KPK menahan Patrialis Akbar bersama tiga tersangka lain yakni Pengusaha Basuki Hariman dan sekretaris Ng Fenny serta perantara Kamaludin terkait dugaan suap "judicial review" uu tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara.

Jakarta, Aktual.com – Penangkapan Patrialis Akbar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencoreng Komisi III DPR RI. Bukannya Patrialis Akbar merupakan Hakim Mahkamah Konstitusi, apa hubungannya?

“Mereka memiliki background alumni Komisi III. Dengan kejadian ini dan kasus yang sama, ini keprihatinan bagi kami,” terang anggota Komisi III DPR RI, Saiful Bahri Ruray, di Jakarta, Sabtu (28/1).

Menurutnya, sebelum mencuatnya kasus suap Patrialis Akbar, Komisi III DPR juga tercoreng hakim konstitusi Akil Mochtar. Seperti halnya Patrialis, Akil juga sebelum ‘duduk manis’ di MK sebelumnya pernah menjadi Anggota Hukum DPR RI.

Sebagai ‘alumni’ Komisi III DPR, kedua hakim konstitusi itu juga membuat Indonesia masuk dalam kategori negara gagal. Kasus suap yang melibatkan keduanya ditekankan Saiful sebagai salah satu cara untuk merobohkan konstitusi negara.

Sebab keberadaan hakim konstitusi bukan semata menafsirkan konstitusi, melainkan penjaga konstitusi itu sendiri. Apabila penjaga konstitusi itu digoyang, sama artinya ada upaya untuk merombak dasar negara Indonesia.

“Mahasiswa hukum itu selalu diajarkan konstitusi tidak bisa diutak-atik, kecuali ada revolusi dan kudeta. Kalau penjaga konstitusi digoyang artinya kita berupaya merombak dasar negara,” demikian Saiful.

Artikel ini ditulis oleh: