Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminpin Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1). MK memutus 40 permohonan dari total 147 permohonan gugatan PHP Kepala Daerah 2015. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat tak menyangka ada salah satu hakim dilembaganya terjaring OTT Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas adanya peristiwa ini, Arief merasa sebagai pihak yang paling bersalah lantaran tidak mampu memimpin institusi yang lahir pasca reformasi itu dengan baik. (Baca: KPK Tangkap Hakim MK)

“Saya mohon ampun ya Allah, saya tidak bisa menjaga MK ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Arief di lobby Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).

Hakim tersebut diketahui merupakan mantan Anggota Komisi III DPR RI dan juga eks Menkumham era Susilo Bambang Yodhoyono (SBY), Patrialis Akbar. (Baca: Dua Orang Keluar Keluar dari Rumah Patrialis Bawa Ransel dan Tas Jinjing)

Seluruh hakim MK akan menggelar ‎Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan sikap MK selanjutnya pasca OTT salah satu hakimnya. (Baca: Patrialis Akbar Terjerat OTT KPK, DPR Prihatin Bila Dugaan Kasusnya Jual Beli Putusan MK)

‎”Saya akan rapat dulu RPH nanti setelah rapat RPH saya akan menemui anda semua,” terang dia.

‎Sebab, Arief tidak bisa memutuskan sendiri terkait sikap lembaga MK.

 

Laporan: Fadlan Butho

Artikel ini ditulis oleh: