5 April 2026
Beranda blog Halaman 973

Waka MPR Launching Justisia Half Marathon, Mempersatukan Masyarakat Lewat Olahraga

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno meresmikan rangkaian acara menuju Justisia Half Marathon 2025, hasil kolaborasi dengan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) dan PLN Mobile.

Dalam sambutannya, Eddy Soeparno mengatakan bahwa kegiatan kali ini even Justisia Half Marathon kedua yakni di tahun 2024 bertepatan dengan 100 tahun Peringatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Justisia Half Marathon 2025 adalah peringatan FHUI yang ke-101 tahun.

“Saya ingat di tahun lalu pada saat kita menyelenggarakan acara, di hari yang sama ada tiga acara marathon juga secara bersamaan di Jakarta. Pada saat itu kita juga agak deg-degan apakah ini akan penuh? Apakah partisipannya itu cukup banyak untuk kita meriahkan? Ternyata sangat banyak dan antusiasme masyarakat untuk mengikuti kegiatan-kegiatan maraton itu sangat tinggi,” katanya.

Jadi, lanjut Eddy, olahraga itu adalah sebuah bahasa universal yang tidak mengenal latar belakang, tidak mengenal agama, tidak mengenal pandangan politik. Bagi Eddy, Kegiatan olahraga adalah ruang bersama dimana kita dipertemukan dan dipersatukan.

Doktor Ilmu Politik UI ini menambahkan, Justisia Half Marathon 2025 menjadi bentuk nyata bagaimana olahraga dapat menjadi medium pemersatu bangsa.

“This is not just a running event. This is a homecoming. MPR is open for all. Kita ingin setiap langkah peserta menjadi simbol semangat persatuan, kebhinekaan, dan kebangsaan. Mudah-mudahan kegiatan Justisia Half Marathon 2025 ini akan lebih meriah dan dihadiri banyak peserta. Saya harap, targetnya 6.000 peserta bisa tercapai,” ujarnya.

Doktor Ilmu Politik UI menyampaikan, bahwa MPR adalah rumah rakyat sekaligus juga rumah kolaborasi seluruh anak bangsa.

“Misalkan saja kita nanti Akan bekerja sama dengan berbagai lembaga tentang pengembangan Low Carbon Economy di Indonesia. Kemudian juga kita akan melakukan kolaborasi di bidang penanganan dan sosialisasi mengenai penanganan darurat sampah di Indonesia,” terangnya.

Dan di akhir tahun nanti, lanjut Eddy, MPR akan melakukan diskusi besar secara nasional untuk membahas tentang climate change dan bahkan climate crisis.

“Jadi ini akan jadi sebuah diskusi yang penting. Insya Allah kalau tidak ada halangan, nanti kita akan bekerja sama dengan Emil Salim Institute untuk melakukan diskusi ini,” imbuhnya.

“Sekali lagi saya ucapkan selamat, mudah-mudahan kita semuanya bisa menyelenggarakan acara Justicia Health Marathon ini tanpa ada halangan, dan kita akan menjadikan Justicia Health Marathon ini sebagai tradisi MPR untuk tahun-tahun ke depannya ,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Jurist Tan Tidak Ditemukan, MAKI: Dugaan Tinggal di Australia

Jakarta, aktual.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga bahwa Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook, berada di Sydney, Australia.

“Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney, tepatnya di kawasan Waterloo, New South Wales, Australia,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7).

Boyamin mengatakan bahwa Jurist tinggal di lokasi tersebut bersama suaminya yang berinisial ADH dan seorang putranya.

Dalam pelacakan ini, Boyamin menyebut bahwa dirinya telah mencari dan mendekati alamat Jurist. Namun, dia tidak mengunjungi alamat tersebut.

“Mengingat statusku yang hanya partikelir sehingga tidak ingin melanggar hukum di negara lain,” katanya.

Informasi yang didapatkan ini, kata Boyamin, telah diserahkan melalui daring kepada jajaran penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) guna mempercepat pemulangan Jurist Tan ke Indonesia.

“Selain data alamat, saya kepada penyidik telah menyerahkan data-data berupa foto ADH (suami Jurist Tan) dan nomor ponsel Indonesia yang digunakan Jurist Tan dan suaminya ADH,” imbuhnya.

Adapun Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebelum menyatakan bahwa Jurist Tan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura pada tanggal 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB.

Lalu, berdasarkan data perlintasan per 17 Juli 2025 pukul 17.30, Jurist Tan tidak berada di Indonesia.

Boyamin menduga, pernerbangan Jurist Tan menuju Singapura adalah untuk transit sebelum menuju Australia.

“Kami menduga Jurist Tan hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia dan kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney, Australia,” ucapnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020,” kata Qohar.

Adapun Kejagung telah berencana untuk melakukan pemanggilan ketiga terhadap Jurist Tan sebagai tersangka usai yang bersangkutan tersebut mangkir dua kali.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Data Warga Negara Bukan Daging Sapi, DPR Pertanyakan Dagang Privasi ke Amerika

Ilustrasi: Data Warga Negara Bukan Daging Sapi, DPR Pertanyakan Dagang Privasi ke Amerika

Polemik mengenai kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat menjadi sorotan tajam publik. Salah satu isu yang mengemuka adalah kemungkinan aliran data pribadi warga negara Indonesia ke yurisdiksi Amerika Serikat, yang disebut-sebut menjadi bagian dari kesepakatan penghapusan hambatan perdagangan digital.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Nasdem, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa data pribadi tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas dagang.

“Kami mengingatkan bahwa data pribadi bukanlah komoditas dagang, melainkan hak fundamental warga negara yang dijamin konstitusi dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujarnya, Kamis (24/7/2025).

Amelia merujuk pada Pasal 56 hingga 58 UU PDP yang mengatur ketat mekanisme transfer data ke luar negeri, seraya menuntut pembentukan lembaga otoritatif independen untuk mengawasi praktik pemrosesan dan transfer data.

Ketua DPR RI Puan Maharani pun angkat suara, mendesak pemerintah membuka informasi secara transparan.

“Pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya,” kata Puan, di hari yang sama.

Puan menekankan pentingnya evaluasi efektivitas UU PDP, sembari memastikan DPR akan terus mengawasi agar hak privasi rakyat tak dikompromikan demi kepentingan apa pun.

Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menyatakan kekhawatiran serupa bahwa Amerika Serikat belum memiliki perlindungan data federal setara dengan GDPR di Eropa.

“Bahwa tim negosiator Indonesia jangan sampai menyetujui skema transfer data lintas batas tanpa adanya jaminan perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya, Jumat (25/7/2025).

Ia juga menekankan bahwa pemindahan data bukan hanya soal ekonomi, tapi menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi.

Anggota Komisi I lainnya, Syamsu Rizal, menyebut kesepakatan pengelolaan data oleh AS sebagai ancaman terhadap kedaulatan bangsa.

“Kesepakatan pengelolaan data warga Indonesia oleh Amerika Serikat sungguh mengkhawatirkan. Ini berpotensi besar melanggar kedaulatan data kita sebagai bangsa dan juga melanggar hak privasi fundamental setiap warga negara,” katanya.

Ia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) membuka detail kesepakatan dan siapa saja pihak yang terlibat.

Sementara itu, Dave Laksono dari Komisi I DPR RI menyatakan bahwa semua kesepakatan tetap harus merujuk pada UU PDP.

“Kami masih menunggu detail teknisnya seperti apa, tetapi kita memiliki Undang-Undang PDP yang sudah disahkan, dan itu yang menjadi pegangan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” katanya.

Anggota Komisi I lainnya, Oleh Soleh, meminta pemerintah berhati-hati dan meninjau ulang kesepakatan jika melibatkan seluruh data pribadi warga. “Terkecuali di-cluster ya, data-data yang UMKM, misalkan, data-data tentang ekspor-impor, itu boleh kali. Tapi kalau seluruh data misalkan data pribadi 281 juta data pribadi rasa-rasanya perlu kehati-hatian dan bisa ditinjau ulang,” kata Oleh.

Menanggapi kekhawatiran ini, anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah tetap berpijak pada hukum nasional. “Saya yakin bahwa pemerintah Indonesia tidak akan melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah tetap berpijak pada perlindungan hak warga negara dan kedaulatan hukum nasional,” ujarnya.

Dalam pernyataan resmi sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kesepakatan ini bukanlah bentuk penyerahan data secara bebas.

“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi pelindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat,” tulis Meutya dalam siaran pers, Kamis (24/7/2025).

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Prancis Akan Segera Akui Palestina Sebagai Negara Pada September Nanti

Arsip foto - Presiden Prancis Emmanuel Macron. ANTARA/foto-Anadolu/py.

Jakarta, aktual.com – Presiden Emmanuel Macron menyatakan bahwa Prancis siap mengakui kedaulatan Palestina pada September 2025 setelah ia mendeklarasikannya di hadapan Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Konsisten dengan komitmen bersejarahnya demi perdamaian yang adil dan berkelanjutan di Timur Tengah, saya telah memutuskan supaya Prancis mengakui Negara Palestina,” ucap Macron dalam pernyataannya di media sosial X, Jumat (25/7).

Ia melanjutkan, “Saya akan membuat pernyataan ini di hadapan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, September mendatang.”

Macron menegaskan bahwa gencatan senjata, pembebasan semua sandera, dan pengantaran bantuan kemanusiaan adalah hal yang sangat dibutuhkan rakyat Gaza saat ini.

“Prioritas yang mendesak saat ini adalah untuk mengakhiri perang di Gaza dan menghantarkan bantuan kepada masyarakat sipil,” ujar dia.

Lebih lanjut, demiliterisasi Hamas serta jaminan keamanan dan pembangunan kembali bagi Gaza adalah tujuan selanjutnya, kata Macron.

Ia mengatakan bahwa dalam jangka panjangnya, komunitas internasional harus bahu-membahu memastikan berdirinya Negara Palestina dan menjamin negara tersebut dapat bertahan.

Namun demikian, Macron berharap Palestina berperan dalam mewujudkan keamanan kawasan dengan “menerima demiliterisasi dan mengakui penuh Israel”.

Presiden Prancis itu mengungkapkan bahwa langkah ini selaras dengan kehendak rakyat Prancis untuk mewujudkan perdamaian di Timur Tengah.

“Ini adalah tanggung jawab kami – sebagai warga Prancis, bersama warga Israel, Palestina, serta mitra Eropa dan mitra sedunia – untuk membuktikan bahwa perdamaian masih mungkin tercapai,” kata Macron, menambahkan.

Macron juga menyatakan telah menyampaikan surat terkait niat Prancis mengakui Palestina tersebut kepada Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas.

Surat tersebut, yang tersedia dalam versi Bahasa Inggris, Bahasa Arab, dan Bahasa Ibrani, turut diunggah bersama pernyataan komitmen pengakuan Palestina yang disampaikan Macron di media sosial X.

Laporan The Telegraph pada 4 Juli lalu mengungkapkan bahwa Prancis dan Inggris sempat berselisih mengenai waktu maupun pendekatan yang paling tepat terkait pengakuan Palestina.

Presiden Macron disebut ingin mengakui Palestina lebih dini dan hendak mendorong Perdana Menteri Keir Starmer melakukan hal yang sama. Namun, sumber dari pemerintah Inggris menyatakan pihaknya masih segan terhadap isu pengakuan itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Hasto Akan Jalani Putusan Sidang Hari Ini

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta, aktual.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang putusan kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan persidangan perkara dengan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut rencananya akan dibacakan pada mulai pukul 13.30 WIB oleh Majelis Hakim secara bergantian.

“Akan dibacakan oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto beserta para hakim anggota, Sunoto dan Sigit Herman Binaji,” kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta.

Andi menjelaskan persidangan tersebut akan disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sejumlah televisi dengan sistem TV pool.

Untuk itu dengan keterbatasan kapasitas ruang sidang, dirinya memohon maaf karena akan membatasi jumlah pengunjung yang bisa masuk ke ruang sidang, yaitu maksimal 70 orang, dengan rincian 30 orang dari masyarakat dan 40 orang dari perwakilan wartawan tulis dan foto.

Dengan demikian dikatakan bahwa masyarakat lain yang tidak bisa masuk ke ruang sidang, maka dibatasi masuk ke lobi yang disesuaikan dengan kapasitas lobi gedung PN Jakarta Pusat.

Sementara bagi masyarakat yang akan memberikan aspirasinya langsung, kata dia, dapat berkumpul di Jalan Bungur Raya depan gedung PN Jakarta Pusat dengan penjagaan dari aparat kepolisian.

Demi ketertiban jalannya sidang, Andi mengimbau agar masyarakat, baik yang ada di dalam gedung pengadilan atau di luar gedung pengadilan, untuk menonton persidangan langsung lewat sarana yang sudah disediakan.

“Kami juga meminta maaf kepada masyarakat di lingkungan pengadilan karena akan sedikit terganggu dengan adanya penutupan di sejumlah titik ruas jalan Bungur Besar Raya di depan area gedung PN Jakpus,” tuturnya.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.

Dalam kasus tersebut, ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pengadilan Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun Penjara

Ilustrasi: Pengadilan Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun Penjara

Jakarta, aktual.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara dalam putusan banding terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hakim Ketua Albertina Ho menyampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, sehingga dijadikan sebagai pertimbangan hukum pihaknya dalam memutus perkara di tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana dan status barang bukti.

“Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah hakim-hakim mudah disuap, mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan,” ujar Hakim Ketua dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Jumat (25/7).

Meski begitu terkait pidana denda, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap membebankan besaran yang sama dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan 6 bulan pidana kurungan.

Begitu pula dengan uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof, dinyatakan tetap dirampas untuk negara.

Hakim Ketua menegaskan Zarof telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili serta tindak pidana menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Oleh karena itu, Zarof tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Zarof Ricar divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan dalam kasus tersebut, sedikit lebih ringan dari tuntutan pidana penjara jaksa penuntut umum, yakni 20 tahun penjara, meski besaran pidana denda tetap sama dengan tuntutan.

Pada perkara tersebut, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai Rp5 miliar.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.

Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain