Jakarta, Aktual.co — Polisi ringkus Romy Heriyanto (39), pemilik usaha percetakan di Semarang, Jawa Tengah, yang memproduksi buku bajakan dan mengedarkannya tanpa izin.
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono mengatakan, kini tempat usaha pelaku yang berlokasi di Kampung Karanganyar RT 07/ RW 12, Muktiharjo Kidul, Kota Semarang, telah ditutup.
Dalam aksinya, lanjut dia, tersangka menggunakan modus meniru langsung buku asli yang akan dibajak. “Pelaku beli buku aslinya lalu di-scan per halaman dan dicetak dengan kualitas yang rendah,” katanya di Semarang, Senin (1/12).
Buku-buku hasil cetakannya itu, lanjut dia, kemudian dijual dengan harga yang lebih murah dibanding buku aslinya. Dia mencontohkan sebuah kamus yang harga aslinya Rp 100 ribu dijual pelaku dengan harga Rp 30 ribu.
Dalam sebulan, kata dia, tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp 4 juta dari hasil membajak buku ini. Berdasarkan pengakuan tersangka, usaha ilegal ini bermula dari bisnis percetakan kecil-kecilan.
Namun, setelah sempat menerima pesanan untuk mencetak buku pada 2009, pelaku justru ketagihan membajaknya.
Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah alat produksi, seperti komputer, printer, scanner, alat potong, serta ratusan buku bajakan berbagai judul dan penerbit siap edar.
Atas perbuatannya, tersangka Romy Heriyanto dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu