6 April 2026
Beranda blog Halaman 977

Di Balik Nol Persen Tarif, Ada Nol Kepastian Perlindungan Data

Ilustrasi : Di Balik Nol Persen Tarif, Ada Nol Kepastian Perlindungan Data

Jakarta, aktual.com – Di tengah sorotan terhadap kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat yang diumumkan pada Juli 2025, muncul kekhawatiran serius mengenai klausul aliran data lintas negara. Di balik janji penguatan ekonomi, risiko besar terhadap hak privasi warga negara mengintai jika data pribadi mereka dapat diakses secara luas oleh yurisdiksi asing tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works, Wahyudi Djafar, menilai bahwa klausul tentang cross-border data flow (aliran data lintas negara) dalam perjanjian ini menyimpan celah yang bisa berisiko pada pelindungan data warga negara.

“Soal ini memang masih debatable ruang lingkup dan batasan free flow-nya,” ujar Wahyudi saat dihubungi Aktual.com, Selasa (23/7/2025).

Ia mengingatkan pada preseden penting dalam hukum Uni Eropa, yaitu putusan Schrems II oleh Court of Justice of the European Union (CJEU) yang membatalkan kesepakatan Privacy Shield antara UE–AS karena keberadaan undang-undang FISA di AS, yang memungkinkan pemerintah Amerika melakukan pengawasan terhadap data yang diproses oleh perusahaan AS.

Hal serupa dikhawatirkan bisa terjadi dengan data warga Indonesia.

“Apakah ini berlaku untuk semua data pribadi atau hanya yang diproses oleh perusahaan AS? Atau juga termasuk data pribadi yang diproses oleh pemerintah?” kata Wahyudi.

Ia menegaskan bahwa Indonesia dalam UU PDP menganut prinsip free flow with condition, yakni memperbolehkan aliran data lintas negara, tetapi dengan syarat ketat, terutama jika menyangkut data yang diproses oleh lembaga negara.

Kekhawatiran lain muncul karena Amerika Serikat belum memiliki undang-undang federal khusus perlindungan data pribadi, berbeda dengan Indonesia yang sudah mengesahkan UU No. 27/2022. Padahal, lanjut Wahyudi, merujuk pada Pasal 56 UU PDP, syarat suatu negara bisa menerima data dari Indonesia adalah memiliki tingkat pelindungan yang setara atau lebih baik.

“Kondisi ini semestinya dijembatani dengan contractual clauses yang jelas,model perjanjian hukum privat yang menetapkan standar pelindungan data, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga pertanggungjawaban bila terjadi pelanggaran atau kebocoran data,” jelas Wahyudi.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai bentuk perjanjian, detail teknis, atau jaminan pelindungan atas data pribadi WNI yang dialirkan ke AS. “Semuanya masih menebak-nebak arahnya, tanpa baca detail agreement-nya,” kata Wahyudi.

Oleh sebab itu, menjadi pertanyaan ketika klausul dagang yang dikeluarkan Amerika Serikat terselip poin penting tentang data pribadi. Sehingga memantik pertanyaam apakah tujuan utama Amerika dalam kesepakatan ini semata untuk memastikan tidak ada lagi hambatan non-tarif seperti kewajiban data localisation bagi perusahaan AS di Indonesia atau lebih dari itu?

Schrems II: Pengadilan Eropa Gagalkan Transfer Data ke AS karena Ancaman Pengawasan

Pada 16 Juli 2020, Court of Justice of the European Union (CJEU) mengeluarkan putusan penting dalam kasus Data Protection Commissioner v Facebook Ireland and Maximillian Schrems, yang dikenal sebagai putusan Schrems II. Pengadilan menyatakan bahwa Skema EU–US Privacy Shield sebuah mekanisme yang selama ini digunakan untuk mentransfer data pribadi dari Uni Eropa ke Amerika Serikat—tidak sah.

Alasannya, hukum di Amerika Serikat, khususnya Foreign Intelligence Surveillance Act (FISA)—memungkinkan pemerintah AS, termasuk lembaga intelijen seperti NSA, mengakses data pribadi warga asing tanpa jaminan perlindungan hukum yang setara dengan standar UE.

CJEU menilai bahwa warga Uni Eropa tidak memiliki mekanisme yang efektif untuk mengadukan atau menggugat pengawasan terhadap data mereka di AS. Hal ini dianggap melanggar Prinsip Keadilan dan Privasi sebagaimana diatur dalam Charter of Fundamental Rights of the European Union.

Putusan ini menyebabkan perusahaan-perusahaan yang bergantung pada Privacy Shield untuk memindahkan data dari Eropa ke AS harus mencari mekanisme hukum lain, seperti Standard Contractual Clauses (SCCs)—yang juga diharuskan memenuhi syarat pelindungan tambahan.

Dengan kata lain, Schrems II menunjukkan bahwa meski transfer data antarnegara dibolehkan, pelindungan data pribadi harus tetap sebanding dan tidak tunduk pada pengawasan negara yang berlebihan. Putusan ini menjadi acuan penting di dunia, termasuk bagi Indonesia, dalam menilai hubungan dagang yang melibatkan aliran data lintas batas.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Pram Akui AI Bantu Jakarta Lebih Baik

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Senin (30/6/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Jakarta, aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengakui kehadiran kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam membantu untuk membangun Jakarta menjadi kota lebih baik.

“Salah satunya, kehadiran AI mampu menurunkan peringkat Jakarta sebagai kota termacet di Indonesia,” katanya saat Workshop Penyusunan Roadmap Implementasi AI di Jakarta, di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/7).

Dengan demikian, ia melanjutkan, bukan semata-mata karena Transjabodetabek, tetapi AI juga membantu.

Ia mengatakan, untuk mengatasi kemacetan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta sudah menggunakan AI yakni Intelligent Traffic Control System (ITCS) dalam pengaturan lalu lintas.

Pramono menyebutkan, meski kini baru 65 dari 321 titik di Jakarta yang dipasang ITCS, namun hal ini sudah membawa dampak yang signifikan untuk Jakarta.

Terbukti, kata Pramono, Jakarta kini menjadi kota kelima termacet di Indonesia.

Tak hanya itu, Pramono mengatakan birokrasi di Jakarta sudah seharusnya beradaptasi dengan perubahan zaman.

Misalnya, sistem data Jakarta juga kini seharusnya sudah lebih terintegrasi dan bukan lagi secara manual.

Pramono bahkan sudah menargetkan saat mengurus koefisien lantai bangunan (KLB) yang sebelumnya bisa sampai 12 tahun, kini hanya maksimal 28 hari dengan kontribusi AI.

“Selain KTP, KJP, KJMU, paspor, dan perizinan. Ini kan orang kalau sudah berpikirnya AI, inginnya sesuatu yang cepat, presisi dan bisa dilakukan,” kata Pramono.

Oleh karena itu, Pramono berpesan agar jajarannya memanfaatkan forum tersebut dengan baik untuk menggali AI yang bisa bermanfaat untuk Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Timnas Bisbol Putri Berhasil Naik ke Urutan 11 Dunia

Arsip foto - Para pemain dan pelatih Tim Nasional Bisbol Putri Indonesia menyemangati rekan-rekannya di sela pertandingan lanjutan Kualifikasi Piala Asia Putri 2025 Grup B melawan Malaysia di Bangkok, Thailand, Kamis (24/4/2025). HO-Baseball Association of Thailand

Jakarta, aktual.com – Tim nasional bisbol putri Indonesia berhasil naik sebanyak lima strip ke urutan 11 dunia berdasarkan peringkat terbaru Konfederasi Bisbol Sofbol Dunia (World Baseball Softball Confederation/WSBC) periode hingga pertengahan tahun 2025 yang dirilis Kamis (24/7).

Indonesia memperoleh 160 poin tambahan berkat keberhasilan menjadi nomor wahid dalam Kualifikasi Piala Asia Bisbol Putri 2025, April lalu. Indonesia naik dari urutan 16 ke peringkat 11, berbagi tempat dengan India yang sama-sama telah mengumpulkan 269 poin.

Kenaikan lima tempat dan tambahan 160 poin tersebut membuat Indonesia menjadi top climber sementara di peringkat dunia bisbol putri WBSC 2025 alias tim dengan peningkatan peringkat terbanyak sejauh ini, diikuti India (4 strip/139 poin), Pakistan (3 strip/119 poin), Sri Lanka (2 strip/78 poin), dan Thailand (2 strip/98 poin).

Posisi puncak diduduki oleh Jepang yang mendominasi dengan 1.405 poin, diikuti Amerika Serikat (918). Pemilik peringkat ketiga hingga keenam memiliki poin dengan selisih yang tak jauh berbeda. Mereka adalah Kanada (755 poin), Venezuela (745 poin), Taiwan (744 poin), dan Meksiko (741 poin).

Peringkat ketujuh ada Puerto Rico dengan 490 poin, peringkat kedelapan diisi oleh Hong Kong dengan 377 poin, dan peringkat kesembilan ditempati oleh Cuba dengan 350 poin. Korea Selatan menutup peringkat 10 besar dunia dengan 313 poin.

April lalu, Timnas Bisbol Putri Indonesia keluar sebagai juara Kualifikasi Piala Asia Bisbol 2025 setelah menekuk timnas India 5-4 pada babak grand final di Bangkok, Thailand.

Saat ini, menurut Pengurus Besar Perserikatan Baseball Softball Seluruh Indonesia (PB Perbasasi), tim Indonesia tengah bersiap untuk menghadapi kejuaraan Piala Asia 2025 yang akan diadakan di China pada Oktober.

Tim Indonesia akan berhadapan dengan Jepang, Taiwan, Hongkong, Korea Selatan, Filipina, India, Pakistan, dan Thailand untuk berusaha mempertahankan peringkat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Polri Gerak Cepat Usut Kejahatan Ekonomi Besar

Ilustrasi - Beras milik Bulog di kompleks pergudangan di Lampung. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

Jakarta, aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengambil langkah cepat dalam menangani kasus peredaran beras oplosan yang merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai sangat meresahkan dan merugikan rakyat.

Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto terhadap persoalan beras oplosan.

“Dirtipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan telah melakukan penegakan hukum kasus yang menjadi atensi Bapak Presiden RI bapak Prabowo Subianto karena memang sangat merugikan masyarakat,” kata Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Ia menambahkan bahwa di lapangan ditemukan praktik penjualan beras premium dan medium yang tidak sesuai dengan standar mutu yang tertera di kemasan.
“Penjualan beras premium dan medium yang tidak sesuai standar atau mutu yang tertera pada kemasan tersebut,” ujarnya.

Helfi mengungkapkan, penindakan ini berawal dari laporan tertulis yang disampaikan Menteri Pertanian kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Laporan tersebut segera direspons dengan perintah untuk menerbitkan laporan polisi guna menyelidiki praktik curang tersebut.
“Menindaklanjuti apa yang menjadi pengaduan dari Bapak Menteri Pertanian melalui surat tertulis yang disampaikan kepada Bapak Kapolri kita langsung merespons seusai dengan perintah Bapak Kapolri untuk menerbitkan laporan polisi,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti langsung praktik pengoplosan beras yang dilakukan oleh oknum pengusaha. Dalam sambutannya saat menutup Kongres PSI di Solo, Jawa Tengah, Minggu (20/7), Prabowo mengkritisi adanya pihak-pihak yang mempermainkan harga dan mutu beras.
“Masih banyak ada permainan-permainan jahat dari beberapa pengusaha-pengusaha yang menipu rakyat,” ujar Prabowo.

Ia mengungkapkan, pengoplosan beras biasa lalu dijual sebagai beras premium adalah pelanggaran serius, dan ia telah menginstruksikan Kejaksaan Agung serta kepolisian untuk bertindak tegas.
“Beras biasa dibilang beras premium harganya dinaikin seenaknya, ini pelanggaran, ini saya telah minta Jaksa Agung dan polisi mengusut dan menindak pengusaha-pengusaha tersebut tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prabowo menyampaikan bahwa akibat dari praktik curang ini, negara mengalami kerugian besar setiap tahunnya.
“Saya dapat kerugian yang dialami oleh bangsa Indonesia adalah Rp 100 triliun tiap tahun, Rp 100 triliun tiap tahun berarti 5 tahun 1.000 triliun. Ini kejahatan ekonomi yang luar biasa,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BPJPH Tegaskan Pentingnya Sektor Halal di Produk Perikanan

Jakarta, aktual.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan, pentingnya pemenuhan nilai halal dan thoyyib pada sektor budidaya serta produk-produk perikanan.

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/7) mengatakan, hal ini perlu ditekankan mengingat perikanan memberikan berbagai manfaat signifikan bagi ketahanan pangan masyarakat, serta berimplikasi penting bagi ekonomi dan lingkungan.

“Melihat urgensi yang sedemikian besar bagi masyarakat, sektor budidaya perikanan hingga industri pengolahannya merupakan rantai nilai yang harus memenuhi aspek halal dan thoyyib, halal dan sehat. Sebab konsumsi ikan yang sehat akan menjadikan kita juga sehat,” kata Aqil.

Ia mengatakan, terdapat sejumlah aspek yang berpotensi menyebabkan produk ikan terkontaminasi atau menjadi tidak halal.

“Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengenali titik kritis kehalalan yang berpotensi menyebabkan ikan yang halal menjadi syubhat atau tidak halal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa sejumlah titik kritis kehalalan dalam budidaya perikanan mencakup beberapa aspek, di antaranya berkaitan dengan sumber benih yang berasal dari rekayasa genetik.

“Sebagaimana ketentuan regulasi, bahwa produk rekayasa genetik merupakan jenis produk yang harus dipastikan kehalalan melalui sertifikasi halal. Perlu ditelusuri apakah unsur genetik yang digunakan berasal dari sumber yang halal atau sebaliknya,” kata Aqil.

Selain itu, ia menambahkan sejumlah aspek lain juga dapat menentukan kehalalan. Misalnya terkait pakan, penggunaan hormon dan suplemen, panen, distribusi, hingga pengolahannya.

“Pendistribusian harus pula dipastikan terhindar dari kontaminasi. Begitu juga pengolahan pasca panen, harus melalui proses yang memenuhi kriteria kehalalan,” ujar dia.

Aqil pun mengajak pemangku kepentingan terkait termasuk Balai Riset Pemuliaan Ikan (BRPI) agar dapat terus melakukan edukasi kepada para pelaku usaha di sektor industri perikanan, khususnya dalam pemenuhan aspek halal sebagaimana diwajibkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, Kepala BRPI Agus Cahyadi menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk menjadi mitra masyarakat dalam mendukung pemahaman akan pentingnya kehalalan produk perikanan.

Ia mengatakan bahwa meskipun ikan tergolong hewan halal, tapi adanya titik-titik kritis kehalalan harus dipahami dan diperhatikan dalam proses budidaya.

“Ikan memang secara umum halal, tetapi ternyata ada titik kritisnya. Pakan, obat, dan vitamin yang digunakan dalam proses budidaya bisa menjadi sumber kontaminasi jika mengandung bahan yang tidak halal, seperti gelatin atau unsur dari bangkai. Di sinilah pentingnya edukasi dan pengawasan,” kata Agus.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

FKBI Tanggapi Kesepakatan Pengelolaan Data Pribadi oleh AS

Ilustrasi - Data pribadi (shutterstock)

Jakarta, aktual.com – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menanggapi kesepakatan pengelolaan data pribadi antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/7) mengatakan, FKBI bisa mengerti adanya peningkatan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Pihaknya juga sepakat dengan banyak pandangan dari berbagai perspektif, bahwa kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika, banyak isu yang harus diwaspadai, baik untuk kepentingan end user, petani, sektor UKM-UMKM, entitas BUMN, dan makro ekonomi secara keseluruhan.

“Perlindungan data pribadi adalah hak dasar konsumen. Transfer data lintas batas tanpa jaminan setara UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) berisiko tinggi terhadap keamanan, privasi, dan kedaulatan digital masyarakat kita,” ujarnya.

Salah satu isu yang FKBI khawatirkan adalah adanya perlindungan data pribadi, yang ternyata menjadi substansi dalam perjanjian dagang tersebut.

Oleh karena itu, FKBI menyampaikan keprihatinan mendalam terkait klausul pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia oleh pihak AS dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade.

FKBI menyarankan sejumlah langkah nyata yang dapat diambil konsumen terkait hal tersebut, antara lain menyaring Kebijakan Privasi Baca dan pahami kebijakan privasi setiap aplikasi atau layanan.

Konsumen punya hak untuk mengetahui terlebih dahulu klausul atau perjanjian bahwa data pribadinya akan ditransfer ke server di Amerika dan untuk opsi opt-out konsumen punya hak untuk memilih untuk tidak berpartisipasi terkait transfer data pribadinya ke Amerika.

Kemudian mengaktifkan Autentikasi Multi-Faktor Menggunakan SMS, email, atau aplikasi autentikator untuk lapisan keamanan tambahan.

Gunakan Enkripsi dan VPN Akses layanan digital melalui jaringan privat virtual untuk menyamarkan lokasi dan mengenkripsi lalu lintas data.

Batasi Izin Aplikasi Periksa dan matikan akses aplikasi yang tidak perlu ke kontak, lokasi, dan penyimpanan.

Pantau Aktivitas Akun Secara Berkala Periksa riwayat login, notifikasi perubahan profil, dan tagihan transaksi untuk mendeteksi anomali lebih awal.

Laporkan segera jika terjadi insiden adukan dugaan kebocoran atau penyalahgunaan data ke Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Lembaga Perlindungan Konsumen terdekat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain