Medan, Aktual.com – TPS 21 di Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas sontak heboh saat berlangsungnya pencoblosan Pilkada Medan, Rabu (9/12).

Pasalnya, seorang warga Isrod Lubis (40), penduduk jalan Bajak IV, gang Mesjid nomor 20 B, Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas tiba-tiba merobek-robek kertas suara miliknya sesaat usai menerima kertas suara dari petugas KPPS.

“Laporan kita terima, yang bersangkutan, sewaktu pencoblosan di TPS 21, melakukan pengrusakan surat suara. Kertas surat suara dia sendiri, merobek diluar bilik suara, ” terang Ketua Panwaslu Medan Raden Deni Admiral.

Soal motif, Raden menuturkan, pengakuan pelaku, pengrusakan surat suara itu karena ketidakpuasan atas pemilu dan protes soal kertas surat suara yang tak memuaskan.

“Yang kita dalami, ada persoalan ketidakpuasan hasil pemilu, dia protes tentang kertas suara, tipis, kecil, gitu-gitu,” kata Raden.

Saat terus diinterogasi, lanjut Raden, pihak keluarga pelaku akhirnya mendatangi Panwaslu dan menyerahkan Kartu Hijau yang menyebut yang bersangkutan sedang mengalami gangguan jiwa.

“Sudah diproses, informasi dari kasat intel, sewaktu dimintai keterangan, pelaku membuat keterangan berubah-berubah, kita melihat ada gangguan psikis. Dan keluarga menyerahkan, kartu hijau, yang menyebut pelaku memang ada gangguan jiwa,” katanya.

Disinggung kenapa yang gangguan jiwa boleh mendapatkan undangan C6, Raden mengakui kesalahan mungkin saja terdapat pada saat proses pendataan.

“Dilapangan, misalnya ada meninggal, kita minta keluarga buat surat pernyataan, itupun tak dibuat. Ya, keluarga enggan mengurus surat kematian, ya mungkin karena prosedur pengurusan administrasi yang ribet ya di kelurahan misalnya,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu