Jakarta, Aktual.com — Panitera sekaligus Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution (EN) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Edy resmi jadi tersangka pasca diciduk oleh Tim Satgas KPK, usai menerima uang Rp 50 juta dari seseorang bernama Deddy Arianto Supeno (DAS).

Selain Edy, Deddy yang berperan sebagai pengatar uang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah 1×24 jam, pasca penangkapan dan memutuskan meningkatkan status ke penyidikan sejalan penetapan 2 orang tersebut (EN dan DAS) sebagai tersangka,” jelas Ketua KPK Agus Rahardjo, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (21/4).

Keduanya diduga melakukan praktik suap terkait dengan pengajuan permohonan PK yang didaftarkan di PN Jakpus. Dugaannya PK tersebut terkait sengketa hak siar.

Baik Edy dan Deddy pun dijerat dengan hukuman yang tertuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, yang diubah kedalam UU Nonor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pemberi DAS, (dijerat) Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 64 ayat 1, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penerima EN, Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 64, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tandas Agus.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby