25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 923

Pemerintah Berupaya Rancang UU Pemulangan Narapidana ke Negara Asal

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/1/2025). (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan saat ini pihaknya berupaya merancang undang-undang yang mengatur proses pemulangan narapidana atau transfer of prisoners.

Hal tersebut dilakukan lantaran hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang proses pemulangan narapidana ke negara asal.

“Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan,” kata Yusril saat berbicara dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) secara virtual, seperti dikutip dalam siaran pers resmi, Sabtu (8/3).

Menurut Yusril, pemulangan narapidana memiliki beberapa dasar penting yakni hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, dan penerapan prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak lagi berlaku di negara pemberi hukuman.

Selain itu, pemulangan narapidana ke negara asal juga dilakukan dengan syarat-syarat yang sudah disepakati kedua negara.

Beberapa syarat yang diatur yakni negara asal terpidana harus mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia, dan menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.

Walau demikian, Yusril tidak memungkiri adanya celah hukum yang muncul dari sistem pemulangan narapidana ini.

Celah-celah hukum itu berpotensi meringankan beban hukuman kepada narapidana ketika sudah sampai di negara asal.

Karenanya, perlu adanya kerja sama antar ke dua belah pihak negara untuk memastikan proses hukum uang dijalani narapidana sesuai dengan yang telah disepakati.

“Salah satu contoh adalah kasus Mary Jane. Dalam transfer of prisoner ini, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya,” ujar Yusril.

Di akhir seminar, Yusril kembali menekankan pemulangan narapidana adalah hal yang layak untuk dilakukan karena merupakan bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia.

“Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Presiden Diminta Turun Tangan Atasi Praktek Mafia Tanah di Kutai Barat

Kutai Barat, Aktual.com – Dengan didampingi Indonesia Police Watch (IPW), enam orang orang pengurus dari 50 anggota masyarakat Paguyuban Korban Mafia Tanah Kutai Barat mendatangi Bareskrim Polri.

Kedatangan mereka ke Bareskrim tak lain untuk melaporkan PT. Indotama Semesta Manunggal dalam dugaan pidana penyerobotan tanah dan perusakan kebun rotan pulut merah, sebagaimana Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/III/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 6 Maret 2025, atas nama pelapor Rencem.

Praktek Mafia Tanah yang terjadi di daerah itu belakangan merajalela meresahkan masyarakat, karena diduga melibatkan Polres Kubar secara aktif dan brutal.

“IPW mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri turun tangan. Perusahaan kontraktor tambang selaku aktor utama penyerobotan tanah milik masyarakat itu diduga memiliki backing orang kuat di Jakarta, terbukti mampu ikut menentukan jabatan Kapolres Kutai Barat, yang semula akan dijabat AKBP Wahyu Endra Jaya, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2776/XII/KEP/2024, tanggal 29 Desember 2024 pada awal bulan Januari 2025, tiba-tiba mendadak diganti oleh AKBP Boney Wahyu Wicaksono,“ ujar Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua IPW kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).

Menurutnya, telah jatuh puluhan korban mafia tanah di Kubar yang dilakukan perusahaan itu dengan melibatkan kepolisian, dengan memakai instrument penyidik Sat Reskrim, yang diduga dilakukan berlanjut secara terorganisir, terstruktur dan massif.

Modus operandinya, kata Sugeng, pada tahap awal tanpa ijin pemilik tanah Rancem telah memasukan alat-alat berat eskavator pada areal perkebunan rotan pulut merah, yang memiliki alas hak Sertipikat Hak Pakai NIB. 16.11.000001336.0, seluas 10.240 M2, berdasarkan Penetapan Keputusan Pemberian Hak Pakai secara sistematis, sesuai usulan Pemberian HakPakai Nomor: 15/2024 yang ditetapkan tanggal 06 September 2024.

Di lapangan Rencem diintimidasi tidak boleh masuk ke lokasi tanah miliknya sendiri oleh segerombolan preman yang diduga dikerahan oleh perusaahaan itu. Alat-alat berat eskavator itu dipakai untuk menebang pohon dan penggalian untuk persiapan eksploitasi batubara.

Pada waktu yang bersamaan perusahaan itu menyuruh orang bernama Suwandi dan Hendi Saputra untuk dijadikan figure sebagai pemilik tanah, dengan dibuatkan surat tanah SPPHAT berkonspirasi dengan oknum aparat desa untuk merebut tanah milik Rencem, yang telah digarapnya sejak tahun 1980, secara terus menerus.

Itu terlihat, kata Sugeng, tak lama kemudian pada tanggal 19 Februari 2025, Rencem dan Idris, tokoh adat Kampung Gleo tiba-tiba mendapat undangan permintaan keterangan dari Polres Kubar berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/63/I/RES.1.9/2025/Reskrim tanggal 24 Januari 2025, untuk diperiksa dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen SPPHAT Lahan yang berada di Kamp. Muara Beneangaq Kec. Melak, Kav. Kutai Barat, atas laporan pengaduan CH Law Office kuasa hukum Suwandi dan Hendi Saputra. CH Law Office adalah pengacara perusahaan PT. Indotama Semesta Manunggal.

Puluhan korban lainnya mengalami hal serupa, dengan modus yang sama. Mengorbankan kepentingan dan hak-hak adat masyarakat Kubar. Apabila ada aparat desa dan kecamatan yang tidak mendukung aksi mafia tanah PT. Indotama Semesta Manunggal dengan menolak membuat surat SPPHAT Lahan yang bukan pemilik tanah, unit Polres bagian Tipikor membuat surat panggilan sebagai instrument intimidasi kepada kepala desa dan camat.

IPW telah memutuskan akan memberikan bantuan advokasi kepada 50 orang anggota masyarakat Kec. Tering, Kab. Kutai Barat, Prov. Kalimantan Timur, antara lain yaitu (1) Isran Kuis Bin Asran, (2) Rahmadi, (3) Herlambang, (4) Bahrul Ilmi Kurdi, (5) Ahmad Muldi, (6) Muhammad Farhan, (7) Edi Sutopo, (8) Handoko Setia Pinuji, (9) Ariffuddin, (10) Ramli, (11) H. Juma. B, (12) Masnyah, (13) Wellang, (14) H. Muhammad Tang, (15) Hj. Ramlah, Rahman, (16) Andi Ismail, (17) H. Cimong, (18) Hj. Rosmiati, (19) Zaenal, (20) Sakka, (21) Nuridn, (22) Dirminus Alia, (23) dan (24) Indiyati dan kawan-kawan. “Saya akan bawa kasus ini ke Jakarta untuk membuat laporan polisi dan pengaduan ke Propam.” tukas Sugeng lagi.

Polisi Tancap Gas

IPW tengah mencermati langkah AKBP Boney Wahyu Wicaksono yang langsung tancap gas dengan memberi perintah kepada Kasatreskrim Polres Kutai Barat, Inspektur Polisi Rangga Aprillia Fauza S untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua masyarakat yang menolak tanahnya dicaplok.

Menurut Sugeng terdapat salah seorang korban praktek mafia tanah bernama Isran Kuis, sorang tokoh masyarakat, warga Desa Tering Seberang, Kutai Barat, yang tengah sakit keras dan tidak sadarkan diri, usai ditetapkan tersangka dalam perkara penggelapan senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang direkayasa diduga atas “pesanan” JDHS, manager operasional PT. ISM.

Isran Kuis di datangi dua orang penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat di rumahnya pada malam hari. Semula bermaksud hendak melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Isran Kuis, selaku tersangka, dan meminta tandatangan.

Akan tetapi oleh karena tengah dalam keadaan tidak sadarkan diri, kedua penyidik yakni Ipda R dan Bripka DC memaksa Romi anak Isran Kuis, agar mengambil sidik jari ayahnya sebagai pengganti tanda tangan. Lalu dalam keadaan tidak sadarkan diri, Romi diperintahkan penyidik tangan Isran Kuis ditarik untuk diambil sidik jarinya.

“Kalau tidak dilaksanakan, Romi diancam penyidik akan dikenakan pasal merintangi penyidikan. Kasusnya sudah dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri,” tukas Sugeng.

Kasusnya sendiri berawal ketika pada bulan Oktober 2021, terdapat permintaan kerjasama dalam kegiatan pembebasan tanah oleh pihak PT. ISM melalui manager operasional, JDHS kepada Isran Kuis. PT. ISM menyadari sepenuhnya untuk membebaskan tanah di wilayah masyarakat adat Kutai Barat tidaklah mudah, lantaran resistensi sosialnya yang tinggi. Dengan alasan itulah PT. ISM membutuhkan pegaruh dan figur Isran Kuis untuk diperalat guna memuluskan proses pembelian lahan.

Selanjutnya kata Sugeng Teguh Santoso, SH dibuatlah kesepakatan kerjasama pembebasan tanah antara Isran Kuis dengan PT. ISM di hadapan Maria Olympia Bercelona Djoka, SH, M. Kn dan Ivana Victorya Kamaluddin, SH, M.Kn di Kota Kubar, Prov. Kalimantan Timur, Notaris yang ditunjuk oleh PT. ISM. Isran Kuis ditunjuk sebagai pihak yang akan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan milik masyarakat. Baru dijual kembali oleh Isran Kuis kepada PT. ISM dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 30.000,- per m2.

Akan tetapi Maria Olympia Bercelona Djoka, SH, M. Kn dan Ivana Victorya Kamaluddin, SH, M.Kn selaku notaris tidak pernah memberikan Salinan Akte Kesepakatan Bersama kepada Isran Kuis selaku Pihak, meskipun pada tanggl 22 Agustus 2022 telah diminta melalui surat oleh kuasa hukumnya Widi Seno, SH dari Kantor Hukum Adv. Widi Aseno, SH & Associate.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, pada akhir 2021 dan 2022 , Isran Muis melakukan pembelian tanah dengan uangnya sendiri, atas lahan milik Susinta Yuliana, Edi Hartono, Agus Herianto, Helen Pariani, Rusdi, Artian dan Suriati di Kec. Tering, Kab. Kubar, dengan total seluas 251.891 m2. Lalu Isran Kuis menjualnya kembali kepada PT. ISM dengan nilai seluruhnya sebesar Rp. 7.556.730.000, -. Namun PT. ISM baru membayar sebesar Rp. 1.591.500.000,- (satu milyar lima ratus sembilan satu juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga PT. ISM kurang bayar sebesar Rp. 5.056.730.000,- . kepada Isran Kuis.

Permasalahan mulai muncul ketika JDHS menolak membayar sisa kewajiban sebesar Rp. 5.056.730.000,- kepada Isran Kuis atas pembebasan tanah 251.891 m2. Diduga dari sini awal timbulnya ide kriminalisasi terhadap Isran Muis. Selanjutnya JDHS memerintahkan H selaku admin keuangan untuk membuat Laporan Ke Polres Kutai Barat dengan Nomor: LP-B/131/X/2023/SPK/KALTIM/RES KUBAR tertanggal 23 Oktober 2023, dengan persangkaan dugaan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372. Pada tanggal yang yakni tanggal 23 Oktober 202, penyidik langsung meningkatkan ke tahap penyidikan, sebagaimanan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/153/X/RES.111/2023/Reskrim, tanpa melakukan tahap Penyelidikan terlebih dahulu. Pada tanggal 23 Oktober 2024 kembali diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/266/X/RES.111/2023/Reskrim, dan berdasarkan Gelar Perkara di Dirkrimum Polda Kaltim tanggal 16 Desember 2024, dikeluarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/211/XII/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 17 Desember 2024. Isran Kuis ditetapkan sebagai tersangka.

“Selama pemeriksaan, Irsan Kuis sudah menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 26 April 2023, 27 Nopember 2023, 1 Desember 2023, 4 Desember 2023, 27 Juni 2024, 09 Agustus 2024 yang pada pokoknya Isran Kuis menerangkan telah bersepakat dengan PT. ISM sebesar Rp. 30 ribu per m2. Akan tetapi isi keterangan BAP tertanggal 13 Agustus 2024 itu lenyap. Mengetahui keterangan penting ayahnya Isran Kuis dalam BAP dihilangkan, Romi yang ikut mendampingi pemeriksaan ayahnya menyampaikan protes kepada penyidik. Namun penyidik acuh tak acuh – tak menggubris protes Romi” ujar Sugeng lagi. Diduga berkas BAP tanggal 13 Agustus 2024 inilah yang dipakai penyidik ketika meminta pendapat ahli pidana.

“Penetapan tersangka terhadap Isran Kuis merupakan unprofesional conduct dan penyalahgunaan wewenang” ujar Sugeng.

Menurut Sugeng Teguh Santoso, tindakan PT. ISM tidak berhenti sampai disitu. Tanah seluas 13,8 hektar yang dibeli oleh Romi selaku anak Isran Kuis dari Jainuddin, Soriono, Nyompe, Hasanudin, Daniel, Namih, Kinsin, dan Honcen pada 23 Oktober 2022 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 885.090.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta sembilan puluh ribu rupiah) diambil oleh PT. ISM. Tanah yang sudah dijual kepada Romi itu seluas 13,8 hektar itu tiba-tiba beralih menjadi milik PT. ISM, dengan mendalilkan membeli Jainuddin, Soriono, Nyompe, Hasanudin, Daniel, Namih, Kinsin, dan Honcen pada tanggal 19 Maret 2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Revisi UU TNI Masih Dibahas, Komisi I DPR: Harus Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Anggota Komisi I DPR RI, Machfud Arifin. (Dok/Istimewa).

Medan, Aktual.com – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang tengah dibahas di DPR masih menjadi sorotan, terutama terkait aturan mengenai jabatan sipil bagi anggota TNI.

Anggota Komisi I DPR RI, Machfud Arifin, menegaskan bahwa pembahasan terkait hal ini belum final dan masih dalam tahap diskusi.

“Yang kita perlu antisipasi adalah substansi yang lain yang menjadi sorotan masyarakat luas, yaitu tentang keberadaan TNI yang terlalu diharapkan, yaitu tidak terlalu masuk pada semua lini kegiatan civil society,” ujar Machfud Arifin kepada Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi I DPR RI ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (6/3).

Legislator dapil Kalimantan Selatan ini mengatakan bahwa revisi terhadap undang-undang ini harus tetap mempertimbangkan keseimbangan antara peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan batasan dalam ranah sipil.

Masyarakat luas juga diharapkan berpartisipasi dalam memberi masukan terhadap revisi RUU tersebut.

“Ada pembatasan seperti di Undang-Undang sebelumnya. Tetapi mau ditambahkan, silakan boleh saja. Tetapi tergantung nantinya dalam putusan, dalam undang-undang yang akan diputuskan nantinya,” tambahnya.

Dengan demikian, politisi Partai NasDem ini berharap agar DPR dapat menerima berbagai masukan dari berbagai pihak, khususnya masyarakat, sebelum mengesahkan RUU tersebut. Sehingga, keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil pembahasan yang mencerminkan keseimbangan antara kepentingan negara dan prinsip demokrasi.

“Hal ini masih dalam pembahasan. Itu belum final. Tetapi kita juga harus mendengar aspirasi dari masyarakat secara luas,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

AS Berupaya Negosiasi Perjanjian Nuklir Baru dengan Iran

Presiden AS Donald Trump. ANTARA/Anadolu

Washington, Aktual.com – Presiden Donald Trump pada Jumat (7/3), mengatakan “hari-hari yang menarik” akan datang bagi Amerika Serikat (AS) dan Iran, saat ia berupaya menegosiasikan perjanjian nuklir baru dengan Teheran atau memilih “opsi lain,” yang kemungkinan merujuk pada tindakan militer.

Berbicara kepada wartawan di Ruang Oval, Trump menegaskan bahwa “hal berikutnya yang akan Anda bicarakan adalah Iran” dan berjanji bahwa “akan ada hari-hari yang menarik ke depan.”

Pernyataan tersebut muncul hanya beberapa jam setelah Trump dalam wawancara dengan Fox Business Network mengungkapkan bahwa ia telah mengirim surat kepada Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, untuk mengusulkan pembicaraan nuklir.

“Kami hampir mencapai tahap akhir dengan Iran. Ini akan menjadi momen yang menarik, dan kita lihat saja nanti apa yang terjadi. Tapi kita sudah di saat-saat terakhir. Saat-saat terakhir. Kami tidak bisa membiarkan mereka memiliki senjata nuklir,” ujar Trump di Ruang Oval.

“Kami memiliki situasi dengan Iran yang akan segera berkembang, sangat, sangat segera. Saya kira Anda akan segera membicarakannya, dan semoga kami bisa mencapai kesepakatan damai,” kata Trump.

“Saya tidak berbicara dari posisi kuat atau lemah. Saya hanya mengatakan bahwa saya lebih memilih kesepakatan damai daripada opsi lainnya, tetapi opsi lainnya juga bisa menyelesaikan masalah,” tambahnya.

Misi Tetap Iran untuk PBB di New York menanggapi pernyataan Trump soal surat yang dikirimkan kepada Khamenei, dengan menyatakan bahwa mereka belum menerima surat tersebut, menurut laporan media Iran.

Sebelumnya, Khamenei telah melarang negosiasi dengan pemerintahan Trump, yang ia sebut sebagai “tidak bisa dipercaya.”

Pejabat senior Iran, termasuk Presiden Masoud Pezeshkian dan Menteri Luar Negeri Abbas Aragchi, secara konsisten menegaskan bahwa mereka tidak akan bernegosiasi dengan AS di bawah tekanan dan ancaman.

“Selama kebijakan tekanan dan ancaman maksimum dari AS masih berlanjut, kami tidak akan memasuki negosiasi langsung dengan AS,” kata Aragchi dalam sebuah wawancara di Jeddah, Arab Saudi, pada Jumat (7/3).

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Harga Emas Batangan Antam Stagnan Rp1.690.000 per Gram Sabtu Pagi

Emas batangan antam

Jakarta, Aktual.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (8/3), sama seperti sehari sebelumnya, yakni di angka Rp1.690.000 juta per gram.

Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut stabil, yakni Rp1.539.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

– Harga emas 0,5 gram: Rp895.000.

– ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.690.000.

– ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.320.000.

– ⁠Harga emas 3 gram: Rp4.955.000.

– ⁠Harga emas 5 gram: Rp8.225.000.

– ⁠Harga emas 10 gram: Rp16.395.000.

– ⁠Harga emas 25 gram: Rp40.862.000.

– ⁠Harga emas 50 gram: Rp81.645.000.

– ⁠Harga emas 100 gram: Rp163.212.000.

– ⁠Harga emas 250 gram: Rp407.765.000.

– ⁠Harga emas 500 gram: Rp815.320.000.

– ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.630.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

AHY: Proyek Tanggul Laut Raksasa Diwujudkan untuk Lindungi Pesisir

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia Agus Harimurti Yudhoyono. (ANTARA/HO - Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan proyek tanggul laut raksasa atau Giant Seawall harus diwujudkan sebagai upaya perlindungan kawasan pesisir.

“Ke depan, proyek tanggul laut raksasa atau Giant Seawall harus diwujudkan sebagai bagian dari upaya perlindungan kawasan pesisir,” ujar AHY dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/3).

Dia juga menyoroti dampak krisis iklim dan cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi, termasuk di wilayah pantai utara. Ia menekankan bahwa faktor perubahan iklim ini harus menjadi perhatian serius dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan infrastruktur yang lebih adaptif.

Pemerintah berkomitmen untuk mengawal proses pemulihan dan memastikan langkah-langkah mitigasi jangka panjang dapat segera terealisasi demi melindungi masyarakat dari dampak banjir di masa mendatang.

Dengan koordinasi yang kuat dan aksi nyata di lapangan, diharapkan penanganan banjir dapat lebih efektif dan berkelanjutan.

Berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Narasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, Proyek Giant Seawall Pantai Utara Jawa masuk dalam Daftar Indikasi Proyek Strategis Nasional 2025-2029.

Adapun dalam daftar tersebut untuk lokasinya direncanakan meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten dan Jawa Tengah.

Proyek Strategis Nasional dapat diprakarsai/diusulkan dan dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara maupun badan usaha swasta.

Proyek-proyek yang diusulkan dan dilaksanakan selain oleh pemerintah pusat merupakan bentuk kontribusi pemda, BUMN dan badan usaha swasta pada pencapaian sasaran-sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang memerlukan dukungan dari pemerintah.

Perencanaan dan pelaksanaan serta pengendalian PSN merupakan bagian integral dari proses perencanaan pembangunan nasional.

PSN ditetapkan setiap tahunnya sesuai dengan kerangka waktu pelaksanaan prioritas pembangunan dan kesiapan proyek termasuk ketersediaan pendanaan serta berdasarkan persetujuan Presiden. Penetapan PSN dilaksanakan melalui mekanisme rencana kerja pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Berita Lain