Pemerhati sosial dan politik Agus Widjajanto. Aktual/Dokumentasi pribadi

Berbicara masalah Papua tentu tidak bisa dipisahkan dengan adat istiadat dan sejarah bergabung nya Papua yang dulu disebut Irian Jaya, ke pangkuan Ibu Pertiwi. Papua adalah taman firdaus (Surga) dalam dunia nyata yang nampak didepan mata, apakah kita bisa menempatkan surga itu sendiri pada setiap diri sanubari para pengambil keputusan di negeri ini, dan pada setiap dada spirit jiwa pada setiap warga negara sebagai bagian dari saudara kita dalam bingkai Negara kesatuan?

Pada medio tahun 70 an band legendaris Koes Plus menyayikan lagu kolam susu, dimana tongkat kayu dan batu jadi tanaman, sepertinya layak untuk digambarkan bukan hanya tongkat kayu dan batu jadi tanaman saja tapi emas dan intan permata yang terlupakan bahwa Papua adalah bagian dari sejarah berdiri nya Negara ini, dimana didalam memproklamasikan berdirinya bangsa, dan secara resmi berdirinya negara, wilayah teritori dari negara adalah bekas jajahan pemerintahan Hindia Belanda.

Papua bergabung dengan Indonesia setelah melalui proses penentuan pendapat rakyat (Pepera) pada tahun 1969 yang merupakan hasil dari perjanjian New York yang ditandatangani Belanda dan Indonesia pada tahun 1962. Pada tanggal 1 Oktober 1962 Belanda menyerahkan otoritas administrasi Papua kepada UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority) adalah badan pelaksana sementara PBB yang dibentuk untuk menangani konflik antara Indonesia dan Belanda dalam konflik perebutan Irian jaya. Termasuk memindahkan kekuasaan dari Belanda kepada pemerintahan Indonesia, dimana pimpinan UNTEA diangkat oleh sekretaris jendral PBB dengan persetujuan kedua belah pihak yakni Indonesia dan Belanda.

Pada tanggal 1 mei 1963 Papua diberikan sepenuhnya kepada Indonesia, kedudukan Papua semakin kuat dan pasti setelah dilakukan Referendum ach of free Choice atau Pepera pada tahun 1969. diakui maupun tidak, itu yang tertulis dalam Risalah di PBB.

Saat ini status Papua diberikan otonomi khusus dimana hak kepada propinsi di Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat nya sendiri. Dimana otonomi khusus diberikan berdasarkan aspirasi dan hak hak dasar masyarakat Papua untuk mewujudkan keadilan, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar saudara kita di Papua. Mempercepat pembangunan ekonomi di Papua serta mengatasi konflik dan tuntutan memisahkan diri dari NKRI.

Secara konsep terbentuk nya Otonomi khusus Papua sangat bagus yang bertujuan mempercepat kesejahteraan saudara saudara kita di Papua, dan diberikan kewenangan sendiri untuk mengelola, daerah propinsi di Papua, tapi secara aktual sebenarnya sulit untuk diterapkan dikarenakan kurang siapnya mental spirit dan sumber daya manusia pemegang keputusan dan kebijakan dari pemerintahan daerah Papua sendiri untuk menjalankan otonomi khusus tersebut, yang harusnya dipersiapkan secara matang, dilakukan pendidikan kaderisasi, sosialisasi dengan pendekatan sosiologi dari para ahli dan komunitas keagamaan yang ada disana dengan cara membentuk sebuah team secara komprehensif yang bertugas memberikan pendidikan dan pelatihan khusus baik untuk pengelolaan pemerintahan maupun untuk sosialisasi mrndorong masyarakat nya agar bisa mengenyam pendidikan secara baik, yang diambilkan dari saudara saudara kita dari Indonesia timur baik dari pakar pakar sosiologi dan budaya dari NTT (Nusantara Tenggara Timur) maupun dari pakar ahli sosiologi dari Ambon yang bisa diambilkan dari tokoh agama, budayawan, akademisi, pagiat sosial hak asasi manusia, agar bisa memberikan pendidikan tata cara pengelolaan agar otonomi khusus bisa berjalan dan mencapai sasaran yang ingin dicapai yang tujuan nya bagaimana bisa mempercepat kesejahteraan masyarakat papua sendiri.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano