Jakarta, Aktual.com — Komisi VI DPR RI menduga ada pelanggaran UU 17/2008 tentang pelayaran, terkait perpanjangan konsesi pengelolaan terminal peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, yang melibatkan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino.

Perpanjangan konsesi dengan Hutchison Port Holding (HPH) dinilai mengabaikan otoritas pemerintah di pelabuhan selaku regulator.

Ketua Komisi VI DPR RI Hafisz Tohir menjelaskan UU No 17 Tahun 2008 pasal 82 dan dalam ketentuan peralihan pasal 344 menyebutkan, dalam perpanjangan konsesi dengan swasta atau asing, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) harus membuat kontrak dengan pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan. Setelah itu, baru bisa memperpanjang konsesi perpanjangn kontrak JICT.

“Menteri Perhubungan, saudara (ignasius) Jonan, sudah menyatakan menolak tapi RJ Lino tetap ‘ngotot’ dengan alasan Jamdatun Kejagung membolehkan dalam pendapat hukumnya,” ujar Hafisz di Jakarta, Jumat (18/9).

Disisi lain, kata Hafisz, seperti diketahui bersama bahwa saat terminal peti kemas Tanjung Priok di kelola HPH tahun 1999, HPH membayar USD243 juta. Sekarang HPH membayar USD215 untuk masa kontrak 20 tahun.

“Secara Logika apabila ada perpanjangan harusnya lebih mahal dengan yang lalu, tidak malah lebih lebih murah seperti ini,” tuturnya.

Maka dari itu, Panja Komisi VI DPR akan memanggil semua pihak terkait dan instansi yang sudah disebut-sebut namanya oleh RJ Lino dalam rapat Panja Pelindo pada Rabu (16/9), dan apabila diperlukan, Panja Komisi VI akan langsung mengunjungi HPH di Hongkong untuk mendalami persoalannya.

“Bila terbukti kebijakan Pelindo memperpanjang konsesi JICT ini melanggar UU, termasuk PP 61 tahun 2009 tentang ke-pelabuhan-an, maka komisi VI merekomendasikan kebijakan ini untuk dibatalkan,” cetus Politisi PAN ini.

Hafisz yakin SDM anak bangsa sanggup mengelola pelabuhan Tanjung Priok tanpa campur tangan asing.

“Ini soal kedaulatan negara, 70 persen jalur distribusi perekonomian kita ada disana sehingga jangan sampai perpanjangan ini hanya menjadi motif berbagi keuntungan dengan Hutchison,”

“Panja Pelindo II akan mengusut berbagai keanehan yang terjadi, mulai kerugian pengadaan crane hingga dugaan nepotisme,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh: