Jakarta, Aktual.com – Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayjen TNI Andika Perkasa akan usulkan agar anggotanya yang kedapatan bawa narkoba untuk diberi hukuman tambahan.

Yakni berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan dengan tidak hormat. Pernyataan itu disampaikan Andika melalui pesan elektronik yang diterima Aktual.com, Senin (11/1).

Disampaikan dia, Paspampres akan mendorong agar proses hukum terhadap anggotanya, Prajurit Satu Frestian Ardha Pranata, dilakukan sesegera mungkin.

Saat ini kasus tersebut sudah ditangani POM Kodam 1, Oditur Militer dan Pengadilan Militer.

Diberitakan sebelumnya, Frestian menjabat sebagai Tamtama Pengawal Bermotor di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Paspampres. (Baca: Komandan Paspampres Benarkan Ada Anggotanya Bawa Narkoba)

Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Senin (11/1) pagi pukul 04.38 WIB. Dia kedapatan membawa 0,35 gram Shabu dan 1/2 butir pil Ekstasi.

Frestian tertangkap ketika melewati Security Door Bandara, dalam proses menuju ruang tunggu keberangkatan penerbangan GA 181 tujuan Medan-Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh: