Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait perkara dugaan tindak pidana suap alih fungsi lahan hutan di Bogor. Hadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng.
Sekjen Kemenhut tersebut, keluar dari Gedung KPK sendirian dan dijemput dengan menggunakan mobil dinas Toyota Camry bernomor polisi B1876 RFT.
Tidak banyak yang dijelaskan Hadi mengenai detail pemeriksaannya hari ini. Ia menegaskan bahwa semuanya sudah dikonfirmasi kepada tim penyidik KPK.
“Tanyakan saja kepada penyidik,” singkat Hadi di gedung KPK, Selasa (11/11).
Pada kasus ini, KPK sebelumnya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 7 Mei 2014 lalu. KPK mengamankan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, ‎Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin serta satu orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap pada OTT tersebut.
Kwee Cahyadi Kumala disangka m‎elanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby