Ilustrasi Petugas mengisi BBM Bersubsidi

Jakarta, aktual.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyuarakan perhatiannya terhadap peraturan baru dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut informasi yang dikutip dari CNBCIndonesia dari Perda tersebut, salah satu perubahan yang menonjol adalah kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 5% menjadi 10%.

Anggota BPH Migas, Saleh Abdurrahman menjelaskan bahwa kenaikan PBBKB, terutama di DKI Jakarta, sebenarnya akan berdampak pada harga BBM non-subsidi.

“Ya itu memang kebijakan Pemda ya, maksimal 10%. Tentu akan ada dampaknya terhadap harga eceran BBM (non subsidi) di DKI,” jawab Saleh kepada CNBC Indonesia saat ditanya apakah kenaikan PBBKB itu akan berpengaruh terhadap harga BBM non subsidi di Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Namun, Saleh menyatakan bahwa kemungkinan penyesuaian harga BBM non-subsidi tersebut dipandang tidak akan mempengaruhi perpindahan konsumen dari BBM non-subsidi ke BBM bersubsidi.

Menurut Saleh, banyak masyarakat di Jakarta yang sudah memilih untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan.

“Menurut saya gak akan berpengaruh (pada BBM subsidi), dan masyarakat Jakarta juga tampaknya sudah banyak yang memilih BBM lebih ramah lingkungan,” tambahnya.

Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 23 Perda baru ini, dasar perhitungan PBBKB adalah nilai jual PBBKB sebelum dikenai pajak pertambahan nilai.

Di pasal 24, disebutkan bahwa: 1. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. 2 Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Ini berarti bahwa tarif PBBKB yang baru sebesar 10% merupakan peningkatan dari ketentuan sebelumnya yang terdapat dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2010 mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam Perda 10/2010 ini, tarif PBBKB hanya ditetapkan pada tingkat 5%.

“Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,” sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024.

“Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis Pasal 118 Perda 1/2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain

Tinggalkan Balasan