Jakarta, aktual.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan seluruh partai politik di parlemen akan segera berkumpul guna membahas dan menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal keserentakan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Puan menilai, putusan MK tersebut harus dicermati secara mendalam oleh seluruh partai politik di DPR mengingat hal ini menyangkut pelaksanaan pemilu yang diatur oleh konstitusi.
“Karenanya emang ini perlu dicermati oleh seluruh partai politik, imbas atau efek dari keputusan MK tersebut,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Oleh karena itu, DPR perlu menyatukan pandangan seluruh fraksi sebagai representasi partai politik guna menentukan sikap resmi.
“Jadi kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat. Dan nanti DPR yang mewakili partai politik melalui fraksi-fraksinya tentu saja akan membawa sikap dari partainya masing-masing,” jelasnya.
Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum mengambil sikap pasti atas putusan tersebut. Ia menyatakan partainya masih menunggu pembahasan kolektif antarpartai politik di DPR.
“Kalau PKB, kita nunggu. Nanti kan pasti partai-partai akan ngumpul ya, sehingga kita, itu saja seperti yang disampaikan Mbak Puan,” ujar Cucun.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memutuskan pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Skema baru tersebut menetapkan:
Pemilu Serentak Nasional untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD tetap digelar pada tahun 2029. Pemilu Daerah yang mencakup Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD digeser ke tahun 2031 dan digabung pelaksanaannya.
Putusan ini menuai berbagai respons karena berpotensi mengubah tatanan keserentakan pemilu yang telah diatur selama ini. Banyak pihak menilai perlu kehati-hatian dalam menyikapi keputusan tersebut agar tidak bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi dan ketentuan konstitusional.
DPR RI diperkirakan akan merumuskan sikap resminya dalam waktu dekat setelah pertemuan lintas fraksi digelar.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano