Yogyakarta, Aktual.com – Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2016 bakal merugikan kedua belah pihak dalam sengketa lahan untuk kepentingan umum.

Direktur Pusat Studi Hukum Agraria UII Yogyakarta, Mukmin Zakie SH Mhum, mengatakan dengan adanya Perma ini pihak pemrakarsa (yang menginginkan) tanah juga tidak bisa ajukan Peninjauan Kembali (PK). Sedangkan seandainya Perma ini dicabut agar warga bisa melakukan ajukan PK, juga tidak fair.

“Menurut saya bagi pihak lainnya yang berperkara akan tendensius sekali. Tapi bisa saja Perma ini diperbaiki oleh Peraturan MA yang baru lagi,” ucap dia, kepada Aktual.com, Rabu (20/4).

Sebelumnya, Perma tersebut menuai sorotan tajam, lantaran dianggap kontroversial membatasi upaya hukum untuk perkara pengadaan tanah demi kepentingan umum maksimal hanya sampai proses kasasi.

Kata Mukmin, dengan adanya Perma ini, maka pihak yang merasa dirugikan atau belum mendapat keadilan atas sebuah putusan kasasi, jelas akan dirugikan. Sebab Perma ini menutup pengajuan PK. “Perma ini kan ujung-ujungnya mengikat pihak yang berperkara juga,” kata Mukmin.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Nelson Nafis