“Berdasar perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA), pembayaran utang oleh Sjamsul dilakukan secara tunai sebesar Rp1 triliun dan melalui penyerahan aset senilai Rp27,49 triliun. Tapi asetnya ini, yaitu Dipasena cuma laku 330 miliar, ini bagaimana ceritanya?” kata Bustami.

Bustami berharap baik Robert Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim menghormati surat undangan ini. Karena itu berarti mereka menghormati lembaga negara perwakilan sah dari rakyat Indonesia.

“Saya harapkan keduanya hadir memenuhi panggilan kedua DPD RI,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin