Jika kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) warga disalahgunakan untuk mendaftar nomor seluler penipu, misalnya, kemudian ada warga ditipu, lantas melapor ke polisi.
“Nama yang tertera di KTP dan KK sesuai dengan pendaftaran seluler yang akan diperiksa, bahkan bisa saja jadi tersangka,” ujar Doktor Pratama Persadha.
Artikel ini ditulis oleh: