Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo - Status terdakwa dan posisi Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (ilustrasi/aktual.com)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo - Status terdakwa dan posisi Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai tidak ada alasan lagi bagi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dimana Ahok, kini berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Meskipun, pemberhentian tersebut merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo tapi Mendagri berkewajiban untuk mengusulkan, menyiapkan administrasi dan kemudian memberitahukannya ke Istana. Sehingga, Presiden bisa mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres).

“Memang kalau segi legal mendagri tak sepenuhnya salah. Hanya memang mendagri lah yang menyiapkan seluruh administrasi yang diperlukan untuk diberitahukan kepada presiden, agar presiden menerbitkan kepres. Karena pemberhentiannya mesti kepres,” ujar Margarito saat dihubungi aktual.com, Rabu (21/12).

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Mendagri, telah salah bila memandang pemberhentian sementara terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah berstatus terdakwa tidak diberlakukan dengan alasan belum menerima nomor register pengadilan. Termasuk, presiden.

“Pemerintah salah besar kalau menunggu (register) dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bagi saya, cara berpikir presiden itu juga salah. Karena kewenangan memberhentikan gubernur itu tidak diberikan kepada mendagri melainkan kepada presiden,”

“Termaktub di dalamnya kewajiban presiden untuk menelusuri atau aktif menelusuri keadaan hukum berupa register itu. Bukan menunggu dari pengadilan,” tegas Margarito.

Oleh karena itu, kata dia, yang harus dilakukan presiden Jokowi saat ini adalah aktif mencari register tersebut. Sebab prosedur sangat mudah, hanya tinggal memerintahkan Mendagri untuk mengirimkan surat kepada PN Jakut untuk mengeluarkan nomor register.

“Cuma jadi satu hari kok. Tinggal nyurati PN Jakut dan segera dijawab. Berdasarkan itu selesai proses kok. Keluar itu nomor registrasi,”

“PN Jakut simple banget. Orang juga sudah 2 kali sidang kok. Padahal pemberhentian itu mestinya menurut hukum jauh sebelum persidangan berlangsung,” tandasnya.[Nailin In Saroh]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid