Dirjen Migas ESDM , I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan deregulasi perizinan di subsektor minyak dan migas (migas). Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Migas, Menteri ESDM menyederhanakan proses perizinan migas.

Kemudian perizinan ini akan dikombinasikan dengan sistem online, sehingga Direktur Jenderal Migas, IGN Wiratmaja Puja merasa yakin upaya ini akan membuahkan hasil yang lebih efektif dalam percepatan proses perizinan.

“Sudah resmi perizinan di kegiatan usaha migas disederhanakan. Dulu ada 104, sekarang tinggal menjadi 6. Nanti dengan sistem online perizinan lebih cepat, karena biasannya bolak balik kesini (Ditjen Migas) kalau data tidak lengkap, ini menjadi lama. Tapi kalau online, jika data tidak lengkap maka langsung tertolak dan badan usaha langsung bisa memperbaiki,” ungkap IGN Wiratmaja Puja ditulis Rabu (26/4).

Enam izin tersebut melingkupi 2 izin di bagian hulu dan 4 izin di bagian hilir. Di hulu hanya ada dua izin, yaitu survei umum dan pemanfaatan dasar migas. Sementara, empat izin di hilir terdiri dari pengolahan, penyimpanan, pengangkutan dan usaha niaga.

Sebelumnya, jumlah perizinan migas sebanyak 104 izin dan menjadi 42 izin pada tahun 2016 yang didelegasikan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Wiratmaja menegaskan terbitnya beleid tersebut merupakan gabungan dari beberapa Permen ESDM sebelumnya. Permen yang digabung adalah Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Perizinan ke BKPM, Permen ESDM Nomor 007 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Hilir, Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2016 tentang Izin Investasi 3 jam, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Data Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi dan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pedoman Survei Umum Hulu Migas.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka