Kuala Lumpur, Aktual.com – Partai Politik Perwakilan Malaysia menyampaikan pernyataan sikap meminta agar surat suara Pemilu 2019 yang diduga tercoblos di dalam dua Ruko di Bangi dan Kajang, Malaysia, dibatalkan secara hukum.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Ketua Partai Demokrat DPLN Malaysia Lukmanul Hakim, Ketua Gerindra DPLN Malaysia Darsil Abdul Muis, Ketua Partai Nasdem DPLN Malaysia Tengku Adnan, Ketua PKB Perwakilan Malaysia Saiful Aiman, Ketua Perindo DPLN Malaysia Hj Tohong Hasibuan, Sekretaris PAN Malaysia Khairudin, Sekretaris DPLN PPP Malaysia Muhammad Zainul Arifin di Kuala Lumpur, Sabtu (13/4).

“Pada tanggal 12 April 2019, kami Partai Politik Perwakilan Malaysia telah hadir ke lokasi untuk menindaklanjuti kasus pencoblosan surat suara yang terjadi di Kajang dan Bangi Selangor,” kata Ketua Partai Demokrat DPLN Malaysia, Lukmanul Hakim.

Lukman mengatakan dirinya sempat berbicara dengan wakil Bawaslu, Panwaslu dan PPLN Kuala Lumpur pada sore ini ditempat kejadian; Ruko Taman Kajang Utama yang sudah ditangani dan dijaga ketat oleh pihak Polis Diraja Malaysia.

“Kami meyakini adanya kecurangan Pemilu di wilayah PPLN Kuala Lumpur dicoblosnya surat suara via pos dengan jumlah yang besar di dua lokasi kejadian yakni di Kajang dan Bangi Selangor, untuk itu kami dengan tegas menyatakan bahwa surat suara di dalam Ruko dua lokasi tersebut adalah batal secara hukumr dan Panwaslu Kuala Lumpur untuk menginvestigasi kasus ini secepat mungkin tanpa menggangu proses jalannya pemungutan suara di Malaysia.

Artikel ini ditulis oleh: