Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan bahwa polisi harusnya bisa menindak dugaan penyimpangan keuangan di KPK.

Hal itu terkait dengan adanya temuan badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI dugaan penyimpangan keuangan KPK seperti yang disampaikan kepada Pansus angket DPR RI.

Namun, BPK harus melaporkan unsur pidana kepada aparat kepolisian dalam kasus tindak pidana umum.

“BPK harus mengetahui persis apakah pidana umum atau pidana khusus tipikor. Penyelewengan itu bisa unsur penggelapan dan Tipikor, tergantung faktanya seperti apa,” kata Romli di Jakarta, Kamis (6/7).

Dikatakan Romli, ancaman pidana atas dugaan penyelewengan itu merupakan tindak kejahatan itu masih bisa dituntut.

“Contoh pasal 372 tentang penggelapan, itu ancaman paling lama 4 tahun. Jadi dia duarsa setelah 12 tahun,” sebut dia.

Dikarenakan, sambung Romli, Pasal 78 KUHP menyebutkan; Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluarsa.

Pertama, kejahatan yang diancam pidana penjara paling lama tiga tahun hapus sesudah enam tahun.

Kedua, kejahatan yang diacam pidana penjara lebih dari tiga tahun hapus setelah 12 tahun. Dan ketiga, tutur dia, kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup hapus setelah 18 tahun.

“Kalau dari 2006-2017 itu 11 tahun, jadi masih bisa dituntut. Apalagi dalam UU khusus Tipikor itu masih bisa. Jadi Polisi yang bisa bergerak,” tukasnya.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Andy Abdul Hamid