Bedah Tuntas RKUHAP, Pasal-Pasal yang Bikin Polemik

Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol Purn. Oegrosno, menyampaikan kritik tegas terhadap sejumlah istilah yang digunakan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ia menilai bahwa pengaturan terkait penyidik dalam draf RKUHAP masih membingungkan dan berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antar lembaga penegak hukum.
Dalam forum diskusi oleh aktual forum yang bertajuk “Membedah Pasal Krusial di RKUHAP” yang digelar Sabtu (2/8), Oegrosno menyoroti istilah “penyidik tertentu” yang tercantum dalam daftar permasalahan RKUHAP. Menurutnya, istilah ini tidak memiliki kejelasan baik dari segi subjek, lembaga, maupun jenis kasus yang dimaksud.
“Penyelidikan, sama baca sebagian di daftar permasalahan RKUHAP ada penyidik Polri, ada penyidik PNS, ada penyidik tertentu. Nah penyidik tertentu ini apa? tertentu orangnya, lembaganya, kasusnya. Ini mengambang, tidak jelas,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa di struktur kejaksaan pun belum terdapat unit penyidik yang khusus menangani perkara tertentu. “Padahal di kejaksaan hanya ada Jampidum, Jampidsus, Jampidter belum ada. Jadi maksud tertentu ini apa? Mesti diperhatikan,” katanya, sembari mengingatkan agar pemerintah dan DPR tidak gegabah menggunakan istilah-istilah tanpa kepastian hukum yang kuat.
Oegrosno menyarankan agar penyebutan jenis penyidik disederhanakan saja menjadi “penyidik pidana umum” dan “pidana khusus”, guna menghindari tarik-menarik kewenangan antar instansi. “Kenapa semuanya itu tidak disebut penyidik pidana umum, tidak usah pakai ‘tertentu’ lagi, pakai saja pidana khusus. Jadi tidak tarik-tarikan lagi, nanti ada yang ditangani Polri, Satpol PP, atau yang lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan kejelasan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam struktur penyidikan versi RKUHAP. “KPK itu masuk tidak pidana tertentu atau penyidik pegawai sipil atau penyidik Polri jadi tidak jelas,” kata Oegrosno. Menurutnya, ketidakjelasan ini dapat berujung pada kekacauan koordinasi antar lembaga penegak hukum, terutama dalam kasus-kasus yang bersifat lintas sektoral.
Ia pun menekankan pentingnya perumusan ulang terhadap pasal-pasal krusial sebelum RKUHAP disahkan menjadi undang-undang. “Hal-hal seperti ini mesti dirumuskan lagi, tidak harus bongkar semua, saya yakin kalau masih seperti itu akan berantarakan,” tuturnya.
Kritik juga dilontarkan terhadap istilah “penyidik pembantu” yang masih digunakan dalam RKUHAP. Oegrosno menyebut istilah tersebut sudah tidak relevan dengan sistem hukum pidana yang profesional dan terstruktur. “Kemudian ada istilah penyidik pembantu, jadi sebutan istilah penyidik pembantu mungkin mengacu kepada polisi sebagai pembantu jaksa kan itu dihilangkan. Jadi bagi saya sudah tidak ada penyidik pembantu, apa bedanya tugas penyidik dengan penyidik pembantu,” katanya.
Ia mempertanyakan logika operasional dari penyidik pembantu yang mungkin hanya melakukan pemeriksaan sementara penyidik utama yang menandatangani. “Apa nanti tugas penyidik pembantu meriksa kemudian penyidik tanda tangan. Nah ini tidak jelas, jadi harus dihapuskan saja, tidak ada penyidik pembantu,” pungkasnya.
“Jadi menurut saya RKUHAP tidak perlu-perlu dibongkar, perlu ada pemikiran yang komprehensif disitu,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

Jakarta, aktual.com — Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, melontarkan kritik tajam terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam diskusi publik “Membedah Pasal Krusial di RKUHAP” yang digelar oleh aktual forum, Sabtu (2/8).
Dalam paparannya, Iftitah mengungkapkan bahwa penyusunan RKUHAP diwarnai dengan proses yang minim partisipasi dan terlalu eksklusif. Ia menyoroti keberadaan Tim 12 yang terdiri dari Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian, sebagai forum utama penyelesaian substansi RKUHAP di tingkat pemerintah.
“RKUHAP Pemerintah membuat tim 12 yang isinya MA, Jaksa sama polisi. Yang itu di dalam situ adalah permufakatan baiknya diselesaikan dengan bagaimana nah, itu disitu ruang negosiasinya. Dan akhirnya selesai di Pemerintah, karena ada forum 12 itu,” ujar Iftitah.
Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut menutup ruang bagi aktor lain yang seharusnya juga memiliki peran penting dalam pembentukan hukum acara pidana.
“Tapi satu hal yang jadi kritik ini, RKUHAP ini menjadi eksklusif cuman diranah di tiga lembaga itu. Padahal banyak stakeholder yang lain,” tambahnya. Ia menyayangkan bahwa penyusunan RKUHAP berlangsung dalam “ruang gelap” yang tidak transparan dan minim akuntabilitas. “Di ruang gelap itu, kita ga tau niatan mereka seperti apa, apa yang diniatkan oleh mereka. Jadi kami melihat ini hanya bagi-bagi kekuasaan,” ucapnya.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan ICJR adalah mengenai penerapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara korporasi. Menurut Iftitah, dalam draf RKUHAP terdapat pengaturan yang memperluas penerapan RJ tidak hanya untuk individu, tetapi juga untuk entitas korporasi.
“Di dalam kepolisian ada yang namanya RJ untuk korporasi (Restorative Justice), ini kita baru tau di pasal soal koorporasi ada di pasal ini. Metode ini bukan hanya untuk individu, tapi juga untuk koorporasi. Nah bahanya yaitu ya akan ada transaksional,” jelasnya.
Ia memperingatkan bahwa perluasan RJ ini rawan menimbulkan konflik kepentingan karena semua proses dan mekanisme berada dalam kontrol aparat penegak hukum (APH), tanpa pengawasan independen maupun jaminan keadilan bagi korban.
“Jadi RJ ini sangat ada conflict of interest sekali karena yang jadi aktor utamanya adalah APH, yang membuat mekanismenya adalah juga APH. Tidak ada kejelasan untuk pemulihan korban, masalah ganti rugi juga tidak jelas,” kata Iftitah.
Dengan nada tegas, ia menyimpulkan bahwa muatan RKUHAP berpotensi melegitimasi praktik hukum yang transaksional dan tidak akuntabel.
“Jadi ini semua hanya tentang uang, uang, uang saja jadi transaksional aja. Jadi apa yang kita kritik ini tidak ada kontrol, tidak akuntabel, terlalu transaksional dilegitimasilah sama RKUHAP ini,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

Jakarta, aktual.com – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memanggil petinggi di lingkungan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Badan Intelijen Negara untuk memberikan arahan-arahan secara langsung mengenai gejolak global dan langkah-langkah antisipasinya.
“Masalah pertahanan adalah masalah yang vital bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara,” kata Seskab Teddy dalam siaran resmi Sekretariat Kabinet yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, membagikan salah satu isi arahan Presiden dalam rapat terbatas soal pertahanan dan keamanan di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8).
Dalam rapat terbatas itu, Presiden Prabowo berbicara langsung dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, yang tepat duduk di sebelah kanan Presiden, kemudian, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, yang duduk tepat di sebelah kiri Presiden.
Panglima TNI, sebagaimana ditunjukkan dalam foto-foto yang dibagikan oleh Sekretariat Presiden, terlihat mencatat poin-poin arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo.
Kemudian, rapat itu juga dihadiri oleh pimpinan TNI dan petinggi Kementerian Pertahanan lainnya, yang duduk bersama-sama dalam format meja bundar. Di samping Panglima TNI, ada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Wakil KSAD Letjen TNI Tandyo Budi Revita.
Di sebelah Menhan Sjafrie, ada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) M. Herindra, kemudian ada Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo, Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Marsekal Madya TNI Yusuf Jauhari.
Di seberang kursi Presiden, ada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang juga mengikuti rapat dan mendengar langsung arahan-arahan Presiden Prabowo kepada jajaran pimpinan TNI, Kemhan, dan BIN.
Seskab Teddy melanjutkan Presiden Prabowo dalam rapat tersebut juga menjelaskan arti kemerdekaan sejati, khususnya menjelang peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di hadapan pimpinan Kemhan, TNI, dan BIN itu. Presiden menekankan kekuatan pertahanan tidak hanya menjadi simbol kedaulatan, tetapi juga kunci untuk melindungi kekayaan alam bangsa.
“Jika sebuah negara ingin merdeka sesungguhnya, jika sebuah negara ingin sejahtera, maka harus punya kekuatan untuk melindungi diri, termasuk untuk melindungi semua kekayaan alam yang ada,” kata Seskab Teddy membagikan pesan Presiden Prabowo kepada pejabat negara bidang pertahanan dan keamanan saat rapat di Hambalang.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
Jakarta, aktual.com — Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi keras penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai tidak transparan, tergesa-gesa, serta menyisipkan konsep yang sebelumnya telah ditolak dalam pembahasan RUU Polri.
Dalam diskusi aktual forum yang bertajuk “Membedah Pasal Krusial di RKUHAP” yang digelar di Jakarta, Sabtu (2/8), ia menyoroti adanya upaya penempatan penyidik kepolisian sebagai aktor dominan dalam sistem peradilan pidana.
“Di RUU Polri ada penempatan penyidik second, karena menurut kepolisian, mereka adalah penyidik utama, penyidik di KPK, di kejaksaan, di bea cukai harus dengan koordinasi dengan mereka. Dalam pengangkatannya, semua penyerahan berkas juga harus mesti SK dari mereka,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa upaya tersebut sebenarnya telah gagal di RUU Polri, namun kini justru kembali muncul dalam bentuk lain melalui RKUHAP. “Nah itu ga berhasil, tapi semua itu diselipkan konsepnya di RKUHAP, jadi konfliknya ini terus menerus bersitegang,” ucapnya.
Ketua YLBHI juga menyoroti proses penyusunan RKUHAP yang dinilai terburu-buru dan minim pelibatan publik. Ia menekankan bahwa pembahasan dilakukan secara tertutup dan tidak diketahui siapa penyusunnya. “Penyusunan RKUHAP dengan ketergesa-gesaannya, kita ga tau pembahasannya, siapa penyusunnya, tidak mengubah masalah yang dahulu,” katanya.
Ia mengungkap bahwa YLBHI pernah diundang oleh DPR pada 23 Januari untuk membahas RKUHAP. Namun, dalam waktu singkat, draft RKUHAP sudah disusun tanpa kejelasan proses akademik di baliknya. “YLBHI ini kita diundang oleh DPR dalam membahas RKUHAP di 23 Januari, tiba-tiba tanggal 12 Februari sudah keluar draft, naskah akademik dibuat kapan kita tidak tahu,” jelasnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, menurutnya, bahkan anggota Komisi III DPR pun tidak mengetahui asal-muasal draft tersebut. “Kami tanya ke komisi III mereka juga tidak tahu, tidak pernah ada pembahasan antar fraksi. Tiba-tiba disahkan menjadi draft anggota DPR,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan kalangan anggota parlemen/DPR masih membahas dengan intens soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah, khususnya usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dipilih oleh DPRD.
“Secara formal di parlemen, tentu belum dilakukan pembahasan karena forumnya nanti ada dalam pembahasan perubahan UU pilkada/UU Pemilu. Namun secara informal, diskusi mengenai pilihan alternatif model pilkada secara intens kita diskusikan baik di internal fraksi maupun antar fraksi di parlemen,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/8).
Adapun, kata Khozin, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Usulan tersebut, kata Khozin, merupakan bagian dari evaluasi pilkada langsung yang dilakukan oleh PKB
Khozin menjelaskan, argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Poin ini juga ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Artinya, ide ini bukan lahir dari ruang hampa dan tidak didasarkan pada konsep otonomi daerah maupun dekonsentrasi. Ide ini juga sama sekali tidak ada korelasi dengan kewenangan MK,” ungkap Khozin.
Menurut Khozin, hingga saat ini belum melihat ada fraksi di parlemen yang menolak atau mendukung usulan PKB.
“Karena belum dibahas secara formal, tentu belum diketahui siapa yang menolak dan yang mendukung. Sebagai sebuah ide, ya tentu terbuka untuk didiskusikan oleh pelbagai pihak termasuk dari kalangan masyarakat luas,” sebut Khozin.
Namun demikian, pihaknya tetap terbuka akan ide dan masukan dari fraksi lain tentang sistem pemilu. Dengan demikian, proses pemilu dapat dibahas dengan transparan dan demokratis demi kebaikan bersama.
“Dalam negara demokrasi, dialektika atas sebuah gagasan menjadi hal yang penting terjadi. Di sinilah ruang partisipasi muncul,” tutup dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain