Jakarta, Aktual.com – Pasca penetapan Walikota Madiun, Bambang Irianto, sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Tata Bhumi Raya di jalan Pandegiling 223 Surabaya, Rabu (19/10)

Penggeledahan yang dilakukan KPK di PT Tata Bhumi Raya selama 3 jam tersebut, dikarena perusahaan itu merupakan sub kontraktor dari kontraktor sebenarnya yaitu PT Lince Romauli Raya Wilayah Indonesia Bagian Timur.

Ketua Kadin Surabaya, Jamhadi, yang juga menjabat sebagai Dirut PT Tata Bhumi Raya, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggeledahan KPK.

“Iya memang benar. Jadi kasus di Madiun itu ada nama saya, akhirnya KPK datang ke sini. Tapi, saya selaku Dirut Tata Bumi lho, bukan kapasitas sebagai ketua kadin Surabaya. Nggak ada kaitannya dengan kadin.” kata Jamhadi, (19/10).

Kedatangan KPK, lanjut Jamhadi, untuk meminta keterangan soal penunjukkan perusahaan PT Tata Bhumi sebagai sub kontraktor pembangunan pasar besar Madiun. Sehingga, KPK mengambil sejumlah dokumen perjanjian sub kontrak dengan PT Lince Romauli Raya Wilayah Indonesia Bagian Timur.

“Mereka mengcopy perjanjian kami dengan PT Lince itu saja. Mereka juga tanya soal alur penunjukan saya sebagai sub kontrak. Semua saya beberkan semua dan mekanismenya juga saya jelaskan ke KPK,” kata Jamhadi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Walikota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Besar Madiun senilai Rp 76,523 Miliar.

KPK menyebut saat menjabat periode pertama lalu periode 2009 hingga 2014 saat pasar tersebut dikerjakan diduga menerima gratifikasi dari pelaksana proyek yaitu
PT Lince Romauli Raya Wilayah Indonesia Bagian Timur.

Ahmad H. Budiawan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan
Editor: Nebby