sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam dokumen Amdal. Hal ini juga kami laporkan secara berkala melalui Laporan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain