Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin mengatakan Robert Budi Hartono diundang Pansus BLBI DPD untuk diminta keterangannya terkait pembelian grup usaha tersebut dalam mengakuisisi BCA pada 2003 dengan nilai Rp 5 triliun untuk 51 persen saham. Padahal di saat yang sama, BCA memegang obligasi rekap senilai Rp 60 triliun.

“Jadi dalam setahun, bunga rekap yang dibayar pemerintah kan kira-kira Rp 6-7 triliun. Jadi tak sampai 2 tahun dia sudah balik modal? Nah, ini kita perlu pendalaman masalah ini. Bukan untuk apa-apa kecuali agar masalah BLBI ini segera selesai termasuk dugaan penjualan aset BCA ini yang merugikan negara,” papar Bustami melalui keterangan persnya di Jakarta, Minggu (4/9/2022).

Lebih tragis lagi, menurut Bustami, BCA yang terus menerima bunga obligasi rekap tersebut diduga telah menjual obligasi rekapnya ke pasar internasional. Sehingga, jika negara melakukan moratorium pembayaran bunga rekap, negara bisa dipermasalahkan di dunia keuangan internasional.

“Concern DPD adalah menyelesaikan masalah BLBI dan obligasi rekap, sehingga tidak ada beban lagi bagi negara ini maupun para pengusaha itu sendiri di masa depan. Kita tuntaskan sekarang atau nanti malah semakin berlarut-larut,” jelas Bustami.

Sementara undangan untuk Sjamsul Nursalim terkait dengan kucuran BLBI senilai Rp 4,8 triliun dan Rp 28,40 triliun yang kemudian dibayar dengan tambak Dipasena yang ternyata setelah dilelang BPPN hanya laku Rp 300 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin