Jakarta, Aktual.com-Gegara mediasi pertama antara Partai Idaman dengan KPU gagal. Partai Idaman akan membawa perselisihan ini untuk diselesaikan di pengadilan.

“Hasil mediasi tadi tentu saja sudah disampaikan bahwa kami berlanjut ke ajudikasi. Sangat ringkas karena setelah membaca pokok-pokok permohonan kami menyatakan bahwa keputusan rapat Partai Idaman itu kami tetap pada sikap kami. Kemudian KPU juga tetap pada sikapnya, maka lanjut ke ajudikasi,” jelas Sekjen Partai Idaman Ramdansyah di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2).

Gugatan yang diajukan kata dia lantaran KPU telah melakukan pelanggaran kode etik dalam melakukan verifikasi parpol. Pihaknya lanjut dia, telah diverifikasi sebelum ada putusan MK terhadap Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Penerapan proses verifikasi dengan peraturan KPU (PKPU) yang berbeda lanjut dia tidak bisa diterima, karena Partai Idaman diverifikasi berdasarkan PKPU No 7 dan No 11 Tahun 2017. Sementara pasca-putusan MK, KPU merevisi PKPU tersebut dan membuat PKPU No 6/2018.

“Artinya perubahan substansi ini tentunya berbeda, sehingga kami menyatakan keberadaan kami ini sebenarnya harus ada dalam PKPU 6 Tahun 18. Tidak boleh kemudian diabaikan dan ditinggalkan begitu saja. Tiba-tiba muncul bagaikan roh hantu 17 Februari muncul Partai Idaman dinyatakan tidak lolos,” kilah dia.

Sebelumnya diberitakannPartai Idaman adalah salah satu dari tujuh parpol yang kembali mengajukan gugatan setelah dinyatakan tidak lolos saat proses administrasi calon peserta Pemilu 2019.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs