16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 995

Menhan: Perubahan UU Beri Landasan Hukum untuk Peran TNI

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Jakarta, Aktual.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa perubahan undang-undang TNI yang diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI.

“Ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” kata Sjafrie dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

Dia juga menyebutkan beberapa sasaran dalam perubahan undang-undang TNI. Pertama, memperkuat kebijakan modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) dan industri pertahanan di dalam negeri.

Kedua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit.

“Keempat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut pun menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Menko Pangan Optimistis Tahun Depan Indonesia Tak Impor Beras Lagi

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan saat jumpa pers, Jumat (31/1/2025). ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas optimistis Indonesia tidak akan melakukan impor beras pada tahun depan (2026).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi gabah dan beras Indonesia pada Januari hingga April 2025 akan mencapai 13,9 juta ton. Sedangkan kebutuhan konsumsi per bulan sekitar 2,6 juta ton.

Menurut Zulhas, dengan total produksi tersebut, maka Indonesia akan memiliki surplus beras kurang lebih 3 juta ton setara beras.

“Jadi itu kabar gembira. Artinya tahun ini kalau Bulog bisa menyerap dari 3,5 juta (gabah dan beras), itu enggak usah semua, 2 juta saja, maka tahun ini kita pastikan aman stok beras kita. Kita tidak perlu impor lagi sampai tahun depan,” ujar Zulhas, di Jakarta, Selasa (11/3).

Zulhas mengatakan salah satu pendukung terwujudnya surplus beras adalah pupuk bersubsidi yang terdistribusi dengan baik.

Tersedianya pupuk sebelum waktu tanam, kata Zulhas, akan mempengaruhi produktivitas pertanian.

Oleh karena itu, Kemenko Pangan membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi.

Adapun tugas dari pokja, yaitu mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi; mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi, khususnya ketersediaan dan stabilisasi harga; memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi; dan melakukan tugas lainnya yang terkait dengan kebijakan pupuk bersubsidi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kelompok kerja dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan tugas pokja dapat membentuk perangkat kerja pendukung yang tugas dan susunannya ditetapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Kelompok Kerja.

Pokja juga bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan paling sedikit dua kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Zulhas mengatakan keberadaan pokja sangat penting untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tidak terjadi penyimpangan, guna mewujudkan swasembada pangan.

“Ini akan terus diawasi sehingga nanti setahun 9,5 juta ton (pupuk bersubsidi) ke mana saja, diawasi. Jadi ini harus berjalan terus dengan baik, jadi ini pokja rutin melakukan evaluasi pupuk subsidi, agar tidak terjadi penyimpangan,” katanya pula.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Komisi I DPR Rapat dengan Menhan dan Menkum Bahas RUU TNI

Komisi I DPR RI rapat dengan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menkum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, Aktual.com – Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan bahwa pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut yang terlampir dalam Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025.

Menurut dia, Komisi I DPR RI juga telah mendengar masukan dari pakar, akademisi, Pepabri, hingga LSM.

“Raker Komisi I DPR RI dengan pemerintah hari ini diselenggarakan dalam rangka pembicaraan tingkat I mengenai pembahasan RUU,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI perlu direvisi untuk memenuhi kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat. RUU TNI juga diperlukan untuk menyelaraskan dinamika dan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

“Perubahan ini dilandasi kebutuhan akan kepastian hukum terkait substansi-substansi esensi yang memerlukan perbaikan dan penyempurnaan, antara lain batasan pensiun TNI dan penempatan TNI pada jabatan sipil,” kata Dave.

Menurut dia, perubahan lingkungan strategis dan tantangan geopolitik menuntut TNI lebih adaptif dan dinamis. Upaya penegakan kedaulatan hingga penjagaan keutuhan negara dan perlindungan keselamatan bangsa, menurut dia, memerlukan pengelolaan sumber daya yang lebih optimal dan peningkatan kapabilitas organisasi.

RUU TNI ini, kata dia, merupakan bagian dari proses reformasi TNI yang berkelanjutan dengan penekanan pada profesionalisme militer dalam menjaga kedaulatan, keutuhan teritorial, dan mencegah disintegrasi bangsa.

Adapun batasan usia masa dinas prajurit TNI dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-19/2021 dan Nomor 6/PUU-16/2016. Menurut dia, putusan-putusan tersebut menyatakan ketentuan mengenai batasan usia suatu jabatan merupakan open legal policy dari pembentuk undang-undang.

“Selain itu terdapat kebutuhan nyata, penting, dan mendesak, untuk mengubah ketentuan Pasal 47 mengenai peran prajurit aktif TNI di kementerian atau lembaga, sesuai dengan kebutuhan dan permintaan,” kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut pun menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Interpol di Bandara Manila

Manila, Aktual.com – Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap sesaat setiba di Bandara Internasional Manila pada Selasa pagi (11/3) waktu setempat, setelah penerbangannya dari Hongkong. Ia ditangkap atas perintah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang sedang menyelidiki tuduhan ”kejahatan terhadap kemanusiaan” yang dilakukan selama masa jabatan kepresidenannya.

Dilansir dari Al Jazeera, menurut pemerintah Filipina, begitu ditangkap Duterte langsung ditahan sesuai permintaan ICC melalui badan kepolisian internasional, Interpol. ”Setibanya di sana, Jaksa Agung menyampaikan pemberitahuan ICC untuk surat perintah penangkapan kepada mantan presiden atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Dia kini dalam tahanan pihak berwenang,” demikian pernyataan pemerintah Filipina.

Terkait dakwaan ICC, disebutkan Duterte telah menggelar kampanye anti narkoba secara brutal. Apa yang disebut sebagai ”perang melawan narkoba di saat Duterte menjabat sebagai Presiden Filipina pada tahun 2016 hingga tahun 2022. Disebutkan kalau Duterte telah merampas hak-hak tersangka untuk ”mendapatkan proses hukum yang semestinya” sehingga mengakibatkan kematian ribuan orang, termasuk anak-anak , menurut pengaduan tersebut.

Dalam sebuah pernyataan, Human Rights Watch (HRW) menggambarkan penangkapan Duterte sebagai langkah penting untuk akuntabilitas di Filipina. ”Penangkapannya dapat mendekatkan para korban dan keluarga mereka dengan keadilan dan mengirimkan pesan yang jelas bahwa tidak ada seorangpun yang kebal hukum. Pemerintah Bongbong Marcos harus segera menyerahkannya kepada ICC,” demikian pernyataan Bryony Lau, selaku wakil direktur HRW untuk Asia.

Sebelumnya ditangkap, Duterte sempat mempertanyakan legalitas penangkapannya. ”Apa hukumnya dan apa kejahatan yang telah saya lakukan,” ujar Duterte dalam sebuah video yang diunggah di media sosial oleh putrinya, Veronica Duterte.

”Jelaskan kepada saya sekarang dasar hukum keberadaan saya di sini karena tampaknya saya dibawa ke sini bukan atas kemauan saya sendiri. Itu kemauan orang lain,” ujar Duterte lagi.

Sedangkan dalam pidatonya pada hari Sabtu (8/3) lalu, di Hong Kong, ia juga membela tindakannya sebagai presiden dengan mengatakan bahwa dirinya melakukan segalanya untuk rakyat Filipina.
”Jika memang ini takdir hidupku, tidak apa-apa, aku akan menerimanya. Tidak ada yang bisa kulakukan,” kata Duterte di Hongkong.

Sementara itu, dalam catatan kepolisian Filipina, selama enam tahun masa jabatan Duterte sebagai presiden, tercatat lebih dari 7 ribu orang terbunuh dalam operasi anti narkoba resmi. Namun, para pegiat hak asasi manusia mengklaim bahwa pembunuhan tersebut berjumlah lebih dari 30 ribu orang, termasuk mereka yang dibunuh oleh tersangka tak dikenal, beberapa di antaranya kemudian ternyata adalah petugas polisi.

Untuk diketahui, ICC mulai memeriksa pengaduan tersebut pada tahun 2018 lalu. Perintah penangkapan tersebut dipandang sebagai kemenangan besar bagi para pegiat hak asasi manusia dan keluarga korban, meskipun Manila memutuskan untuk menarik diri sebagai penandatangan Statuta Roma.

Selama masa jabatannya, Duterte mendeklarasikan perang tanpa henti terhadap narkoba, dengan menghasut petugas polisi untuk “menembak dan membunuh” tersangka narkoba, atau memprovokasi mereka untuk melawan guna membenarkan penggunaan kekuatan mematikan. Sebagian besar kasus yang diselidiki ICC terjadi antara tahun 2016 dan 2019, ketika perintah Duterte untuk menarik diri dari ICC mulai berlaku.

Di antara mereka yang terbunuh selama kampanye perang anti narkoba terdapat lebih dari selusin walikota dan pejabat lokal lainnya serta pengacara dan hakim. Beberapa anak , yang tidak terkait dengan aktivitas narkoba, juga terbunuh. Pemerintah menganggap kematian ini sebagai ”kerusakan tambahan”.

Investigasi ICC terhadap perang narkoba berdarah telah membuat Duterte marah, hingga ia memerintahkan penarikan Manila dari ICC. Ia juga mengancam, dengan menggunakan bahasa bermuatan rasial, akan menangkap jaksa ICC saat itu, Fatou Bensouda, jika dia mengunjungi Filipina untuk melakukan penyelidikan resmi. Bensouda sendiri akhirnya pensiun pada tahun 2021 dan digantikan oleh Karim Khan, yang melanjutkan penyelidikan.

Untuk diketahui, Statuta Roma, sebuah perjanjian internasional yang membentuk ICC untuk mengawasi kasus-kasus genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi, mulai berlaku pada tahun 2002. Filipina awalnya meratifikasinya pada tahun 2011.
Untuk diketahui pula, pada 1 Juli 2016, sehari setelah Duterte dilantik sebagai Presiden Filipina, Kepolisian Nasional Filipina meluncurkan Project Double Barrel, sebuah kampanye anti narkoba yang digencarkan secara agresif. Konsekuensinya, dalam operasi anti narkoba ”brutal” itu, berbagai lembaga pembela HAM mencatat lebih dari 30 ribu orang tewas dengan puncak kematian terjadi selama tahun 2016 dan tahun 2017.

Kelompok pembela HAM melaporkan bahwa selama periode itu, ribuan pengguna narkoba dan pedagang kecil tewas dibunuh secara misterius oleh penyerang tak dikenal. Pada waktu itu, bahkan sejak kampanye kepresidenan, Duterte berulang kali menyerukan pembunuhan para penjahat dan anggota organisasi perdagangan narkoba. Duterte mengatakan penjahat dan pengedar narkoba halal untuk ditembak mati tanpa harus takut dituntut.

”Saya akan menjadi diktator. Tetapi hanya untuk melawan kejahatan, narkoba, dan korupsi di pemerintahan,” lontar Duterte sehari setelah pemilihan presiden Filipina 2016 lalu. Ia juga menegaskan bahwa ia akan mundur dari jabatan jika dalam enam bulan dirinya gagal memenuhi janji tersebut.

(Indra Bonaparte)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Menteri ESDM Kantongi Rancangan Keppres Pembentukan Badan Nuklir

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) Eniya Listiani Dewi dalam Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Jakarta, Aktual.com – Rancangan keputusan presiden (keppres) soal pembentukan Badan Pelaksana Program Energi Nuklir disebut sudah di Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan dalam persiapan untuk meminta izin prakarsa kepada presiden.

“Keppresnya sudah di Pak Menteri (Bahlil), di meja Pak Menteri. Nanti izin prakarsanya naik dari Pak Menteri ke Pak Presiden (Prabowo Subianto),” ucap Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Eniya Listiani Dewi ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (11/3).

Eniya menyampaikan bahwa Kementerian ESDM sudah menyiapkan struktur yang lebih sederhana terkait dengan pembentukan Badan Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO), sebagaimana mandat dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Ia juga menyampaikan bahwa yang akan menjadi anggota dalam struktur organisasi dari badan nuklir tersebut adalah seluruh kementerian terkait.

“Nanti itu (badan nuklir) semacam mirip-mirip satgas gitulah. Nanti Pak Menteri bisa lebih intens di situ, ini baru di meja Pak Menteri,” ucap Eniya.

Meskipun demikian, Eniya belum dapat memastikan kapan keppres pembentukan badan nuklir tersebut dapat diluncurkan.

“Kita berdoa bersama, ya,” kata dia.

Pemerintah Indonesia menyatakan segera membangun fasilitas pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) on-grid sebesar 250 megawatt. Semula, ditargetkan untuk on-grid pada 2032, namun kini diupayakan dipercepat menjadi 2029.

Pengembangan pembangkit nuklir merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menghadirkan pembangkit listrik dari energi baru.

Berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025–2060, kapasitas pembangkit listrik diproyeksikan mencapai 443 gigawatt (GW) pada 2060, dengan 79 persen berasal dari energi baru terbarukan (EBT).

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

PM Palestina Desak Tekanan Internasional untuk Hentikan Serbuan Israel

Infrastruktur Gaza yang hancur setelah serangan Israel

Ramalah, Aktual.com – Perdana Menteri Palestina Mohammad Mustafa menyerukan peningkatan tekanan internasional terhadap Israel agar berhenti menyerang warga Palestina dan membuka kembali seluruh perlintasan di Gaza.

Tuntutan itu disampaikan Mustafa saat bertemu Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Luar Negeri Luksemburg Xavier Bettel pada Senin (10/3), di kantor perdana menteri di Ramallah, wilayah pendudukan Tepi Barat.

Mustafa mendesak negara-negara Uni Eropa untuk lebih menekan Israel agar menghentikan serangan, membuka semua perlintasan Gaza, dan mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan tanpa hambatan, termasuk pasokan tempat tinggal sementara, dan material rekonstruksi.

Seruan itu muncul setelah fase pertama gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran tahanan antara Hamas dan Israel, yang dimediasi oleh Qatar dan Mesir dengan dukungan AS, berakhir pada 1 Maret.

Setelah berakhir, Israel kembali menutup semua perlintasan Gaza, memblokir bantuan kemanusiaan dalam upaya menekan Hamas.

Menurut pernyataan dari kantor Mustafa, ia juga menekankan perlunya menghentikan serangan militer Israel di Tepi Barat bagian utara, yang telah menghancurkan infrastruktur, rumah warga, dan fasilitas publik serta memaksa penduduk meninggalkan rumah-rumah mereka.

Militer Israel terus melancarkan serangan mematikan di Tepi Barat bagian utara, menewaskan sedikitnya 65 warga Palestina dan menyebabkan ribuan orang mengungsi sejak 21 Januari 2025.

Mustafa menyampaikan apresiasinya atas dukungan Uni Eropa terhadap rencana rekonstruksi Gaza yang telah disepakati dalam pertemuan puncak darurat Liga Arab di Kairo pada 4 Maret 2025 dan pertemuan menteri luar negeri Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Rencana tersebut diperkirakan akan menelan biaya 53 miliar dolar AS (sekitar Rp870,5 triliun) selama lima tahun tanpa menyebabkan pengusiran warga Palestina.

Namun, Israel dan Amerika Serikat menolak rencana tersebut, dengan tetap berpegang pada proposal yang diajukan Presiden AS Donald Trump sejak 25 Januari 2025, yang bertujuan memindahkan warga Palestina di Gaza ke Mesir dan Yordania, sebuah langkah yang ditolak oleh kedua negara tersebut, serta negara-negara Arab dan lembaga internasional lainnya.

Menanggapi hal itu, Bettel menegaskan urgensi untuk mengakhiri penderitaan warga Palestina, terutama di Gaza, serta menegaskan kembali dukungan Luksemburg terhadap upaya gencatan senjata, bantuan kemanusiaan, dan reformasi pemerintahan Palestina, demikian menurut pernyataan yang dirilis setelah pertemuan berlangsung.

Sementara itu, Peminpin Otoritas Israel Benjamin Netanyahu masih enggan memulai fase kedua kesepakatan, dengan menuntut lebih banyak pembebasan sandera tanpa memenuhi komitmen seperti menghantikan perang atau menarik pasukan secara penuh dari Gaza.

Pada Senin, Hamas kembali menegaskan sikapnya dalam sebuah pernyataan: “Kami menegaskan komitmen penuh terhadap perjanjian gencatan senjata, pelaksanaannya, dan kesiapan kami untuk segera memulai negosiasi tahap kedua”.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Berita Lain