Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tetap akan mengancam para peserta tax amnesty atau pengampunan pajak yang tak jujur atas harta yang tak dilaporkannya melalui deklarasi di luar negeri ataupun dalam negeri.

“Seperti bagi Wajib Pajak yang menyatakan repatriasi, maka ada kewajiban untuk mengalihkan harta dari luar negeri ke Indonesia dan menempatkan dana tersebut dalam instrumen investasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, ditulis Jumat (3/3).

Menurutnya, dalam penempatan dana dalam instrument investasi di Indonesia ini berlaku paling kurang tiga tahun sejak harta dialihkan ke Indonesia.

Sementara, kata dia, bagi WP yang melakukan deklarasi harta dalam negeri, terdapat kewajiban untuk tidak mengalihkan harta tersebut keluar dari Indonesia. “Jangka waktunya sama paling singkat tiga tahun sejak menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak,” ujarnya.

Yoga juga mengingatkan WP yang sudah ikut TA agar nantinya melakukan pelaporan berkala harta tambahan. “Jadi WP yang telah ikut Amnesti Pajak itu diwajibkan melaporkan status penempatan harta tambahan yang dialihkan ke dan/atau yang berada di Indonesia,” ujarnya.

Laporan itu, kata dia,  disampaikan paling lambat pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan setiap tahun hingga tiga tahun.

Menurutnya, jika peserta Amnesti Pajak menolak melaksanakan kewajiban tersebut di atas, maka menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif normal atau hingga 30% atas harta bersih tambahan yang telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta, beserta sanksi administrasi 2% per bulan dengan waktu maksimal 24 bulan.

Selain itu, DJP juga mengingatkan seluruh masyarakat atau WP abahwa era keterbukaan informasi sudah di depan mata dengan akan berlakunya Automatic Exchange of Information di mana data keuangan dari 100 negara di seluruh dunia akan dibuka untuk tujuan perpajakan. Termasuk di dalamnya, data perbankan, pasar modal dan industri keuangan lainnya di Indonesia.

“Dengan demikian tidak akan ada lagi tempat untuk bersembunyi dan menghindari pajak yang seharusnya dibayar,” ancamnya.

Untuk itu, kata dia, DJP mengingatkan bahwa sesuai Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, maka bagi WP yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program Amnesti Pajak akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif hingga 30%, beserta sanksi, atas harta yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan DJP.

“Juga WP yang telah ikut Amnesti Pajak namun masih menyembunyikan harta lain, maka apabila harta tersebut ditemukan akan dikenakan pajak dengan tarif hingga 30% dan denda 200%,” pungkasnya.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka