7 April 2026
Beranda blog Halaman 984

SOROTAN: Ekspor Data, Impor Risiko

Ilustrasi : SOROTAN: Ekspor Data, Impor Risiko

Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan hanya soal tarif dan komoditas. Di balik angka-angka ekspor dan janji investasi, terdapat satu klausul yang memuat konsekuensi strategis jangka panjang: pengakuan Indonesia terhadap Amerika Serikat sebagai negara dengan standar perlindungan data pribadi yang memadai.

Keputusan ini membuka pintu bagi perusahaan-perusahaan di AS untuk menerima, mengakses, dan memproses data pribadi warga Indonesia, tanpa lagi menghadapi hambatan regulasi berarti. Indonesia sendiri membangun gerbang data pribadi dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai posisi Indonesia dalam menjaga kedaulatan digitalnya. Data pribadi yang sebelumnya hanya bisa dipindahkan lintas batas dengan pengawasan ketat, kini dapat dialirkan ke Amerika Serikat atas dasar saling percaya, bukan audit transparan.

Padahal, data bukan sekadar informasi. Ia adalah cerminan identitas, perilaku, dan hak-hak sipil warga negara yang seharusnya dilindungi dengan mekanisme berlapis, bukan dinegosiasikan dalam paket dagang.

Dari perspektif keamanan digital, keputusan ini dinilai membuka celah risiko baru. Ketika data keluar dari yurisdiksi nasional, kendali dan pengawasan terhadap pemanfaatannya ikut melemah.

Belum lagi jika diingat bahwa infrastruktur perlindungan data di Indonesia masih dalam tahap pembangunan. Otoritas pengendali data yang dijanjikan dalam UU PDP bahkan belum terbentuk sepenuhnya.

Dari sisi ekonomi digital, kerja sama ini bisa mempercepat ekspansi perusahaan teknologi asing ke Indonesia. Namun alih-alih mendorong ekosistem lokal tumbuh sehat, risiko dominasi perusahaan teknologi besar dari Amerika bisa semakin nyata.

Ketimpangan antara kekuatan teknologi asing dan pelaku dalam negeri bisa melebar, terutama jika tidak disertai dengan proteksi dan insentif bagi pelaku lokal.

Sementara itu, dari sisi perlindungan konsumen, keputusan ini menunjukkan kontradiksi antara semangat UU PDP yang menjamin hak warga atas data pribadinya, dan praktik negosiasi dagang yang cenderung menjadikan data sebagai alat tukar.

Jika proses transfer data dilakukan tanpa persetujuan dan pemahaman publik, maka yang terjadi bukanlah penguatan hak digital, tetapi erosi bertahap atas kontrol warga terhadap informasi pribadinya.

“Bagaimana mungkin kita bicara tentang memanfaatkan peluang global, jika kunci pintu rumah digital kita justru kita serahkan kepada tamu yang belum pernah kita periksa latar belakangnya?”

Di tataran diplomasi, pengakuan terhadap AS sebagai negara dengan standar memadai dilakukan tanpa mekanisme evaluasi terbuka. Ini menimbulkan kesan bahwa keputusan lebih bersifat politis ketimbang legal.

Berbeda dengan pendekatan negara-negara seperti Uni Eropa yang menetapkan daftar negara dengan evaluasi ketat, Indonesia justru langsung menyetarakan Amerika tanpa proses uji tuntas. Ini menimbulkan preseden berbahaya bagi tata kelola data ke depan.

Redaksi memandang bahwa pembukaan arus data lintas negara bukan sesuatu yang harus dihindari. Namun, langkah ke arah itu mesti dilakukan secara hati-hati, bertahap, dan berbasis pada kepentingan nasional yang jelas.

Data bukan hanya sumber ekonomi digital, tetapi juga alat kekuasaan. Siapa yang mengendalikan data, pada akhirnya mengendalikan arah kebijakan, perilaku pasar, bahkan preferensi sosial.

Negosiasi dagang seharusnya tidak menjadikan hak atas privasi dan kedaulatan digital sebagai bagian dari konsesi yang bisa ditukar dengan tarif atau ekspor.

Pemerintah perlu segera memperkuat kerangka regulasi, membentuk otoritas perlindungan data yang independen, dan menyusun peta jalan kedaulatan digital yang tak hanya reaktif terhadap tekanan global, tetapi proaktif dalam melindungi hak rakyat.

Transfer data lintas negara bukan sekadar isu teknis. Ia adalah pertaruhan politik. Dan dalam pertaruhan ini, Indonesia harus memastikan bahwa warganya bukan sekadar objek dagang, melainkan subjek yang berdaulat di dunia digital yang terus berubah.

Kendati pihak Istana Kepresidenan menjelaskan bahwa kesepakatan ini adalah bagian dari strategi besar untuk menjadikan Indonesia sebagai pemain utama ekonomi digital Asia Tenggara. Namun pertanyaan besar muncul di tengah semangat optimisme tersebut: Bagaimana mungkin kita bicara tentang memanfaatkan peluang global, jika kunci pintu rumah digital kita justru kita serahkan kepada tamu yang belum pernah kita periksa latar belakangnya?

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Kedaulatan Digital Dipertaruhkan di Meja Dagang

Ilustrasi : Kedaulatan Digital Dipertaruhkan di Meja Dagang

Presiden Prabowo Subianto menanggapi kabar mengenai kesepakatan transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari negosiasi penurunan tarif impor sebesar 19 persen.

“Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” ujar Prabowo di Jakarta International Convention Center, Rabu (23/7/2025).

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan, bahwa pertukaran data pribadi hanya dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya, pertukaran itu hanya dilakukan dengan negara yang dinilai mampu menjamin keamanan dan perlindungan data.

“Kita hanya bertukar data berdasarkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi,” kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (23/7/2025). Ia menambahkan, praktik serupa juga dilakukan Indonesia dengan negara lain seperti Uni Eropa.

Hasan menegaskan bahwa data pribadi masyarakat tetap berada di bawah kendali pemerintah Indonesia. Ia juga menyebut bahwa pengelolaan data tetap dilakukan secara domestik oleh masing-masing negara.

Hasan mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memimpin negosiasi perdagangan ini.

Menurutnya, tujuan pertukaran data ini bersifat komersial dan berkaitan dengan barang-barang tertentu yang dapat menimbulkan risiko, seperti bahan peledak.

“Itu untuk pertukaran barang jasa tertentu yang nanti bisa jadi bercabang dua, bisa jadi bahan bermanfaat tapi juga bisa jadi barang yang berbahaya seperti bom. Itu butuh keterbukaan data, siapa pembeli siapa penjual,” ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Airlangga Hartarto terkait kesepakatan transfer data pribadi ini. Ia menyebut penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses koordinasi rampung.

Sebelumnya, Gedung Putih melalui situs resminya merilis dokumen berjudul “Lembar Fakta: Amerika Serikat dan Indonesia Capai Kesepakatan Dagang Bersejarah” yang menyebut bahwa Indonesia akan menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk ekspor AS, termasuk sektor pertanian, kesehatan, otomotif, dan teknologi informasi.

Dalam bagian lain dokumen itu, disebut bahwa Indonesia akan memberikan kepastian atas kemampuan memindahkan data pribadi ke AS dengan mengakui bahwa AS memiliki standar perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia. Perusahaan-perusahaan AS disebut telah mendorong reformasi ini selama bertahun-tahun.

Bisa Jadi Boomerang

Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025 membuka banyak pintu, namun juga menyalakan alarm.

Di balik gembar-gembor penurunan tarif hingga 19 persen dan dibukanya akses ekspor AS ke hampir semua sektor Indonesia, terselip satu klausul penting yang seharusnya tak dilalui begitu saja, yaitu komitmen Indonesia untuk memungkinkan transfer data pribadi ke luar negeri, termasuk ke AS.

Pemerintah Indonesia berdalih bahwa pertukaran data akan tetap mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan hanya dilakukan dengan negara yang diakui memiliki sistem perlindungan memadai.

Namun, kesediaan membuka jalur lintas batas untuk data pribadi di tengah negosiasi dagang menandakan bahwa kedaulatan digital Indonesia tengah dinegosiasikan di atas meja yang sama dengan tarif dan ekspor jagung.

Dalam lembar fakta resmi AS, disebut secara gamblang bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum atas pemindahan data pribadi ke AS dengan cara mengakui yurisdiksi Amerika sebagai entitas yang setara dengan ketentuan perlindungan data dalam hukum Indonesia.

Padahal, AS hingga saat ini belum memiliki undang-undang perlindungan data federal yang setara dengan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa. Ketergantungan pada komitmen perusahaan-perusahaan besar seperti Meta, Google, dan Amazon bisa menjadi celah besar terhadap potensi penyalahgunaan data.

Pemerintah menekankan bahwa pengelolaan data tetap akan dilakukan secara masing-masing dan tidak akan menyerahkan kendali pada pihak asing.

Namun, dalam praktiknya, begitu data dipindahkan ke luar yurisdiksi nasional, kontrol penuh atasnya pun menjadi kabur. Ini bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut prinsip dasar kedaulatan negara atas informasi warganya.

Ada alasan mengapa banyak negara kini memperkuat rezim lokalisasi data. Data adalah aset strategis baru, setara dengan sumber daya alam.

Jika dulu diplomasi dagang berkutat pada tarif baja atau kedelai, kini yang dipertukarkan bisa jadi adalah rekam medis, lokasi, kebiasaan konsumsi, hingga identitas digital warga negara.

Indonesia memang butuh pasar. Tapi dalam mengejar preferensi dagang, jangan sampai pemerintah melepas kendali atas aset paling intim dari warganya, data pribadi. Jika kesepakatan ini dilanjutkan tanpa pengamanan konkret, maka keuntungan ekspor jangka pendek bisa berbalik menjadi kerugian kedaulatan digital jangka panjang.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Gizi Berujung Gawat, Keracunan Massal Siswa NTT Diduga dari Menu MBG

Gizi Berujung Gawat, Keracunan Massal Siswa NTT Diduga dari Menu MBG

Jakarta, aktual.com – Insiden keracunan massal siswa terjadi di dua wilayah berbeda di Nusa Tenggara Timur (NTT) usai mereka mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus pertama terungkap di SMP Negeri 8 Kota Kupang, pada Selasa (22/7/2025), ketika sejumlah siswa mengeluh sakit perut dan diare tak lama setelah menyantap menu MBG yang terdiri dari tahu dan sayur.

Beberapa siswa sempat merasakan keanehan pada rasa makanan yang asin dan asam, namun tetap memakannya. Tak lama kemudian, siswa mulai izin ke toilet dan jumlahnya meningkat tajam hingga memenuhi ruang UKS.

“Proses belajar terganggu karena banyak siswa bolak-balik ke kamar mandi. Mereka mengeluh mencret dan perut sakit,” kata Kepala Sekolah Maria Theresia Lana, Selasa (22/7/2025).

Sebanyak 140 siswa dilaporkan terdampak. Pemerintah Kota Kupang menanggung seluruh biaya pengobatan di RSUD SK Lerik. Hingga Rabu (23/7/2025), delapan siswa masih menjalani perawatan.

“Sejauh ini sudah sehat dan sebagian besar sudah pulang sejak kemarin dan tersisa 8 orang tunggu pemulihan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati.

Ia menambahkan, “Belum ada laporan (terkait diagnosis). Hanya, mereka itu banyak nyeri pada perut,” katanya.

Kasus serupa muncul keesokan harinya, Rabu (23/7/2025), di Kecamatan Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya. Sebanyak 75 siswa SMA dan SMK dari tiga sekolah mengalami keluhan pusing, mual, gatal, dan lemas usai mengonsumsi menu MBG.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Hendry Novika Chandra, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Para siswa dirawat di RS Karitas Waitabula, RSUD Reda Bolo, dan Puskesmas Radamata.

“Kami telah mengambil sampel sisa makanan dari sekolah dan dapur penyedia untuk diuji laboratorium,” kata Hendry, sembari menegaskan bahwa penyelidikan sedang berlangsung dan masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Kupas RKUHAP: Pacu Aparat, Pincang Korban

Ilustrasi: Kupas RKUHAP: Pacu Aparat, Pincang Korban

Jakarta, Aktual.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menuai kritik tajam karena dinilai melemahkan berbagai mekanisme pengawasan dan perlindungan hak dalam penegakan hukum. Praperadilan, yang selama ini menjadi rem darurat untuk menilai legalitas upaya paksa, dipangkas ruang lingkup dan durasinya, sementara peran Hakim Pemeriksa Pendahuluan dihapus tanpa disertai alternatif kontrol independen.

Di sisi lain, izin penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan dialihkan dari hakim ke atasan penyidik atau prosedur administratif, sehingga mekanisme due process yang mengharuskan keterlibatan yudikatif semakin tergerus.

Lebih jauh, perluasan kewenangan aparat penegak hukum, mulai dari teknik pembelian terselubung hingga istilah “keadaan mendesak” yang tidak terdefinisi, membuka celah untuk praktik sewenang-wenang.

Syarat formal seperti dua alat bukti dijadikan patokan kuantitatif tanpa menimbang alasan yang cukup, sedangkan hak korban dan peran advokat hanya dicantumkan secara normatif.

Dalam praktiknya, advokat dibatasi menyampaikan catatan di luar persidangan, akses mereka terhadap alat bukti dikendalikan penuntut umum, dan forum pengaduan bagi korban yang mengalami penanganan tak beralasan tidak diatur operasionalnya.

Sementara itu, konsep restorative justice dan diversi dicampur sehingga wewenang penghentian perkara justru dipegang sepenuhnya oleh penyidik, tanpa akuntabilitas lembaga lain. Dengan kata lain, potensi pemerasan terhadap korban pun mengintai.

Ditambah lagi, standar pembuktian tidak menekankan relevansi bukti seperti di negara maju, dan prosedur penanganan bukti elektronik maupun perekaman pemeriksaan hanya bersifat opsional.

Kekhawatiran terbesar menyasar KPK, yang selama ini mengandalkan lex specialis untuk menindak korupsi. RKUHAP memaksanya mengikuti prosedur umum izin penyadapan dan penyitaan, sehingga efektivitas lembaga antikorupsi bisa terpangkas.

Para akademisi, masyarakat sipil, dan pakar hukum menegaskan bahwa tanpa revisi substansial, seperti mengembalikan praperadilan komprehensif, memperkuat peran hakim dan advokat, menjamin hak korban, serta memelihara keistimewaan KPK, RKUHAP berisiko menurunkan standar perlindungan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa RKUHAP tidak melemahkan KPK. “Saya tegaskan bahwa RKUHAP tidak berlaku untuk ketentuan yang sudah diatur khusus, termasuk UU KPK. Itu jelas di Pasal 3 ayat (2). Penyidik KPK tidak akan diintervensi oleh mekanisme umum, apalagi soal penyadapan, itu masih bisa menggunakan mekanisme di UU-nya sendiri,” ujar Habiburokhman, Rabu (23/7/2025).

“Kami di DPR justru ingin memperkuat kepastian hukum, supaya tidak ada tumpang tindih antar aturan. Kalau hari ini teman-teman masyarakat sipil merasa ada yang kurang, kita buka ruang dialog, termasuk lewat RDPU. Tapi jangan langsung framing DPR ingin melemahkan KPK,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Belum Lepas dari Kasus Iklan Fiktif, Yuddy Renaldi Kini Ditahan Kejagung dalam Skandal Sritex

Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan korupsi iklan fiktif di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau bank bjb. Lembaga antirasuah itu mencatat total anggaran sebesar Rp409 miliar telah dikeluarkan bank bjb untuk penempatan iklan di media massa melalui enam agensi periklanan.

Namun, dari jumlah tersebut, KPK menyebut sekitar Rp222 miliar justru dibelanjakan secara fiktif untuk kebutuhan di luar penganggaran alias non-budgeter.

“Sebagian besar dana itu tidak benar-benar digunakan untuk penayangan iklan, melainkan untuk keperluan lain yang tidak sesuai peruntukannya,” kata salah satu sumber internal KPK, Rabu (23/7/2025).

Lima Tersangka, Termasuk Eks Dirut dan Bos Agensi, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, diantaranya, Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama bank bjb, Widi Hartono, Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Suhendrik, pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress dan Sophan Jaya Kusuma, pengendali Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)

KPK menduga para pelaku bekerja sama dalam merekayasa proyek-proyek iklan dan menyerap dana publik tanpa realisasi yang jelas di lapangan.

Tersangkut Ganda di Kasus Sritex, Yuddy Lebih Dulu Ditahan Kejagung

Menariknya, meski sudah berstatus tersangka di KPK, Yuddy Renaldi lebih dulu ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus lain, yakni dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), perusahaan tekstil besar yang kini bangkrut.

Dalam perkara itu, Yuddy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 21 Juli 2025. Namun karena alasan kesehatan, Yuddy saat ini ditahan di luar rutan sebagai tahanan kota.

“Tersangka YR dilakukan Penahanan Kota selama 20 hari ke depan karena alasan kesehatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya.

Kejagung menduga Yuddy berperan penting dalam menyetujui penambahan plafon kredit sebesar Rp350 miliar kepada Sritex, padahal perusahaan tersebut sebelumnya tidak melaporkan kredit eksisting sebesar Rp200 miliar.

Total Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

Tak hanya bank bjb, dua bank pembangunan daerah lainnya yang terseret dalam skandal pembiayaan Sritex adalah Bank DKI Jakarta dan Bank Jateng.

Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara dari rangkaian pemberian kredit bermasalah ini mencapai Rp1 triliun, dan nilai pastinya kini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejauh ini, total 11 orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus Sritex, termasuk mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Umumkan Logo dan Tema HUT ke-80 RI, Prabowo Tekankan Kesejahteraan Rakyat sebagai Prioritas Nasional

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan logo dan tema Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Negara, Rabu (23/7). Aktual/TIM MEDIA PRABOWO SUBIANTO

Jakarta, aktual.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan logo dan tema Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Negara, Rabu (23/7). Dalam pidatonya, Prabowo menekankan bahwa kemerdekaan yang telah diperjuangkan selama ratusan tahun harus diwujudkan dalam bentuk nyata, salah satunya dengan memastikan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

“Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air, tahun ini kita merayakan hari kemerdekaan negara Republik Indonesia yang ke-80. Delapan dekade sudah bangsa ini berdiri merdeka,” kata Prabowo.

Ia menyatakan bahwa peringatan hari kemerdekaan bukan sekadar mengenang sejarah, tetapi juga momen untuk mengobarkan kembali semangat para pendiri bangsa dalam membangun negara yang adil dan makmur.

“Kita tidak hanya memperingati sebuah peristiwa bersejarah tetapi juga merayakan semangat yang tidak pernah padam dari para pendiri bangsa dan seluruh rakyat Indonesia yang memiliki cita-cita yang besar. Sebuah negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.”

Prabowo kemudian mengumumkan tema resmi peringatan HUT ke-80 RI, yakni “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” Ia menjelaskan bahwa tema ini tidak dipilih secara sembarangan, melainkan mencerminkan arah perjuangan dan visi besar bangsa.

“Tema ini dipilih karena selaras dengan visi besar negara dan mewakili arah perjuangan bangsa kita, kita ingin selalu menjadi negara yang bersatu, Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi satu.”

Dalam pidato tersebut, Prabowo secara tegas menekankan pentingnya kesejahteraan rakyat sebagai pilar utama menuju Indonesia yang maju.

“Kita ingin menjadi negara yang makmur. Kita tak ingin menjadi negara yang miskin, kita tak ingin memiliki saudara kita yang kelaparan. Karena itu kita tak ingin hanya berdaulat tetapi rakyat kita harus sejahtera. Dengan demikian baru kita percaya dan yakin kita bisa mencapai Indonesia yang maju.”

Prabowo mengingatkan bahwa tema ini tidak boleh hanya menjadi jargon atau seremonial belaka, tetapi harus menjadi pegangan dalam setiap tindakan kebangsaan.

“Saudara-saudara, tema ini harus menjadi suatu patokan jangan hanya sekadar menjadi suatu slogan atau mantra.”

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga meluncurkan desain logo HUT RI ke-80 yang menggambarkan angka “80” berbentuk tak terputus, sebagai simbol keberlanjutan perjuangan.

“Desain logo HUT ke-80 RI juga merupakan karya anak bangsa sebagai simbol pemersatu. Secara filosofis desain ini menampilkan bentuk angka delapan dan nol yang saling terhubung tanpa ujung dan tidak terputus. Infinity.”

“Bentuk ini melambangkan persatuan sebagai dasar dari kedaulatan adalah manifestasi kesejahteraan rakyat dan upaya menggapai cita-cita bangsa menuju Indonesia maju yang tak pernah putus.”

Menutup pidatonya, Prabowo mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk merayakan kemerdekaan secara bermakna, dengan kegiatan positif yang bermanfaat bagi sesama, bukan sekadar seremoni.

“Rayakan kemerdekaan dengan kegiatan yang baik positif, gotong royong, lomba-lomba, pentas seni budaya, kegiatan bakti sosial untuk rakyat. Apalagi saudara kita yang paling tertinggal. Jangan sekadar seremoni upacara tetapi bentuklah kegiatan yang nyata.”

Dengan semangat tersebut, Presiden menyampaikan keyakinannya bahwa masa depan Indonesia akan cerah jika seluruh rakyat bersatu dan bekerja bersama.

“Masa depan kita cerah kita akan bangkit menjadi negara yang maju, kita akan bangkit menjadi negara yang hebat.”

“Maka dengan semangat besar, maka dengan hari ini, dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim saya meluncurkan logo dan tema Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI.”

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain