Kiri-kanan ; Ketua PP. KAMMI Bidang Kebijakan Publik, Riko P. Tanjung, anggota DPR Fraksi PDIP/Komisi III, Masinton Pasaribu, Ketua Umum DPP AMPI, Ario Bimo Nandito, Pakar Hukum Sumber Daya Alam, Ahmad Redi saat menjadi pembicara diskusi di Jakarta, Kamis (23/3/2017). Diskusi yang diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat KAMMI Bidang Kebijakan Publik mengambil tema " Nasionalisasi Freeport untuk Kedaulatan Bangsa ". AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pansus hak angket DPR menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya tindakan di luar prosedur menyangkut dugaan KPK menggunakan saksi palsu dalam suatu perkara.

Wakil Ketua Pansus angket DPR Masinton Pasaribu, membeberkan adanya informasi bahwa KPK memiliki dua rumah sekap untuk mengkondisikan saksi palsu.

Menurut dia, rumah sekap itu berupa apartemen yang terletak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Depok, Jawa Barat.

“Penyidik menyekap orang akan dikondisikan sebagai saksi palsu,” ujar Masinton dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8).

Tak hanya disekap, diduga saksi-saksi itu pun kerap mendapat tindak kekerasan dari oknum KPK saat melakukan pengondisian.

Selain memperoleh informasi terkait rumah sekap, dirinya juga menerima informasi terkait dugaan tukar guling kasus oleh KPK.

Bahkan, kata dia, Pansus juga menemukan indikasi KPK mengistimewakan koruptor tertentu terkait dugaan adanya penyelewengan harta sitaan para koruptor.

“Ada koruptor yang dibina KPK. Saya sebut saja, Nazaruddin. Ada aset yang katanya sudah disita, tapi dikelola tangan lain. Ada mafia sita aset di dalam,” beber Masinton.

Dengan adanya informasi tersebut, ia memastikan bahwa pihaknya akan memanggil KPK untuk meminta klarifikasi terkait informasi tersebut.

Atas temuan itu Masinton meminta lembaga super body pimpinan Agus Raharjo Cs berani menjelaskan di depan Pansus. “KPK, berani jujur hebat,” tandas politisi PDI Perjuangan itu menambahkan.

 

Laporan Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: