16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 994

Polri Usulkan Cabut Izin Perusahaan Produsen MinyaKita Curang

Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Senin (15/7/2024). . ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) mengusulkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mencabut izin dua perusahaan produsen MinyaKita yang kedapatan curang dengan mengurangi takaran minyak pada kemasan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3), mengatakan bahwa dua perusahaan tersebut itu adalah PT MSI dan PT ARN (AYA Rasa Nabati).

“Untuk efek jera kedua PT yang telah diberikan izin merek, nanti kami usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag yang akan ditindaklanjuti,” katanya.

Jenderal bintang satu itu juga mengimbau para pelaku usaha agar bertindak dengan jujur dalam proses produksi dengan mengisi minyak goreng sesuai dengan ukuran yang tertera dalam label kemasan.

“Diharapkan para pelaku usaha segera memperbaiki jika yang dilakukan tidak sesuai untuk bisa mengemas kembali dengan komposisi yang betul, ukuran yang betul sehingga tidak merugikan masyarakat. Harapan kita seperti itu,” ucapnya.

Apabila ditemukan kembali produsen yang curang, dirinya memastikan bahwa kepolisian akan menindak dengan tegas. Sanksi pidana akan dijatuhkan oleh Polri, sedangkan sanksi administratif oleh Kemendag.

“Untuk sanksi tentunya tadi disampaikan sudah cukup banyak diterapkan. Ada undang-undang (UU) pangan, UU perlindungan konsumen, UU perdagangan, sanksinya cukup berat. Jadi, nanti penegak hukum akan menerapkan tiga UU tersebut terhadap pelaku. Belum lagi ada sanksi administratif,” terangnya.

Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri menetapkan satu tersangka berinisial AWI dalam kasus minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran dengan yang tertera pada label kemasan.

Brigjen Pol. Helfi mengatakan bahwa AWI berperan sebagai kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati (ARN) yang bertugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.

Tersangka AWI, kata dia, telah menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi minyak goreng sebanyak 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch.

“Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita,” katanya.

Diketahui pula bahwa tersangka AWI mendapatkan bahan baku minyak goreng curah dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram.

Atas perbuatannya, tersangka AWI disangkakan pasal berlapis.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

LSI Denny JA: Indeks Tata Kelola Indonesia Masih Tertinggal Jauh

Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA. Aktual/DOK PRIBADI

Jakarta, aktual.com – Untuk sukses, Gebrakan Besar Prabowo, seperti Danantara, 70.000 Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis, Pertumbuhan Ekonomi 8 persen, memerlukan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.

Tantangannya, menurut LSI Denny JA, tata kelola pemerintahan Indonesia kini masih buruk. Kita perlu berikan perhatian yang khusus pada tata kelola itu agar gebrakan besar Prabowo bisa berhasil.

Indeks Tata Kelola Pemerintahan (Good Governance Index – GGI) yang dikembangkan oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan bahwa Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara maju di Asia.

Berdasarkan data terbaru (Maret 2025), Indonesia memperoleh skor 53,17. Angka ini terpaut jauh di bawah Singapura (87,23), Jepang (84,11), dan Korea Selatan (79,44).

Good Governance Index (GGI) merupakan indeks yang dikembangkan oleh LSI Denny JA untuk mengukur kualitas tata kelola pemerintahan secara komprehensif. Indeks ini mengintegrasikan enam dimensi utama:

1. Efektivitas Pemerintahan (25%)
2. Pemberantasan Korupsi (20%)
3. Digitalisasi Pemerintahan (15%)
4. Demokrasi (15%)
5. Pembangunan Manusia (15%)
6. Keberlanjutan Lingkungan (10%)

Menurut Denny JA, pendiri LSI, GGI adalah alat ukur baru yang dirancang khusus untuk era digital dan AI dalam proses pemerintahan.

GGI menyatukan berbagai indeks global seperti Government Effectiveness Index, Corruption Perceptions Index, Democracy Index, Human Development Index, Environmental Performance Index, dan E-Government Development Index menjadi satu indeks terpadu.

“GGI dikembangkan agar dapat mencerminkan secara komprehensif kualitas pemerintahan suatu negara dalam menghadapi tantangan global seperti disrupsi digital, ancaman populisme politik, hingga perubahan iklim,” jelas Denny JA.

Dalam riset tersebut juga terungkap berbagai hambatan utama yang menyebabkan rendahnya skor Indonesia. Di antaranya, kasus korupsi besar, yang mengakar panjang dalam politik oligarki.

Contoh terakhir adalah kasus Pertamina “Pertamax Oplosan” yang merugikan negara Rp 193,7 triliun. Juga dugaan korupsi pengelolaan 109 ton emas yang melibatkan pejabat PT Antam Tbk.

Termasuk kasus tata niaga komoditas timah dengan kerugian mencapai Rp 271,07 triliun dalam kurun waktu 2015-2022.

Menurut Denny JA, pemberantasan korupsi menjadi kunci utama dalam meningkatkan skor GGI.

“Tanpa pemberantasan korupsi yang serius dan berkelanjutan, semua agenda besar pemerintahan. Itu termasuk target pertumbuhan ekonomi 8% yang digagas Presiden Prabowo Subianto, akan sulit tercapai,” jelasnya.

LSI Denny JA juga menyoroti efektivitas birokrasi Indonesia yang masih rendah dibanding Singapura, Jepang, dan Korea Selatan.

Negara seperti Singapura sukses karena birokrasi mereka efektif, cepat, dan transparan. “Indonesia harus segera berbenah agar tidak semakin tertinggal,” tegasnya.

Selain itu, Denny JA mencontohkan bagaimana Singapura sukses dengan kebijakan nol toleransi terhadap korupsi era Lee Kuan Yew.

India sukses dengan digitalisasi identitas melalui Aadhaar yang meningkatkan efisiensi dan mengurangi korupsi.

Serta Korea Selatan yang berinvestasi besar dalam pembangunan manusia melalui revolusi pendidikan yang mendorong kemajuan teknologi.

“GGI ini bukan sekadar alat ukur, tetapi juga peta jalan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan Indonesia,” ujar Denny JA.

Dalam jangka panjang, LSI Denny JA akan melakukan pengukuran GGI ini secara tahunan. Itu tidak hanya untuk Indonesia, tetapi juga untuk lebih dari 150 negara di dunia. GGI akan menjadi salah satu tolok ukur global dalam menilai kualitas pemerintahan.

“Indonesia sedang di persimpangan sejarah,” tambahnya, “Apakah akan memperbaiki tata kelola secara serius, atau kembali terjebak dalam lingkaran stagnasi, semua tergantung langkah strategis yang diambil pemerintah hari ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Kemnaker Catat PHK Sritex Group Capai 11.025 Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (ketiga kiri) dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3/2025). ANTARA/Harianto

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex Group mencapai 11.025 yang terjadi secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam paparan yang disampaikan saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3), terlihat jumlah pekerja Sritex Group yang terkena PHK, pertama terjadi pada Agustus 2024 dimana 340 orang terkena PHK oleh PT Sinar Pantja Djaja Semarang, saat itu perusahaan itu belum mengalami pailit.

Lalu, PHK pekerja Sritex Group kembali terjadi pada Januari 2025, dimana kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries Semarang.

Hingga PHK jumlah besar terjadi pada Sritex Group pada 26 Februari 2025, dengan rincian PT Sritex di Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang 40 orang, dan terakhir PT Bitratex Industries di Semarang 104 orang.

“Ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di PHK sejak Agustus 2024 dalam konteksnya itu adalah Sritex Group,” kata Yassierli sembari memperlihatkan data jumlah pekerja yang terkena PHK dari Sritex Group kepada anggota Komisi IX DPR RI.

Yassierli mengaku bahwa pemerintah tidak bisa melakukan intervensi kurator terkait PHK tersebut.

“Maka yang kita lakukan selama ini adalah sejak adanya putusan pailit kemudian adanya putusan dari Mahkamah Agung menolak permohonan pemohon waktu itu terkait dengan kasasi yang kita lakukan itu adalah mendorong going concern,” ujarnya.

Dia mengaku bahwa pihaknya sangat peduli terkait dengan bagaimana nasib dari tenaga kerja. Kemnaker berharap walaupun sudah diputuskan pailit operasional bisa tetap terjadi. Kendati demikian, perusahaan itu tetap memutuskan untuk melakukan PHK.

“Dan ini yang kita berusaha terus sampai akhirnya pada beberapa minggu yang lalu kurator mengatakan ini adalah option yang paling akhir mereka lakukan bahwa mereka terpaksa harus mem-PHK. Jadi upaya-upaya untuk kemudian going concern itu sudah kita lakukan,” jelasnya.

Tahapan selanjutnya adalah pemenuhan hak-hak pekerja terkait dengan pesangon, tunjangan hari raya (THR), manfaat jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah pembayaran upah yang telah diselesaikan untuk para pekerja.

Kendati demikian, upah para pekerja telah terbayarkan, sedangkan hak-hak lain seperti pesangon, JHT, JKP, JKN, serta THR belum dibayarkan. Hal itu menjadi perhatian Kemanker untuk mendorong hal itu agar bisa dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Bareskrim Polri Ungkap Modus Pengoplosan LPG Beromzet Miliaran di Bali

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus dugaan pengoplosan gas LPG di Desa Singapadu, Kabupaten Gianyar, Bali, Selasa (11/3/2025). ANTARA/Rolandus Nampu

Gianyar, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap modus pengoplosan Liquid Petroleum Gas (LPG) beromzet miliaran rupiah di Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin di Gianyar, Selasa (11/3), mengatakan empat orang yang diduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yang berbagi peran menjalankan bisnis tersebut di tengah pemukiman warga.

“Mereka (para tersangka) membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dari pengecer, lalu memindahkannya ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg non subsidi. Hasil oplosan tersebut kemudian dijual kepada warung-warung dan usaha laundry di wilayah Kabupaten Gianyar dan sekitarnya,” kata Brigjen Nunung.

Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni GC, BK, MS dan KS.

Menurut keterangan Polisi, aktivitas ilegal itu sudah berlangsung sekitar 4 bulan. Dalam sehari, para pelaku rata-rata menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg.

Pihak kepolisian menghitung, total keuntungan yang diperoleh selama beroperasi diperkirakan mencapai Rp3,37 miliar.

“Hasil penjualan per harinya sekitar Rp25 juta atau jika dihitung per bulan, kita asumsikan 26 hari kerja, maka total keuntungan setiap bulan mencapai Rp650 juta,” kata Nunung.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita 1.616 buah tabung gas 3 kg warna hijau, 123 buah tabung gas 12 kg warna biru, 480 buah tabung gas 12 kg warna merah muda/pink, 94 buah tabung gas 50 kg warna orange.

Selain itu, petugas menyita 120 buah pipa besi alat suntik, empat unit pick up, dua unit dump truk dan alat bukti lainnya.

Brigjen Nunung menegaskan Bareskrim Polri akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi untuk mewujudkan misi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar penyaluran migas tepat sasaran.

Dia meminta aparat tidak terlibat untuk membekingi tindak pidana seperti pengoplosan gas LPG.

Para tersangka yang ditangkap di tempat itu disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Menhan: Perubahan UU Beri Landasan Hukum untuk Peran TNI

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Jakarta, Aktual.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa perubahan undang-undang TNI yang diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI.

“Ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” kata Sjafrie dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

Dia juga menyebutkan beberapa sasaran dalam perubahan undang-undang TNI. Pertama, memperkuat kebijakan modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) dan industri pertahanan di dalam negeri.

Kedua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit.

“Keempat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut pun menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Menko Pangan Optimistis Tahun Depan Indonesia Tak Impor Beras Lagi

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan saat jumpa pers, Jumat (31/1/2025). ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas optimistis Indonesia tidak akan melakukan impor beras pada tahun depan (2026).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi gabah dan beras Indonesia pada Januari hingga April 2025 akan mencapai 13,9 juta ton. Sedangkan kebutuhan konsumsi per bulan sekitar 2,6 juta ton.

Menurut Zulhas, dengan total produksi tersebut, maka Indonesia akan memiliki surplus beras kurang lebih 3 juta ton setara beras.

“Jadi itu kabar gembira. Artinya tahun ini kalau Bulog bisa menyerap dari 3,5 juta (gabah dan beras), itu enggak usah semua, 2 juta saja, maka tahun ini kita pastikan aman stok beras kita. Kita tidak perlu impor lagi sampai tahun depan,” ujar Zulhas, di Jakarta, Selasa (11/3).

Zulhas mengatakan salah satu pendukung terwujudnya surplus beras adalah pupuk bersubsidi yang terdistribusi dengan baik.

Tersedianya pupuk sebelum waktu tanam, kata Zulhas, akan mempengaruhi produktivitas pertanian.

Oleh karena itu, Kemenko Pangan membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi.

Adapun tugas dari pokja, yaitu mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi; mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi, khususnya ketersediaan dan stabilisasi harga; memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi; dan melakukan tugas lainnya yang terkait dengan kebijakan pupuk bersubsidi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kelompok kerja dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan tugas pokja dapat membentuk perangkat kerja pendukung yang tugas dan susunannya ditetapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Kelompok Kerja.

Pokja juga bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan paling sedikit dua kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Zulhas mengatakan keberadaan pokja sangat penting untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tidak terjadi penyimpangan, guna mewujudkan swasembada pangan.

“Ini akan terus diawasi sehingga nanti setahun 9,5 juta ton (pupuk bersubsidi) ke mana saja, diawasi. Jadi ini harus berjalan terus dengan baik, jadi ini pokja rutin melakukan evaluasi pupuk subsidi, agar tidak terjadi penyimpangan,” katanya pula.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Berita Lain