Sementara tiga orang dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Sementara itu TDS yang juga berstatus tersangka hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

“Terhadap tersangka TDS kami imbau untuk menyerahkan diri ke KPK, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan pada awal Senin depan,” ujar Laode.

Sebelumnya KPK pada Jumat (27/10) telah mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam OTT tersebut KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah RP240 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, yang disimpan dalam kantong plastik hitam.

(Wisnu/Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara