Jakarta, Aktual.com — Pengeledahan terkait kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan Kejaksaan Agung terus menjadi sorotan. Pasalnya, dalam penggeledah yang dilakukan Kejagung itu salah alamat.

Seharusnya Kejagung menggeledah kantor Victoria Securities Interntional Corporation yang terletak di Panin Bank Center lantai 9, jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan Jakarta. Sementara surat penggeledahan versi Kejagung, tertulis penggeledahan bertempat di Kantor Victoria Securities Lt 8 Panin Tower, Gedung Senayan City.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, tindakan salah alamat yang dilakukan Kejaksaan Agung itu bisa berujung pidana.

“Jika dalam pelaksanaannya kemudian keliru dan salah menggeledah, seharusnya penggeledahan dihentikan, karena jika diteruskan tidak ada dasar hukum untuk melakukan prnggeledahan. Jika diteruskan maka sama saja dengan melakukan penegakan hukum dengan cara melawan hukum,” kata dia ketika dihubungi, Rabu (19/8)

Sekali pun, sambung dia, penggeledahan itu merupakan upaya paksa yang berdasrkan KUHAP. Namun dalam penggunaannya tetap harus ada legalitasnya, dalam hal ini izin dari pengadilan.

“Sedangkan penggeledahan tanpa hak sama dengan memasuki pekarangan orang lain dengan melawan hukum. Apalagi kemudian menyita, maka tindakan ini dapat dikualifikasi sebagai perbuatan pidana, yang dapat dilaporkan secara pidana,” kata dia.

Sebelumnya dalam sejumlah pemberitaan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya disebut-sebut turut dilibatkan Kejaksaan Agung pada saat melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia di Panin Tower lantai 8, Senayan City, Jakarta, Kamis dini hari (13/8).

Kejaksaan Agung mengklaim, penggeledahan ini merupakan rangkaian penyelidikan dugaan kasus korupsi penjualan hak tagih (Cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Selain itu, lembaga pimpinan HM Prasetyo ini juga melakukan kesalahan fatal penggeledahan. Semestinya, Kejagung menggeledah kantor Victoria Securities International Corporation (VSIC) sebagai perusahaan asing yang melakukan pembelian aset BTN melalui BPPN pada tahun 2003.

Namun justru Kejagung, menggledah Victoria Securities Indonesia yang berdiri pada 2011 dan bukanlah bagian dari Victoria Secusurat izin penggeledahan pn pusatrities International.Corporation (VSIC).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby