Jakarta, Aktual.co —Panitia angket DPRD DKI memastikan format Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 yang dikirim Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Kementerian Dalam Negeri, tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Ketua panitia angket Mohammad Ongen Sangaji mengatakan, kesimpulan didapat setelah memanggil sejumlah pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DKI siang ini, Senin (9/3).
“Kesimpulan yang kita dapatkan, adalah RAPBD yang dikirim gubernur tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yang disampaikan pimpinan banggar adalah (RAPBD) harus disampaikan berdasarkan yang disepakati di rapat paripurna,” kata politisi Hanura itu, di DPRD DKI, Senin (9/3).
Diketahui, penggunaan hak angket untuk Ahok disepakati seluruh fraksi DPRD DKI lewat sidang paripurna Kamis (26/2).
“Pengusulan hak angket ini telah ditandatangani 106 anggota DPRD,” kata Pras, saat itu.
Kata dia, hak angket adalah hak yang dimiliki dewan untuk melakukan penyidikan terhadap kebijakan Pemprov DKI dan Gubernur DKI Jakarta berdasarkan landasan hukum Undang-Undang Undang-undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) dan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Dalam sidang, Ketua Fraksi Hanura Fahmi Zulfikar Hasibuan mengatakan penggunaan hak angket sudah seharusnya dilakukan DPRD. Yakni sehubungan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok soal pengajuan APBD 2015. Ahok dianggap telah melecehkan fungsi DPRD dalam pengajuan draf APBD.
Selain itu, pengguliran hak angket juga dilatarbelakangi sikap Ahok yang dianggap melanggar etika dan norma. “DPRD juga harus gunakan hak angket terkait etika gubernur yang arogan,” kata Fahmi.
Artikel ini ditulis oleh: