Jakarta, Aktual.com – Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan seluruh fraksi di Pansus sepakat menerima laporan akhir yang telah disusun dan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

“Seluruh fraksi yang ada di Pansus, enam fraksi yang hadir menyepakati dan menyetujui menerima laporan hasil Pansus KPK untuk dilaporkan ke paripurna. Jadi setuju ke paripurna, menyelesaikan tugasnya, tidak ada lagi perpanjangan, itu selesai,” kata Agun usai Pansus KPK menggelar rapat pleno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan substansi rekomendasi Pansus KPK pada prinsipnya menginginkan adanya penguatan KPK diantaranya terkait kelembagaan, kewenangan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan anggaran.

Salah satu penguatan dalam rekomendasi Pansus menurut dia adalah membuat KPK lebih transparan dan terukur sehingga tercipta harmonisasi serta sinergitas antar lembaga termasuk DPR.

“Soal substansi pada prinsipnya sama, semua pada prinsipnya menghendaki adanya penguatan,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan Pansus Angket menyerahkan mekanisme dan cara penyelesaian atas masalah transparansi itu kepada KPK sehingga Pansus telah mengirimkan draf rekomendasi kepada KPK.

Selain itu dia menjelaskan penguatan juga dilakukan di bidang pencegahan tindak pidana korupsi yang dinilai masih belum maksimal karena KPK lebih cenderung mengutamakan penindakan.

“Semua fraksi sepakat dukungan anggaran untuk pencegahan dalam bentuk kampanye dan sosialisasi supaya lebih sistemik, lebih masif dan bisa lebih teroptimalkan,” katanya.

Dia menjelaskan penguatan berikutnya, perlunya penekanan tentang harmonisasi terhadap lembaga-lembaga negara yang lain dengan menciptakan sebuah sistem pemberantasan korupsi yang baik.

Agun menjelaskan diperlukan sistem anti-korupsi yang lebih massif di tiap lembaga negara sehingga pemberantasan korupsi di KPK tidak berjalan sendirian.

“Kita ingin KPK didukung dan dibantu maka seluruh penyelenggaraan negara harus memberikan dukungan terhadap fungsi-fungsi yang ada dengan melakukan koordinasi lebih baik tanpa harus bergantung satu sama lain,” katanya.

Dia juga menegaskan pihaknya tidak memasukkan usulan pembentukan dewan pengawas KPK dalam rekomendasi karena urusan pengawasan dan transparansi akan diserahkan kepada KPK.

Selain itu Agun mengatakan rekomendasi Pansus tidak bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan karena pelaksanaan rekomendasi tergantung pada KPK sebagai subjek dan objek penyelidikan Pansus.

Dia menilai, dalam hal pengawasan, KPK tetap diharuskan melaporkan hasil kinerja mereka secara periodik kepada DPR dan BPK.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara