6 April 2026
Beranda blog Halaman 956

Singapura Siap Akui Negara Palestina

Masjid Al Aqsa, Palestina/ANTARA/Anadolu/PY

Istanbul, aktual.com – Singapura menyatakan “siap secara prinsip” untuk mengakui Negara Palestina, dengan pertimbangan bahwa langkah tersebut akan mendorong perdamaian dan terwujudnya solusi dua negara.

“Singapura telah secara konsisten mendukung hak rakyat Palestina atas tanah airnya berdasarkan solusi dua negara yang dirundingkan, konsisten dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB terkait,” kata Deputi Sekretaris Asia Pasifik Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura

Dalam pernyataan yang disampaikan saat Konferensi Tingkat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait Palestina di New York, Selasa. ia menyatakan keyakinan Singapura bahwa langkah tersebut adalah satu-satunya cara untuk mengakhiri konflik berkepanjangan secara komprehensif, adil, dan berkelanjutan.

“Untuk itu, kami menyatakan siap secara prinsip untuk mengakui Negara Palestina,” kata Cheok.

Baca juga: Susul Prancis dan Inggris, Kanada juga akan akui Palestina September

Ia lebih lanjut mengungkapkan keinginan Singapura untuk mengambil peran dalam upaya pembangunan kembali Jalur Gaza usai gencatan senjata permanen tercapai.

Singapura juga mempertimbangkan untuk menerjunkan tim medis ke Jalur Gaza untuk membantu pemulihan warga Palestina yang menjadi korban agresi Israel, kata dia.

“Kami menyerukan otoritas Israel supaya segera mengakhiri semua pembatasan pengiriman bantuan kemanusiaan yang sangat mendesak diperlukan,” kata pejabat di Kemlu Singapura itu.

Cheok pun mendorong supaya pihak Palestina dan Israel memulai kembali usaha perundingan untuk mencapai perdamaian.

Dengan menentang seruan internasional untuk mencapai gencatan senjata, pasukan Zionis Israel terus melancarkan agresi ke Jalur Gaza yang telah menewaskan lebih dari 60.000 orang sejak Oktober 2023.

Pengeboman masif Israel telah meluluhlantakkan wilayah kantong tersebut, sementara blokade dan pengiriman bantuan yang tidak optimal akibat tindakan Israel menyebabkan kelangkaan makanan dan kematian akibat kelaparan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Trump Berlakukan Tarif Impor 50 Persen Produk Tembaga Mulai 1 Agustus

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. ANTARA FOTO/Xinhua/Hu Yousong/bar

Tokyo, aktual.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah yang memberlakukan tarif 50 persen terhadap impor produk tembaga tertentu mulai 1 Agustus, sebagai bagian dari upaya melindungi industri manufaktur Amerika.

Mengutip alasan keamanan, dalam proklamasi yang ditandatanganinya pada Rabu (30/7), Trump menyatakan bahwa tarif baru itu dikenakan terhadap produk tembaga setengah jadi dan produk turunan yang banyak menggunakan tembaga.

Barang-barang tersebut mencakup pipa tembaga, kawat, batang, kabel, konektor, dan komponen listrik, menurut pernyataan Gedung Putih.

Pada awal Juli, Trump telah mengatakan rencana untuk memberlakukan tarif 50 persen atas impor tembaga, tanpa memberikan rincian lengkap. Pernyataan tersebut muncul setelah Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick menyampaikan hasil penyelidikan dan rekomendasi kepada presiden.

Trump telah menginstruksikan Lutnick pada akhir Februari untuk menyelidiki apakah tarif diperlukan terhadap tembaga, yang merupakan material penting dalam perangkat militer dan produk energi bersih seperti kendaraan listrik.

Sebagai bagian dari upaya mendukung industri tembaga dalam negeri, proklamasi yang ditandatangani Trump tersebut juga memberikan kewenangan kepada Menteri Perdagangan untuk mengambil langkah tambahan.

Salah satunya, mewajibkan 25 persen limbah tembaga berkualitas tinggi yang dihasilkan di domestik untuk dijual di dalam negeri.

Selain tarif yang disebutnya sebagai tarif resiprokal, Trump juga telah memberlakukan tarif atas sektor lain seperti otomotif, baja, dan dan sektor lainnya dengan alasan keamanan nasional.

Pada awal Juni, pemerintah Trump menggandakan tarif untuk impor baja dan aluminium menjadi 50 persen, hanya kurang dari tiga bulan setelah menerapkan langkah perlindungan pertama yang difokuskan pada sektor-sektor tertentu.

Seiring meningkatnya permintaan global terhadap tembaga, Amerika Serikat mengalami peningkatan ketergantungan terhadap impor logam tersebut dalam beberapa tahun terakhir, meskipun AS dulunya salah satu produsen utama tembaga di dunia.

Pejabat AS mengatakan bahwa Trump menyadari ketergantungan berlebihan terhadap tembaga asing dalam berbagai bentuk dapat menimbulkan kerentanan bagi kemampuan militer, pembangunan infrastruktur, dan inovasi teknologi Amerika.

Penggunaan tembaga impor di AS melonjak dari hampir nol persen pada tahun 1991 menjadi 45 persen dari total konsumsi pada tahun 2024, menurut Gedung Putih.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

MK Diminta Kecualilan Jurnalis Hingga Pelaku Seni dari Larangan Pengungkapan Data Pribadi

Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi diminta untuk mengecualikan jurnalis, akademisi, hingga pelaku seni dari larangan pengungkapan data pribadi yang diatur dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Permintaan itu dimohonkan oleh koalisi masyarakat sipil Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) yang terdiri atas LBH Pers, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), AJI Indonesia, SAFEnet, akademisi, serta pegiat seni.

Direktur LBH Pers Mustafa saat ditemui usai mendaftarkan permohonan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/7), mengatakan norma kedua pasal yang dipersoalkan terlalu luas sehingga bisa menjerat siapa pun, termasuk jurnalis, akademisi, dan seniman.

“Itu sangat luas cakupannya, jadi siapa pun, bahkan tidak perlu menunggu ada dampak. Saat saya, misalnya, mengungkap data pribadi nama atau foto orang yang teridentifikasi sama orang tanpa menunggu dampak, tidak melihat niat orang itu apa, itu bisa (dipidana),” kata Mustafa.

Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang PDP berbunyi “Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya”, sementara Pasal 67 ayat (2) mengatur ketentuan pidananya.

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar Pasal 65 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Menurut Mustafa, norma pasal tersebut bersifat karet sebab apabila pemilik data marah ketika merasa data pribadinya diungkap, termasuk dalam kerja-kerja jurnalistik, seni, dan penelitian, orang yang bersangkutan bisa langsung melapor ke pihak berwajib.

“Ini sangat karet. Ketika, misalnya, jurnalis menyebarkan data atau nama pejabat publik yang kemudian dia tidak senang karena mungkin itu adalah kritik dugaan tindak pidana korupsi, misalnya, itu bisa dilaporkan,” ucapnya.

“Atau teman-teman dari kesenian membuat kritik melalui, misalnya, karikatur, otomatis, kan, dia memproses data pribadi, kemudian mengungkapkan, itu bisa kena juga,” imbuh Mustafa.

Sementara itu, Koordinator Advokasi LBH Pers Gema Gita Persada mengatakan Undang-Undang PDP membedakan data pribadi menjadi data umum dan spesifik. Data pribadi spesifik mencakup data catatan kejahatan dan keuangan pribadi.

Namun, tidak ada pasal dalam undang-undang dimaksud yang mengatur bahwa data pribadi milik pejabat negara merupakan informasi publik. Oleh sebab itu, setiap data pribadi milik pejabat, baik umum dan spesifik, harus dijaga dan dilindungi.

“Dengan adanya pengaturan pada Pasal 65 ini, tanpa ada pengecualian terhadap pekerja-pekerja jurnalistik yang kerap kali melakukan pengungkapan terkait dengan catatan kejahatan pejabat publik, itu sangat berpotensi untuk dikenakan dengan pasal ini,” ucapnya

Atas dasar itu, koalisi masyarakat sipil mendalilkan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang PDP dapat melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya dalam hal ini jurnalis, akademisi, dan pelaku seni.

Dalam petitumnya, SIKAP meminta agar norma pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat jika tidak dikecualikan untuk tujuan jurnalistik, kesenian, kesusastraan, dan akademisi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pemerintah Rencanakan Pembelian Lahan di Mekkah untuk Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jakarta, aktual.com – Pemerintah melalui Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, mengungkapkan rencana pembelian lahan di Mekkah untuk keperluan pembangunan kampung haji Indonesia. Proyek ini akan melibatkan langsung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Menurut Rosan, skema pembelian lahan masih dalam tahap pembahasan, termasuk soal peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam proses akuisisi maupun pengelolaannya. Ia memastikan bahwa Danantara akan menjadi pihak yang memimpin proyek tersebut.

“Karena ini bisa bersifat komersial juga nanti ini bisa kita lihat kombinasi ini. Tetapi kita Danantara yang akan me-lead ini karena akan dibangun juga daerahnya, komersial area-nya,” kata Rosan di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Kamis (31/7/2025).

CEO Danantara itu juga menyampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi menawarkan berbagai opsi lokasi lahan dengan posisi dan luas yang beragam. Namun, ia belum memberikan informasi detail terkait biaya pembelian lahan tersebut. Meski begitu, Rosan menyatakan bahwa seluruh kebutuhan proyek dapat difasilitasi oleh pemerintah Arab Saudi.

“Paling penting bagaimana kita bisa menjaga para haji dan umroh kita ini bisa menjalankan ibaratnya dengan sangat-sangat baik ke depannya,” ucap dia.

Sebelumnya, Rosan juga telah melaporkan rencana ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Lokasi lahan yang sedang diproses berada di kawasan Mekkah dan dekat dengan Masjidil Haram.

“Termasuk yang saya laporkan adalah proses dari untuk pembelian tanah di Makkah. Karena itu memulai proses yang sudah dimulai prosesnya oleh Royal Commission of Makkah,” ucap Rosan di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Kamis (31/7/2025).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kartu Kredit CIMB Niaga World Cathay Resmi Diluncurkan

Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Noviady Wahyudi (tengah) bersama Country Manager Indonesia Cathay Tony Sham (kanan) dan Country Manager Mastercard untuk Indonesia Aileen Goh (kiri) saat peluncuran CIMB Niaga World Cathay Card pada ajang CIMB Niaga Cathay Travel Fair 2025 di Jakarta, Kamis (31/7/2025). Mengusung tagline “Travel Smarter, Live Happier”, kartu kredit co-brand pertama CIMB Niaga dan Cathay di Indonesia ini dirancang untuk memberikan pengalaman perjalanan kelas dunia dengan berbagai keunggulan untuk para traveler. Di antaranya perolehan Asia Miles yang lebih cepat, kemudahan mendapatkan 1 tiket PP Jakarta-Hong Kong dengan hanya bertransaksi Rp25 juta per bulan selama 4 bulan (billing cycle), hingga potongan harga sampai 10% untuk pembelian tiket tipe tertentu di website Cathay. Acara ini juga merupakan bagian dari rangkaian menyambut 70 Tahun CIMB Niaga yang akan diperingati pada 26 September 2025 mendatang. Aktual/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Iran Akan Ajukan Gugatan Hukum Internasional Atas Serangan Israel

ILUSTRASI. Illustrative photo of small figures of soldiers representing two armies in front of the flags of Iran and Israel displayed on a computer screen, on April 15, 2024. (Artur Widak/NurPhoto via Reuters)

Teheran, aktual.com – Iran hampir menyelesaikan dokumentasi untuk mengajukan gugatan hukum internasional atas serangan Israel selama perang yang dipaksakan selama 12 hari pada Juni, ungkap seorang pejabat senior Kementerian Luar Negeri Iran, Rabu (30/7).

Deputi Bidang Hukum dan dan Urusan Internasional Kementerian Luar Negeri Iran, Kazem Gharibabadi, mengatakan kepada situs web resmi Pemimpin, KHAMENEI.IR, bahwa sebuah komite khusus telah dibentuk di bawah Departemen Hukum Kepresidenan untuk menempuh jalur hukum, dengan Kementerian Luar Negeri terlibat secara aktif.

“Dokumentasinya hampir selesai berkat kerja sama dari lembaga-lembaga terkait,” kata Gharibabadi, seraya menambahkan bahwa beberapa laporan terperinci telah diserahkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Dewan Keamanan PBB.

Dia mengatakan dua laporan kunci telah disusun yang merinci pelanggaran hukum oleh AS dan Israel selama perang, termasuk kematian perempuan, anak-anak, dan seluruh keluarga.

Iran juga telah meninjau kemungkinan jalur hukum untuk mengajukan pengaduan, baik melalui mekanisme internasional maupun proses bilateral, kata pejabat tersebut.

Gharibabadi mengakui bahwa upaya hukum seringkali dipengaruhi oleh pertimbangan politik, tetapi menekankan bahwa hal tersebut tidak boleh menghalangi Iran untuk melanjutkan kasus tersebut.

“Langkah pertama adalah mendaftarkan dan mendokumentasikan kejahatan-kejahatan ini, lalu menindaklanjutinya dengan serius. Jika kita berhasil, itu ideal… Namun, bahkan jika tidak, hal itu harus tetap menjadi tuntutan hukum utama Republik Islam,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain