Jakarta, Aktual.com — Ibadah Haji merupakan salah satu Rukun Islam yang ke-5 (atau yang terakhir), yang mana setiap umat Islam di seluruh dunia sangat berkeinginan untuk melakukan ibadah Haji. Agar semua Rukun Islam-nya terpenuhi, sebelum melakukan ibadah Haji, alangkah baiknya jika Muslim mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan ibadah Haji mulai dari sekarang.

“Haji menurut bahasa berarti menyengaja, bermaksud atau mengunjungi. Sedangkan menurut syariah, Haji adalah mengunjungi atau menziarahi Baitullah (Kabah) dengan niat beribadah kepada Allah SWT. dalam waktu yang telah ditentukan dan cara-cara yang sesuai dengan syariat,” kata Ustad Ahmad Riki Fauzi, LC, kepada Aktual.com, di Parung Pajang, Tangerang, Selasa (01/03).

Untuk syarat Haji, yakni sesuatu yang apabila terpenuhi, maka menjadikan orang tersebut wajib melaksanakan ibadah Haji. Hal-hal yang termasuk syarat Haji itu seperti, beragama Islam, baligh, sehat jasmani dan rohani, merdeka, dan mampu (dalam hal materi).

Sedangkan, untuk Rukun Haji yakni, perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji dan tidak dapat diganti dengan membayar dam. Adapun Rukun Haji, di antaranya:

a. Ihram, yaitu berniat mengerjakan ibadah Haji dengan memakai pakaian ihram atau pakaian yang tidak berjahit.

b. Wukuf, yaitu hadir di Padang Arafah mulai tergelincirnya Matahari pada tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah.

c. Tawaf, yaitu mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali putaran dari Hajar Aswad dengan posisi Baitullah di sebelah kiri. Dalam Rukun Haji, Tawaf yang digunakan adalah Tawaf Ifadah.

d. Sa’i, yaitu lari – lari kecil antara Bukit Safa dan Bukit Marwa sebanyak tujuh kali.

e. Tahalul, yaitu mencukur rambut sekurang – kurangnya tiga helai.

f. Tertib, maksudnya pengerjaan Haji secara berurutan.

Untuk pengertian dari Wajib Haji merupakan segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan apabila tidak dilakukan harus membayar denda atau dam dan Hajinya tetap sah. Adapun yang termasuk wajib Haji, seperti:

a. Ihram dari Miqat, ialah Miqat Makani dan Miqat Zamani yang telah ditentukan.

b. Bermalam di Muzdalifah.

c. Melempar Jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.

d. Melempar Jumrah di Mina selama tiga hari, sehari tiga lemparan masing-masing tujuh batu ( Jumrah, Jumrah Wusta, dan Jumrah Ukhra, red).

e. Bermalam di Mina tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.

f. Meninggalkan larangan-larangan Haji.

“Syarat Haji, Rukun Haji, Wajib Haji, adalah sebuah ilmu dasar yang harus diketahui sebelum kita melakukan Haji. Walaupun hal tersebut sederhana akan tetapi tiga hal tersebut wajib diketahui dan praktekkan, karena apabila tiga hal tersebut tidak lengkap maka Haji yang kita sandang nanti harus dipertanyakan apakah mabrur atau tidak,” terang Ustad Riki menutup pembicaraan. Bersambung……

Artikel ini ditulis oleh: