Jakarta, Aktual.com – Guru Besar Olahraga Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Toho Cholik Mutohir, menuturkan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) perlu diimplementasikan secara lebih konsisten.

Menurut dia, UU SKN dan peraturan pelaksanaannya perlu dijabarkan lebih rinci dalam bentuk jurnal pelaksanaan dan jurnal teknis, agar dapat diimplementasikan dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance), objektif, transparan, dan akuntabel.

“UU SKN tidak akan terimplementasi dengan sendirinya atau ‘not self implementing’. Tetap harus diupayakan secara sinergis oleh masing-masing pihak yang terkait dalam proses pembinaan dan pengembangan keolahragaan,” ujarnya dalam diskusi panel bertajuk “Sinkronisasi dan Harmonisasi Hukum Keolahragaan Nasional” di Jakarta, Senin (14/9).

Mengingat UU SKN lahir dari model pengembangan olahraga “combination” yang diterapkan Indonesia, maka ia menekankan pentingnya pembagian peran antara pemerintah, pemda, dan masyarakat dalam memajukan olahraga, termasuk soal pendanaan.

“Pendanaan olahraga jadi tanggung jawab bersama masyarakat, pemda, dan pemerintah pusat. Jadi kalau hanya mengandalkan APBN, pasti tidak cukup,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Rektor IKIP Mataram itu.

Dalam kesempatan tersebut, Toho meminta pemerintah memperkuat perannya dalam melakukan pengawasan, pembinaan, dan pengaturan hingga penyiapan pelatihan olahraga.

Pasalnya, masih banyak ditemukan pelanggaran terhadap pelaksanaan UU SKN.

“Misalnya, ada ketua KONI daerah yang masih dijabat gubernur, ini kan namanya ‘overlapping’ kewenangan. Lalu ‘law enforcement’-nya mana?,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Komunikasi dan Informasi Kemenpora Amung Ma’mun menyatakan hukum olahraga nasional adalah bagian dari hukum positif.

“Dunia olahraga berkembang luas. Olahraga nasional berkembang dalam tataran ekuilibrium,” kata Amung.

Sistem keolahragaan yang terus berkembang secara dinamis pun, kata dia, mengundang berbagai masalah seperti adanya konflik internal dalam cabang-cabang olahraga yang pada dasarnya sangat tidak menguntungkan bagi atlet maupun masyarakat.

“Ke depan harus ada inovasi bagaimana payung hukum positifnya terlindungi secara utuh, terutama menyangkut kepentingan masyarakat luas. Tidak sedikit induk organisasi olahraga dipimpin orang yang tidak mengerti bidangnya. Jadi bagaimana hukum memberi peluang orang yang memang ahli di bidangnya, sehingga olahraga ditangani orang yang memang ahli,” kata Amung.

Artikel ini ditulis oleh: