Tenaga kesehatan memperlihatkan vaksin covid-19 saat berlangsungnya acara vaksinasi booster di Kantor Bank DKI Kantor Layanan Juanda, Jakarta, Sabtu (5/3).

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19.

MA dalam amar putusannya mengharuskan pemerintah untuk memberikan vaksin jenis halal kepada masyarakat khususnya umat Islam.

Juru Bicara Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya menyatakan Pemerintah harus segera memberikan vaksin halal secepat mungkin. Menurutnya, putusan MA terkait vaksin halal sudah harus dilaksanakan sejak putusan tersebut dikeluarkan.

“Wajib bagi negara untuk segera mengesekusi, dan menyiapkan vaksin halal hari itu juga,” ungkap saat dihubungi awak media, Jumat (22/4) sore.

Mustofa juga menekankan kepada DPR untuk segera mengawasi kinerja Pemerintah, khususnya setelah putusan tersebut dikabulkan oleh MA.

“Terutama DPR harus menekankan pemerintah jangan malas-malasan. Jangan sekedar bisnis yang diprioritaskan tapi menjaga hargat dan martabat seorang muslim,” ucapnya.

Mustofa juga menegaskan pemerintah jangan sampai mengulur-ulur waktu. Bahkan, sambungnya, jangan sampai pemerintah beralasan waktunya terlalu pendek.

“Jangan-jangan (bisa jadi) mereka itu mengulur-ulur waktu. Biar dianggap waktunya pendek dan sebagainya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mustofa meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk tidak memperlambat lagi kewajiban menyediakan vaksin halal. Permintaan itu, ungkapnya semata-mata agar umat Islam tidak memiliki masalah baru padahal amar putusan MA sudah sangat jelas.

“Jangan sampai nanti masyarakat muslim ada masalah baru. Sudah ada amar putusan tapi masih bersitegang,” lanjutnya.

Sebelumnya, Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Dr. Supandi, SH, M.Hum (Hakim Ketua), Is Sudaryono, SH, MH, dan Dr. H. Yodi Martono, SH, MH (Hakim anggota). Dalam putusan yang dibacakan pada hari Kamis (14/04/2022) lalu, MA memutuskan mengabulkan secara bulat gugatan YKMI tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid