Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, sangkaan Pasal 216 KHUP tentang Melawan Petugas yang dikenakan terhadap Habib Rizieq tidak berdasar dan tidak memenuhi unsur.

“Kalau dalam konteks HRS itu dipanggil dua kali tidak datang seharusnya berdasar KUHP panggilan tiga kali dipaksa datang. Apa kaitannya dengan penahanan mungkin sengaja ditempelkan pasalnya,” kata Fickar dalam dialog kepada PRO-3 RRI, Senin (14/12).

Sementara itu, Fickar mengungkapkan, dalam pasal 93 UU Karantina Kesehatan itu cuma satu tahun ancamannya dan tidak bisa digunakan sebagai dasar penahanan Habib Rizieq.

Kendati demikian, Fickar menyatkan, pasal 160 KUHP baru bisa digunakan jika memenuhi empat syarat. Syarat tersebut yakni ada perbuatan menghasut, dilakukan dengan sengaja, dilakukan di depan umum, kemudian orang yang dihasut melakukan perbuatan yang melawan hukum.

“Kita bilang ini seharusnya juga ada perlakuan yang sama pada pada pihak-pihak yang lain yang sama juga melakukan. Atau juga tidak memaksakan penegakan hukum dengan ketentuan-ketentuan yang gak ada pijakannya,” pungkasnya.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i